PENERIMAAN CUKAI

Kejar Target Penerimaan Cukai 2022, Kemenkeu Bakal Extra Effort

Dian Kurniati | Jumat, 24 Juni 2022 | 15:30 WIB
Kejar Target Penerimaan Cukai 2022, Kemenkeu Bakal Extra Effort

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Oza Olavia.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyatakan bakal melakukan berbagai upaya untuk mencapai target penerimaan cukai meskipun rencana ekstensifikasi barang kena cukai kembali ditunda.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Oza Olavia mengatakan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan melakukan extra effort melalui peningkatan kepatuhan dan penggalian potensi penerimaan cukai.

"Akan diupayakan extra effort yang luar biasa terkait dengan cukai hasil tembakau atau minuman mengandung etil alkohol dan etil alkoholnya," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Oza menegaskan pemerintah akan berupaya target penerimaan tetap tercapai. Dalam UU APBN 2022, pemerintah menargetkan penerimaan cukai mencapai Rp203,92 triliun atau naik 4,3% dari realisasi tahun lalu yang senilai Rp195,5 triliun.

Dari target cukai Rp203,92 triliun, produk plastik akan menyumbang Rp1,9 triliun dan minuman bergula sejumlah Rp1,5 triliun. Meski demikian, hingga saat ini, kedua objek tersebut tidak kunjung dipungut cukai sehingga belum berkontribusi terhadap penerimaan negara.

Hingga Mei 2022, realisasi penerimaan cukai baru mencapai Rp105,53 triliun atau setara dengan 52% dari target. Realisasi tersebut juga mencatatkan pertumbuhan sebesar 41,1% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya berencana menambah objek cukai baru seperti kantong plastik dan minuman bergula atau berpemanis. Pemerintah mengusulkan tarif cukai plastik sejumlah Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar.

Sementara itu, pemerintah mewacanakan tarif cukai minuman bergula sejumlah Rp1.500 per liter untuk minuman teh dalam kemasan, Rp2.500 per liter pada minuman soda, dan Rp2.500 per liter pada minuman kemasan lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?