KPP PRATAMA MEDAN TIMUR

Kejar Tunggakan Pajak Rp150 Juta, 23 Unit Motor Trail Disita KPP

Muhamad Wildan | Senin, 09 September 2024 | 11:30 WIB
Kejar Tunggakan Pajak Rp150 Juta, 23 Unit Motor Trail Disita KPP

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur menyita aset milik wajib pajak PT RI dalam rangka menagih utang pajak senilai Rp150 juta. Aset-aset yang disita kali ini berupa 23 unit sepeda motor trail.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Utara I Arridel Mindra mengatakan penagihan pajak berupa penyitaan aset dilakukan dalam hal upaya-upaya kantor pajak sebelumnya tidak mendapatkan respons yang memadai.

"Kegiatan sita ini berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur yang berlaku. Kami terus berkomitmen untuk menegakkan kepatuhan pajak demi keadilan dan kepastian hukum," katanya, dikutip pada Senin (9/9/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023, aset milik penanggung pajak bakal disita dalam hal utang pajak tak kunjung dilunasi dalam waktu 2 kali 24 jam sejak tanggal surat paksa diberitahukan.

Arridel menjelaskan aset yang disita akan dilelang dalam hal penanggung pajak tidak segera melunasi tunggakan pajaknya. PMK 61/2023 mengatur aset milik wajib pajak akan dilelang jika penanggung pajak tidak melunasi utang pajaknya dalam waktu 14 hari sejak dilaksanakannya penyitaan.

Hasil lelang melalui kantor lelang negara akan digunakan untuk melunasi utang pajak sekaligus biaya penagihan pajak yang belum dilunasi oleh penanggung pajak.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Kami memberikan kesempatan kepada PT RI untuk melunasi utangnya sebelum proses lelang dilakukan. Jika tidak, kami akan melanjutkan dengan prosedur lelang," tuturnya.

Arridel menegaskan bahwa kegiatan penyitaan itu mencerminkan keseriusan DJP dalam menegakkan hukum perpajakan. Tindakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja