PEMBIAYAAN APBN 2016

Kejar Target, Hari Ini Kemenkeu Lelang Sukuk Rp4 Triliun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Agustus 2016 | 10:49 WIB
 Kejar Target, Hari Ini Kemenkeu Lelang Sukuk Rp4 Triliun

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali menggelar lelang 5 seri surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk dengan target indikatif Rp4 triliun pada hari ini, Selasa (23/8) pukul 10.00 – 12.00 WIB guna memenuhi target pembiayaan dalam APBN 2016.

Lelang ini bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price). Sementara, penyampaian penawaran harus melalui peserta lelang yang telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.

“Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus 2016 atau 2 hari kerja setelah pelaksanaan lelang,” ungkap siaran pers tertulis yang dirilis Kementerian Keuangan, Jumat (19/8).

Baca Juga:
Pemerintah Raup Rp21,35 Triliun dari Penjualan Sukuk Ritel SR020

Dari 5 seri sukuk yang dilelang, 4 di antaranya merupakan negara berbasis proyek (Project Based Sukuk/PBS) yang diterbitkan melalui akad ijarah asset to be leased dengan underlying proyek/kegiatan dalam APBN 2016 dan barang milik negara.

Sementara, satu sukuk negara lainnya merupakan sukuk negara jangka pendek (SPN-S) yang diterbitkan melalui akad ijarah sale and lease back dengan underlying barang milik negara berupa tanah dan bangunan.

Berikut ini adalah terms and condition sukuk yang dilelang:

  • PBS009 menawarkan imbalan 7,75% dengan jatuh tempo 15 September 2018;
  • PBS006 menawarkan imbalan 8,25% dengan jatuh tempo 15 September 2020;
  • PBS011 menawarkan imbalan 8,75% dengan jatuh tempo 15 Agustus 2023;
  • PBS012 menawarkan imbalan 8,875% dengan jatuh tempo 15 November 2031; dan
  • SPN-S 24022017 menawarkan imbalan secara diskonto dengan jatuh tempo 24 Februari 2017.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Maret 2023 | 10:00 WIB SUKUK NEGARA RITEL SR018

Pemerintah Mulai Tawarkan 2 Seri SR018, Kuponnya 6,25% dan 6,4%

Senin, 19 September 2022 | 16:15 WIB SUKUK NEGARA RITEL SR017

Pemerintah Kumpulkan Rp26,97 Triliun dari Penawaran SR017

Jumat, 19 Agustus 2022 | 14:00 WIB SUKUK NEGARA RITEL SR017

Pemerintah Tawarkan Sukuk Ritel SR017 dengan Kupon 5,9%, Tertarik?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak