Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) berbincang dengan Menteri BPN/Kepala Bappenas Suharso Manoarfa (kedua kanan) disela Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2020). Untuk mengejar target panerimaan perpajakan 2021, pemerintah akan mengoptimalkan kerja sama dengan beberapa negara guna menelusuri harta dan dana WNI yang ditanam dan berada di luar negeri. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras)
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana memaksimalkan berbagai kerja sama perpajakan internasional untuk menggali lebih dalam potensi penerimaan pajak pada tahun 2021.
Hal itu tertuang dalam dokumen tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN 2021, yang diserahkan Sri Mulyani Indrawati kepada DPR RI.
Menurutnya profil harta wajib pajak di luar negeri bisa menjadi informasi tambahan bagi Ditjen Pajak (DJP) dalam melakukan pengawasan atas kepatuhan wajib pajak.
"Pemerintah akan mengoptimalkan kerja sama dengan beberapa negara guna menelusuri harta dan dana WNI yang masih ditanamkan dan berada di luar negeri," bunyi dokumen tersebut, dikutip Jumat (19/6/2020).
Sri Mulyani mengatakan upaya optimalisasi penerimaan pajak itu misalnya dengan memanfaatkan kesepakatan Automatic Exchange of Information (AEoI). Dengan kerja sama ini, DJP bisa saling bertukar informasi keuangan secara otomatis dengan puluhan yurisdiksi yang menjadi mitra.
Di sisi lain, pemerintah melalui DJP juga membentuk Direktorat Data dan Informasi Perpajakan yang secara khusus menangani pengelolaan dan pemanfaatan data para wajib pajak.
Data yang dikelola direktorat tersebut misalnya data yang diperoleh dari kerja sama AEoI, data dari pihak lain berupa data dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP), serta akses data keuangan lainnya untuk kepentingan perpajakan.
Dengan Direktorat Data dan Informasi Perpajakan itu, Menkeu berharap DJP mempunyai data yang cukup dan akurat sebagai pembanding dalam menguji kebenaran pelaporan SPT wajib pajak yang disampaikan secara self-assessment, sekaligus mendukung pengawasan terhadap wajib pajak.
Sri Mulyani melalui dokumen tersebut juga menjelaskan data yang dipertukarkan dalam AEoI terdiri atas rekening keuangan dan Country-by-Country Report yang merupakan informasi tambahan yang dapat menggambarkan kekayaan dan profil wajib pajak.
"Indonesia tidak mengenal pajak atas kekayaan sehingga data tersebut tidak dapat secara langsung digunakan sebagai dasar penghitungan pajak, dan hanya sebatas pada informasi tambahan yang dapat digunakan untuk melakukan pengawasan atas kepatuhan wajib pajak," bunyi dokumen itu.
Pada 2021, pemerintah memproyeksi penerimaan perpajakan tumbuh sekisar 2,6% hingga 10,5% dibandingkan dengan perkiraan penerimaan perpajakan tahun ini. Proyeksi itu telah memperkirakan dampak pandemi virus Corona yang masih akan berlanjut pada 2021. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Mengambil langkah yang lebih intens seperti ini menujukan dedikasi dan fokus pemerintah dalam memaksimalkan potensi pajak penghasilan semakin baik. Perlunya ada perluasan kebijakan bagi para wni diluar negeri yang masih terikat secara subjektif dan subjektif memiliki kewajiban melaporkan hartanya dengan baik melalui pengawasan intens dari AR nya
Mengambil langkah yang lebih intens seperti ini menujukan dedikasi dan fokus pemerintah dalam memaksimalkan potensi pajak penghasilan semakin baik. Perlunya ada perluasan kebijakan bagi para wni diluar negeri yang masih terikat secara subjektif dan subjektif memiliki kewajiban melaporkan hartanya dengan baik melalui pengawasan intens dari AR nya