KOTA KUPANG

Kejar Target Penerimaan, Pajak Ini Bakal Dihidupkan Kembali

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Januari 2021 | 09:33 WIB
Kejar Target Penerimaan, Pajak Ini Bakal Dihidupkan Kembali

Ilustrasi. (DDTCNews)

KUPANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang berencana menghidupkan kembali pajak air tanah sebagai salah satu upaya mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp101 miliar tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kota Kupang Ari Wijana mengatakan menghidupkan kembali pajak air tanah akan dikaji tahun ini. Menurutnya, sumur bor atau kerja sama dengan PDAM bila menggunakan air permukaan, semua itu ada pajaknya.

"Dulu pajak air tanah ada di dinas pertambangan dan energi, ada perda nomor 6 tahun 2012 tapi setelah dinas pertambangan dilikuidasi pajaknya tidak dikelola. Saya sudah konsultasi bagian hukum, perdanya tetap, perwalinya diubah,” katanya, dikutip Selasa (12/1/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Dalam peraturan wali kota (perwali) tersebut, lanjut Ari, dinas pendapatan yang akan mengelola pajak air tanah tersebut. Dia juga menambahkan Pemkot Kupang akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu terkait dengan pajak air tanah, setelah perwali tersebut diterbitkan.

Di sisi lain, pemkot menargetkan PAD tahun ini meningkat menjadi Rp101 miliar dari tahun lalu Rp98 miliar. Sebagian besar pendapatan tersebut akan diprediksi akan berasal dari pungutan pajak daerah hotel, restoran, reklame, hiburan, parkir dan retribusi minuman alkohol. Hal ini dikarenakan jenis pajak daerah tersebut mencatatkan kinerja yang baik atau mencapai target setoran pada tahun lalu.

"Masih eksis pajak restoran dan rumah makan capaian di atas 120%. Lalu, 100% pajak reklame dan hotel tapi 100 persennya dari rasionalisasi target. Bila dibandingkan target 2019 beda, karena target 2020 lebih rendah," tutur Ari seperti dilansir kupang.tribunnews.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Dia juga menyampaikan target 2021 dinaikkan, tetapi tidak sama dengan 2019, terutama yang terkena dampak langsung seperti tempat hiburan. Begitu juga dengan pajak parkir khusus seperti di Lippo, Transmart, Ramayana, dan bandara.

Dia berharap pasca vaksin era normal baru bisa dijalankan lagi seperti dulu. Karena yang berkaitan dengan jasa berdampak langsung dengan pandemi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra