KOTA DEPOK

Kejar Target Setoran Pajak, Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB

Muhamad Wildan | Selasa, 02 Februari 2021 | 13:48 WIB
Kejar Target Setoran Pajak, Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB

Ilustrasi. (DDTCNews)

DEPOK, DDTCNews – Pemkot Depok akan menggelar program penghapusan sanksi admnistrasi atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada tahun ini sebagai upaya mengejar target penerimaan daerah.

Kabid Pajak Daerah II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Muhammad Reza mengatakan pemkot menargetkan penerimaan PBB-P2 bisa mencapai Rp356 miliar pada tahun ini, naik 31% dari realisasi setoran PBB-P2 tahun lalu senilai Rp272,05 miliar.

"Pemkot Depok tahun ini kembali menghapus denda pajak atau pemutihan seperti tahun sebelumnya," katanya, dikutip Selasa (2/2/2021).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Tak hanya itu, lanjut Reza, pemkot juga menunda rencana kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) senilai 30% yang seharusnya mulai dilaksanakan pada tahun ini. Dengan segala kemudahan tersebut, ia berharap masyarakat makin patuh membayar pajak.

Tahun lalu, pemkot telah menerbitkan sebanyak 626.320 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2. Dari total tersebut, hanya 65% atau sebanyak 404.135 SPPT senilai Rp272,05 miliar telah berhasil tertagih.

Tahun ini, sambung Reza, pemkot bakal menerbitkan 643.267 SPPT. Meski dinilai berat, pemkot tetap berupaya untuk mencapai target tersebut. Awal tahun ini, pemkot sudah menerima setoran PBB sejumlah Rp5,29 miliar dari 14.073 SPPT.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Selain PBB, pemkot berkomitmen mengejar penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang targetnya mencapai Rp368 miliar pada 2021. Awal tahun ini, setoran BPHTB sudah mencapai Rp17,31 miliar.

"Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam menyukseskan pajak untuk pembangunan Kota Depok. Mudah-mudahan raihan sampai akhir tahun ini bisa terus meningkat," ujar Reza seperti dilansir radardepok.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Februari 2021 | 22:51 WIB

dengan adanya pemutihan ini semoga masyarakat membayarkan pajaknya dan menambah pendapatan daerah

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP