KOTA BATU

Kejar Target Pajak, Pemkot Terjunkan Tim untuk Jemput Bola

Dian Kurniati | Sabtu, 09 November 2024 | 08:30 WIB
Kejar Target Pajak, Pemkot Terjunkan Tim untuk Jemput Bola

Ilustrasi.

BATU, DDTCNews - Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur menerjunkan tim untuk melakukan penagihan pajak daerah melalui mekanisme jemput bola.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu Mohammad Nur Adhim mengatakan realisasi pajak daerah hingga 1 November 2024 baru senilai Rp191 miliar atau 79% dari target Rp240 miliar. Menurutnya, perlu upaya lebih keras untuk mencapai target yang ditetapkan pada akhir tahun.

"Tentu yang masih dikejar yang besar, termasuk hiburan. Ada pengawasan terus-menerus dan ada petugas yang ditempatkan," katanya, dikutip pada Sabtu (8/11/2024).

Baca Juga:
Pemkot Ubah Tarif PBB-P2 yang Berlaku, Kini Cuma Ada 2 Jenjang Tarif

Nur Adhim mengatakan kegiatan pengawasan terhadap potensi pajak perlu digencarkan secara menyeluruh. Oleh karena itu, Bapenda melakukan langkah jemput bola ke sejumlah sektor dengan potensi besar.

Dia menjelaskan jenis pajak potensial yang pengawasannya diperkuat antara lain pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas atas jasa kesenian dan hiburan. Realisasi jenis pajak ini baru Rp33,6 miliar atau 77,45% dari target Rp43,4 miliar.

Setelahnya, PBJT atas hotel dan PBJT atas makanan dan minuman juga memiliki potensi besar. Realisasi jenis pajak ini masing-masing adalah Rp38,6 miliar atau 84,77% dan Rp21,3 miliar atau 90,06%.

Baca Juga:
Perbaiki Tax Ratio, Pemerintahan Prabowo Perlu Redesain Sistem Pajak

Meskipun mengutamakan sektor dengan kontribusi besar, pengawasan terhadap jenis pajak lainnya tetap akan berjalan. Nur Adhim menyatakan pengawasan untuk jenis pajak reklame, pajak penerangan jalan, PBJT atas jasa parkir, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) akan tetap berjalan.

"Masih terus dilakukan pengawasan melalui tim yang keliling. [Tim ini] memantau ketaatan dan perolehannya," ujarnya dilansir jatimtimes.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 12 November 2024 | 14:30 WIB KOTA KENDARI

Pemkot Ubah Tarif PBB-P2 yang Berlaku, Kini Cuma Ada 2 Jenjang Tarif

Selasa, 12 November 2024 | 12:23 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Perbaiki Tax Ratio, Pemerintahan Prabowo Perlu Redesain Sistem Pajak

Selasa, 12 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemerintah Kabupaten Pati

Selasa, 12 November 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Perbaiki Tax Ratio, RI Perlu Kerja Keras Perkuat Sistem Perpajakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 12 November 2024 | 19:00 WIB KP2KP SINJAI

WP Gagal Daftar NPWP Lewat Ereg, Ternyata Pernah Punya NPWP Debitur

Selasa, 12 November 2024 | 18:45 WIB UU 2/2024

DPR Bakal Revisi UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Ini Alasannya

Selasa, 12 November 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Permohonan Meterai dalam Bentuk Lain Bisa Diajukan Lewat Coretax

Selasa, 12 November 2024 | 18:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Terbit, Restitusi Dapat Langsung Masuk ke Deposit Pajak

Selasa, 12 November 2024 | 17:30 WIB PMK 79/2024

KSO Ber-NPWP, Kewajiban PPh Dilaksanakan Sesuai PMK 79 Mulai 2025

Selasa, 12 November 2024 | 16:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kementerian Bertambah, Bappenas Ingin Tambah Jumlah Pegawai

Selasa, 12 November 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Coretax System Bikin Interaksi WP dan Fiskus Makin Minim

Selasa, 12 November 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA CURUP

Cegah Penipuan Pajak dan Kebocoran Data, WP Perlu Pahami Cyber Culture