PENERIMAAN PAJAK

Kejar Tax Ratio, Pemerintah Bakal Revisi PTKP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Juli 2017 | 17:25 WIB
Kejar Tax Ratio, Pemerintah Bakal Revisi PTKP

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan mengkaji ulang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dianggap kenaikannya terlalu tinggi, sehingga mengurangi penerimaan pajak, terutama dari pos penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan menyesuaikan PTKP berdasarkan batas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Regional (UMR). Ia pun sudah meminta Ditjen Pajak untuk mengkaji potensi yang bisa meningkatkan tax ratio terhadap PDB melalui pengaturan ulang batas PTKP.

"Indonesia menerapkan PTKP tinggi, walaupun income per kapita Indonesia lebih rendah dari Thailand, Vietnam, Malaysia, dan Singapura. Jadi PTKP makin tinggi, maka basis pajak makin sedikit. Indonesia sudah menaikkan dua kali PTKP," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (19/7).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Saat ini, PTKP Indonesia berada pada angka Rp4,5 juta per bulan atau setara dengan Rp54 juta per tahunnya. Masyarakat yang berpenghasilan lebih dari Rp54 juta per tahun akan dikenakan pajak, begitu pun sebaliknya.

Menurutnya pada saat pemerintah menaikkan batasan PTKP dalam kurun waktu yang berdekatan, maka akan mengganggu realisasi penerimaan pajak. Sejak saat itu penerimaan pajak semakin menurun atau sulit mencapai target yang telah ditetapkan dalam APBN.

"Karena kami ingin tax ratio sebanding dengan negara lain, maka harus dilihat kenapa Indonesia berbeda. Katakanlah negara lain itu memasukkan komponen royalti, pajak daerah, dan ada yang memasukkan bahkan social security," tuturnya.

Pemerintah mengharapkan penerimaan pajak semakin besar melalui pengkajian ulang batasan PTKP, sekaligus meningkatkan tax ratio Indonesia terhadap PDB agar bisa bersaing dengan beberapa negara lainnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan