KOTA DEPOK

Kejar Target Setoran Pajak, Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB

Muhamad Wildan | Selasa, 02 Februari 2021 | 13:48 WIB
Kejar Target Setoran Pajak, Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB

Ilustrasi. (DDTCNews)

DEPOK, DDTCNews – Pemkot Depok akan menggelar program penghapusan sanksi admnistrasi atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada tahun ini sebagai upaya mengejar target penerimaan daerah.

Kabid Pajak Daerah II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Muhammad Reza mengatakan pemkot menargetkan penerimaan PBB-P2 bisa mencapai Rp356 miliar pada tahun ini, naik 31% dari realisasi setoran PBB-P2 tahun lalu senilai Rp272,05 miliar.

"Pemkot Depok tahun ini kembali menghapus denda pajak atau pemutihan seperti tahun sebelumnya," katanya, dikutip Selasa (2/2/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Tak hanya itu, lanjut Reza, pemkot juga menunda rencana kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) senilai 30% yang seharusnya mulai dilaksanakan pada tahun ini. Dengan segala kemudahan tersebut, ia berharap masyarakat makin patuh membayar pajak.

Tahun lalu, pemkot telah menerbitkan sebanyak 626.320 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2. Dari total tersebut, hanya 65% atau sebanyak 404.135 SPPT senilai Rp272,05 miliar telah berhasil tertagih.

Tahun ini, sambung Reza, pemkot bakal menerbitkan 643.267 SPPT. Meski dinilai berat, pemkot tetap berupaya untuk mencapai target tersebut. Awal tahun ini, pemkot sudah menerima setoran PBB sejumlah Rp5,29 miliar dari 14.073 SPPT.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selain PBB, pemkot berkomitmen mengejar penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang targetnya mencapai Rp368 miliar pada 2021. Awal tahun ini, setoran BPHTB sudah mencapai Rp17,31 miliar.

"Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam menyukseskan pajak untuk pembangunan Kota Depok. Mudah-mudahan raihan sampai akhir tahun ini bisa terus meningkat," ujar Reza seperti dilansir radardepok.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Februari 2021 | 22:51 WIB

dengan adanya pemutihan ini semoga masyarakat membayarkan pajaknya dan menambah pendapatan daerah

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra