KPP PRATAMA MEDAN TIMUR

Kejar Tunggakan Pajak Rp150 Juta, 23 Unit Motor Trail Disita KPP

Muhamad Wildan | Senin, 09 September 2024 | 11:30 WIB
Kejar Tunggakan Pajak Rp150 Juta, 23 Unit Motor Trail Disita KPP

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur menyita aset milik wajib pajak PT RI dalam rangka menagih utang pajak senilai Rp150 juta. Aset-aset yang disita kali ini berupa 23 unit sepeda motor trail.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Utara I Arridel Mindra mengatakan penagihan pajak berupa penyitaan aset dilakukan dalam hal upaya-upaya kantor pajak sebelumnya tidak mendapatkan respons yang memadai.

"Kegiatan sita ini berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur yang berlaku. Kami terus berkomitmen untuk menegakkan kepatuhan pajak demi keadilan dan kepastian hukum," katanya, dikutip pada Senin (9/9/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023, aset milik penanggung pajak bakal disita dalam hal utang pajak tak kunjung dilunasi dalam waktu 2 kali 24 jam sejak tanggal surat paksa diberitahukan.

Arridel menjelaskan aset yang disita akan dilelang dalam hal penanggung pajak tidak segera melunasi tunggakan pajaknya. PMK 61/2023 mengatur aset milik wajib pajak akan dilelang jika penanggung pajak tidak melunasi utang pajaknya dalam waktu 14 hari sejak dilaksanakannya penyitaan.

Hasil lelang melalui kantor lelang negara akan digunakan untuk melunasi utang pajak sekaligus biaya penagihan pajak yang belum dilunasi oleh penanggung pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Kami memberikan kesempatan kepada PT RI untuk melunasi utangnya sebelum proses lelang dilakukan. Jika tidak, kami akan melanjutkan dengan prosedur lelang," tuturnya.

Arridel menegaskan bahwa kegiatan penyitaan itu mencerminkan keseriusan DJP dalam menegakkan hukum perpajakan. Tindakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

MAYA FERNANDA 11 September 2024 | 10:03 WIB

Tenang Yang kena sita itu milik orang cina saja tong

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra