PENERIMAAN PAJAK

Kejar Tax Ratio, Pemerintah Bakal Revisi PTKP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Juli 2017 | 17:25 WIB
Kejar Tax Ratio, Pemerintah Bakal Revisi PTKP

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan mengkaji ulang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dianggap kenaikannya terlalu tinggi, sehingga mengurangi penerimaan pajak, terutama dari pos penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan menyesuaikan PTKP berdasarkan batas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Regional (UMR). Ia pun sudah meminta Ditjen Pajak untuk mengkaji potensi yang bisa meningkatkan tax ratio terhadap PDB melalui pengaturan ulang batas PTKP.

"Indonesia menerapkan PTKP tinggi, walaupun income per kapita Indonesia lebih rendah dari Thailand, Vietnam, Malaysia, dan Singapura. Jadi PTKP makin tinggi, maka basis pajak makin sedikit. Indonesia sudah menaikkan dua kali PTKP," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (19/7).

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Saat ini, PTKP Indonesia berada pada angka Rp4,5 juta per bulan atau setara dengan Rp54 juta per tahunnya. Masyarakat yang berpenghasilan lebih dari Rp54 juta per tahun akan dikenakan pajak, begitu pun sebaliknya.

Menurutnya pada saat pemerintah menaikkan batasan PTKP dalam kurun waktu yang berdekatan, maka akan mengganggu realisasi penerimaan pajak. Sejak saat itu penerimaan pajak semakin menurun atau sulit mencapai target yang telah ditetapkan dalam APBN.

"Karena kami ingin tax ratio sebanding dengan negara lain, maka harus dilihat kenapa Indonesia berbeda. Katakanlah negara lain itu memasukkan komponen royalti, pajak daerah, dan ada yang memasukkan bahkan social security," tuturnya.

Pemerintah mengharapkan penerimaan pajak semakin besar melalui pengkajian ulang batasan PTKP, sekaligus meningkatkan tax ratio Indonesia terhadap PDB agar bisa bersaing dengan beberapa negara lainnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini