PROVINSI DKI JAKARTA

Kejar Target PBB-P2 Untuk Membangun Tanggul

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Agustus 2016 | 12:01 WIB
 Kejar Target PBB-P2 Untuk Membangun Tanggul

JAKARTA, DDTCNews – Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Utara menggelar pekan panutan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2016 di Balai Yos Sudarso Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Kamis (18/8).

Wali Kota Jakarta Utara, Wahyu Hidayat mengatakan kegiatan ini dilaksanakan mengingat jatuh tempo pembayaraan PBB-P2 tahun 2016 berakhir di tanggal 31 Agustus 2016. Selain itu. kegiatan ini bertujuan untuk mendapat dukungan dan kerja sama konkret dari para wajib pajak (WP) baik perorangan maupun badan usaha.

"Tahun 2016 ini DKI Jakarta membangun tanggul yang ada di seluruh pesisir Jakarta Utara karena kita tahu ada beberapa tanggul yang jebol," ujarnya.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Wahyu mengatakan, PBB-P2 merupakan penyokong pembangunan yang ada di DKI Jakarta, khususnya wilayah Jakarta Utara yang masih perlu pembenahan sarana dan prasarana. Terutama untuk pengentasan banjir, dalam hal ini pihaknya membantu proses pembangunan tanggul di utara Jakarta.

"Ini adalah suatu pendapatan yang perlu kita realisasikan sesuai tujuan PBB-P2 yang sudah ditetapkan di masing-masing wajib pajak," katanya sebagaimana dikutip beritajakarta.

Kepada para Kepala UPPD yang hadir, Wahyu meminta agar mereka bisa berkoordinasi dan bersinergi dengan camat dan lurah termasuk dalam penyerahan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) kepada wajib pajak, sehingga apa yang ditargetkan bisa terealisasi dengan baik.

"Tahun ini DKI Jakarta membangun tanggul yang ada di pesisir karena kita tahu ada beberapa tanggul yang jebol. Ibukota harus aman dari banjir rob," pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?