PROVINSI DKI JAKARTA

Kejar Target PBB-P2 Untuk Membangun Tanggul

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Agustus 2016 | 12:01 WIB
 Kejar Target PBB-P2 Untuk Membangun Tanggul

JAKARTA, DDTCNews – Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Utara menggelar pekan panutan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2016 di Balai Yos Sudarso Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Kamis (18/8).

Wali Kota Jakarta Utara, Wahyu Hidayat mengatakan kegiatan ini dilaksanakan mengingat jatuh tempo pembayaraan PBB-P2 tahun 2016 berakhir di tanggal 31 Agustus 2016. Selain itu. kegiatan ini bertujuan untuk mendapat dukungan dan kerja sama konkret dari para wajib pajak (WP) baik perorangan maupun badan usaha.

"Tahun 2016 ini DKI Jakarta membangun tanggul yang ada di seluruh pesisir Jakarta Utara karena kita tahu ada beberapa tanggul yang jebol," ujarnya.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Wahyu mengatakan, PBB-P2 merupakan penyokong pembangunan yang ada di DKI Jakarta, khususnya wilayah Jakarta Utara yang masih perlu pembenahan sarana dan prasarana. Terutama untuk pengentasan banjir, dalam hal ini pihaknya membantu proses pembangunan tanggul di utara Jakarta.

"Ini adalah suatu pendapatan yang perlu kita realisasikan sesuai tujuan PBB-P2 yang sudah ditetapkan di masing-masing wajib pajak," katanya sebagaimana dikutip beritajakarta.

Kepada para Kepala UPPD yang hadir, Wahyu meminta agar mereka bisa berkoordinasi dan bersinergi dengan camat dan lurah termasuk dalam penyerahan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) kepada wajib pajak, sehingga apa yang ditargetkan bisa terealisasi dengan baik.

"Tahun ini DKI Jakarta membangun tanggul yang ada di pesisir karena kita tahu ada beberapa tanggul yang jebol. Ibukota harus aman dari banjir rob," pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN