RAPBN 2021

Kejar Target Pajak, Menkeu akan Telusuri Harta WNI di Luar Negeri

Dian Kurniati | Jumat, 19 Juni 2020 | 18:55 WIB
Kejar Target Pajak, Menkeu akan Telusuri Harta WNI di Luar Negeri

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) berbincang dengan Menteri BPN/Kepala Bappenas Suharso Manoarfa (kedua kanan) disela Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2020). Untuk mengejar target panerimaan perpajakan 2021, pemerintah akan mengoptimalkan kerja sama dengan beberapa negara guna menelusuri harta dan dana WNI yang ditanam dan berada di luar negeri. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana memaksimalkan berbagai kerja sama perpajakan internasional untuk menggali lebih dalam potensi penerimaan pajak pada tahun 2021.

Hal itu tertuang dalam dokumen tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN 2021, yang diserahkan Sri Mulyani Indrawati kepada DPR RI.

Menurutnya profil harta wajib pajak di luar negeri bisa menjadi informasi tambahan bagi Ditjen Pajak (DJP) dalam melakukan pengawasan atas kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

"Pemerintah akan mengoptimalkan kerja sama dengan beberapa negara guna menelusuri harta dan dana WNI yang masih ditanamkan dan berada di luar negeri," bunyi dokumen tersebut, dikutip Jumat (19/6/2020).

Sri Mulyani mengatakan upaya optimalisasi penerimaan pajak itu misalnya dengan memanfaatkan kesepakatan Automatic Exchange of Information (AEoI). Dengan kerja sama ini, DJP bisa saling bertukar informasi keuangan secara otomatis dengan puluhan yurisdiksi yang menjadi mitra.

Di sisi lain, pemerintah melalui DJP juga membentuk Direktorat Data dan Informasi Perpajakan yang secara khusus menangani pengelolaan dan pemanfaatan data para wajib pajak.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Data yang dikelola direktorat tersebut misalnya data yang diperoleh dari kerja sama AEoI, data dari pihak lain berupa data dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP), serta akses data keuangan lainnya untuk kepentingan perpajakan.

Dengan Direktorat Data dan Informasi Perpajakan itu, Menkeu berharap DJP mempunyai data yang cukup dan akurat sebagai pembanding dalam menguji kebenaran pelaporan SPT wajib pajak yang disampaikan secara self-assessment, sekaligus mendukung pengawasan terhadap wajib pajak.

Sri Mulyani melalui dokumen tersebut juga menjelaskan data yang dipertukarkan dalam AEoI terdiri atas rekening keuangan dan Country-by-Country Report yang merupakan informasi tambahan yang dapat menggambarkan kekayaan dan profil wajib pajak.

Baca Juga:
Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

"Indonesia tidak mengenal pajak atas kekayaan sehingga data tersebut tidak dapat secara langsung digunakan sebagai dasar penghitungan pajak, dan hanya sebatas pada informasi tambahan yang dapat digunakan untuk melakukan pengawasan atas kepatuhan wajib pajak," bunyi dokumen itu.

Pada 2021, pemerintah memproyeksi penerimaan perpajakan tumbuh sekisar 2,6% hingga 10,5% dibandingkan dengan perkiraan penerimaan perpajakan tahun ini. Proyeksi itu telah memperkirakan dampak pandemi virus Corona yang masih akan berlanjut pada 2021. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Juni 2020 | 21:55 WIB

Mengambil langkah yang lebih intens seperti ini menujukan dedikasi dan fokus pemerintah dalam memaksimalkan potensi pajak penghasilan semakin baik. Perlunya ada perluasan kebijakan bagi para wni diluar negeri yang masih terikat secara subjektif dan subjektif memiliki kewajiban melaporkan hartanya dengan baik melalui pengawasan intens dari AR nya

19 Juni 2020 | 21:55 WIB

Mengambil langkah yang lebih intens seperti ini menujukan dedikasi dan fokus pemerintah dalam memaksimalkan potensi pajak penghasilan semakin baik. Perlunya ada perluasan kebijakan bagi para wni diluar negeri yang masih terikat secara subjektif dan subjektif memiliki kewajiban melaporkan hartanya dengan baik melalui pengawasan intens dari AR nya

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN TUBAN

Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

Senin, 16 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN TANGERANG

Tangerang Kantongi Penerimaan Rp327 Miliar dari PBJT Tenaga Listrik

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU