KOTA MAKASSAR

Kejar Target Pajak, Dispenda Gencarkan Sosialisasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Agustus 2016 | 09:52 WIB
 Kejar Target Pajak, Dispenda Gencarkan Sosialisasi

MAKASSAR, DDTCNews – Guna mengejar para penunggak pajak di Kota Makassar, khususnya para pemilik usaha lahan parkir, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar menyelenggarakan sosialisasi kepatuhan wajib pajak parkir 2016, Jumat (19/8).

Kepala Dispenda Kota Makassar, Irwan Adnan menyebutkan pihaknya optimis akan meraih target pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2016 ini. Mengingat saat ini realisasi penerimaan PAD Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar masih minim alias belum mencapai 50%.

“PAD kita tahun 2016 ini baru mencapai 26%. Segala upaya kita lakukan untuk memenuhi capaian target tahun ini sebesar Rp1,2 Triliun,” ujarnya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Untuk mencapai target tersebut lanjut Irwan, maka seluruh bidang harus aktif membangun potensi stafnya masing-masing serta mendesak para perusahaan penunggak pajak agar segera melunasi utangnya. Selain itu, kedisiplinan dalam membayar pajak juga menjadi penekanan untuk melunasi tunggakan pajak yang belum dilunasi.

“Jadi saat ini kita kumpulkan pemilik usaha lahan parkir untuk disosialisasi tentang kepatutan wajib pajak parkir 2016. Pengelolaan pajak atau retribusi parkir di Kota Makassar sangat penting dalam memberikan sumbangsih pembangunan,” tuturnya di hadapan ratusan perwakilan pengusaha.

Lebih lanjut, Irwan menambahkan untuk meningkatkan PAD, Dispenda Kota Makassar perlu menerapkan sistem online dan program sentuh hati kepada wajib pajak. Melalui program tersebut, 120 wajib pajak akan dimintai keterangan soal kendala apa saja yang dihadapi dalam membayar pajak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Program sentuh hati ini dilakukan dengan cara memintai keterangan kepada 120 wajib pajak setiap harinya apa saja kendala yang dihadapi dalam membayar pajak,” tutur Irwan.

Irwan menuturkan teknologi saat ini harus diimbangi dengan adanya ide-ide kreatif, sehingga tidak lagi ketinggalan jaman.“Sekarang sudah kita terapkan pajak online. Masih banyak hotel-hotel yang memberikan pajak secara tidak transparan, makanya kita akan memprogramkan pajak dengan sentuh hati,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Koordinasi Bagi Hasil Analisa Pendapatan Dispenda Makassar Hariman menuturkan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan gambaran kepada wajib pajak untuk membayar kewajibannya. “Pemilik lahan parkir yang hari ini hadir, sekitar 200 orang. Sementara usaha lain juga sudah kita panggil,” tuturnya.

Seperti dilansir dalam situs rakyatsulsel.com, jumlah wajib pajak di Makassar terdiri dari 980 untuk restoran, Hotel sebanyak 385 dan jenis pajak lain seperti hiburan sebanyak 245. Selain itu retribusi pajak penerangan jalan, dan rekrame sebanyak 4000 titik, dan parkir serta pajak lainya berjumlah 345.000 wajib pajak di Makassar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?