PENERIMAAN CUKAI

Kejar Target Penerimaan Cukai 2022, Kemenkeu Bakal Extra Effort

Dian Kurniati | Jumat, 24 Juni 2022 | 15:30 WIB
Kejar Target Penerimaan Cukai 2022, Kemenkeu Bakal Extra Effort

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Oza Olavia.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyatakan bakal melakukan berbagai upaya untuk mencapai target penerimaan cukai meskipun rencana ekstensifikasi barang kena cukai kembali ditunda.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Oza Olavia mengatakan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan melakukan extra effort melalui peningkatan kepatuhan dan penggalian potensi penerimaan cukai.

"Akan diupayakan extra effort yang luar biasa terkait dengan cukai hasil tembakau atau minuman mengandung etil alkohol dan etil alkoholnya," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Oza menegaskan pemerintah akan berupaya target penerimaan tetap tercapai. Dalam UU APBN 2022, pemerintah menargetkan penerimaan cukai mencapai Rp203,92 triliun atau naik 4,3% dari realisasi tahun lalu yang senilai Rp195,5 triliun.

Dari target cukai Rp203,92 triliun, produk plastik akan menyumbang Rp1,9 triliun dan minuman bergula sejumlah Rp1,5 triliun. Meski demikian, hingga saat ini, kedua objek tersebut tidak kunjung dipungut cukai sehingga belum berkontribusi terhadap penerimaan negara.

Hingga Mei 2022, realisasi penerimaan cukai baru mencapai Rp105,53 triliun atau setara dengan 52% dari target. Realisasi tersebut juga mencatatkan pertumbuhan sebesar 41,1% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya berencana menambah objek cukai baru seperti kantong plastik dan minuman bergula atau berpemanis. Pemerintah mengusulkan tarif cukai plastik sejumlah Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar.

Sementara itu, pemerintah mewacanakan tarif cukai minuman bergula sejumlah Rp1.500 per liter untuk minuman teh dalam kemasan, Rp2.500 per liter pada minuman soda, dan Rp2.500 per liter pada minuman kemasan lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah