KOTA DEPOK

Kejar Target Setoran Pajak, Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB

Muhamad Wildan | Selasa, 02 Februari 2021 | 13:48 WIB
Kejar Target Setoran Pajak, Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB

Ilustrasi. (DDTCNews)

DEPOK, DDTCNews – Pemkot Depok akan menggelar program penghapusan sanksi admnistrasi atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada tahun ini sebagai upaya mengejar target penerimaan daerah.

Kabid Pajak Daerah II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Muhammad Reza mengatakan pemkot menargetkan penerimaan PBB-P2 bisa mencapai Rp356 miliar pada tahun ini, naik 31% dari realisasi setoran PBB-P2 tahun lalu senilai Rp272,05 miliar.

"Pemkot Depok tahun ini kembali menghapus denda pajak atau pemutihan seperti tahun sebelumnya," katanya, dikutip Selasa (2/2/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Tak hanya itu, lanjut Reza, pemkot juga menunda rencana kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) senilai 30% yang seharusnya mulai dilaksanakan pada tahun ini. Dengan segala kemudahan tersebut, ia berharap masyarakat makin patuh membayar pajak.

Tahun lalu, pemkot telah menerbitkan sebanyak 626.320 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2. Dari total tersebut, hanya 65% atau sebanyak 404.135 SPPT senilai Rp272,05 miliar telah berhasil tertagih.

Tahun ini, sambung Reza, pemkot bakal menerbitkan 643.267 SPPT. Meski dinilai berat, pemkot tetap berupaya untuk mencapai target tersebut. Awal tahun ini, pemkot sudah menerima setoran PBB sejumlah Rp5,29 miliar dari 14.073 SPPT.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selain PBB, pemkot berkomitmen mengejar penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang targetnya mencapai Rp368 miliar pada 2021. Awal tahun ini, setoran BPHTB sudah mencapai Rp17,31 miliar.

"Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam menyukseskan pajak untuk pembangunan Kota Depok. Mudah-mudahan raihan sampai akhir tahun ini bisa terus meningkat," ujar Reza seperti dilansir radardepok.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Februari 2021 | 22:51 WIB

dengan adanya pemutihan ini semoga masyarakat membayarkan pajaknya dan menambah pendapatan daerah

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN