KPP PRATAMA MEDAN TIMUR

Kejar Tunggakan Pajak Rp150 Juta, 23 Unit Motor Trail Disita KPP

Muhamad Wildan | Senin, 09 September 2024 | 11:30 WIB
Kejar Tunggakan Pajak Rp150 Juta, 23 Unit Motor Trail Disita KPP

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur menyita aset milik wajib pajak PT RI dalam rangka menagih utang pajak senilai Rp150 juta. Aset-aset yang disita kali ini berupa 23 unit sepeda motor trail.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Utara I Arridel Mindra mengatakan penagihan pajak berupa penyitaan aset dilakukan dalam hal upaya-upaya kantor pajak sebelumnya tidak mendapatkan respons yang memadai.

"Kegiatan sita ini berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur yang berlaku. Kami terus berkomitmen untuk menegakkan kepatuhan pajak demi keadilan dan kepastian hukum," katanya, dikutip pada Senin (9/9/2024).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023, aset milik penanggung pajak bakal disita dalam hal utang pajak tak kunjung dilunasi dalam waktu 2 kali 24 jam sejak tanggal surat paksa diberitahukan.

Arridel menjelaskan aset yang disita akan dilelang dalam hal penanggung pajak tidak segera melunasi tunggakan pajaknya. PMK 61/2023 mengatur aset milik wajib pajak akan dilelang jika penanggung pajak tidak melunasi utang pajaknya dalam waktu 14 hari sejak dilaksanakannya penyitaan.

Hasil lelang melalui kantor lelang negara akan digunakan untuk melunasi utang pajak sekaligus biaya penagihan pajak yang belum dilunasi oleh penanggung pajak.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

"Kami memberikan kesempatan kepada PT RI untuk melunasi utangnya sebelum proses lelang dilakukan. Jika tidak, kami akan melanjutkan dengan prosedur lelang," tuturnya.

Arridel menegaskan bahwa kegiatan penyitaan itu mencerminkan keseriusan DJP dalam menegakkan hukum perpajakan. Tindakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

MAYA FERNANDA 11 September 2024 | 10:03 WIB

Tenang Yang kena sita itu milik orang cina saja tong

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha