KABUPATEN PURWAKARTA

Kejar Target 2019, Potensi di Sektor Ini Digali

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Januari 2019 | 11:54 WIB
Kejar Target 2019, Potensi di Sektor Ini Digali

ilustrasi.

PURWAKARTA, DDTCNews – Untuk mendorong penerimaan pajak daerah 2019, pemerintah Kabupaten Purwakarta akan semakin menggali potensi pajak daerah yang selama ini belum dioptimalkan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta Iyus Permana optimistis target pajak daerah 2019 sebesar Rp256 miliar bisa segera tercapai, walaupun target itu mengalami peningkatan sebanyak 20% dibanding target 2018 sekitar Rp225 miliar.

“Penggalian potensi ini dilakukan melalui pajak restoran, hotel, reklame, parkir, air tanah, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak penerangan jalan yang selama ini selalu berkontribusi tertinggi pada penerimaan pajak daerah,” katanya di Purwakarta, Kamis (25/1/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Lesunya penerimaan pajak daerah pada 2018 yang hanya Rp222,43 miliar atau 98% dari target Rp225 miliar menjadi landasan Pemkab Purwakarta untuk menggali potensi pajak lebih optimal untuk mendorong penerimaan 2019.

Iyus menjelaskan penyebab lesunya penerimaan pajak daerah 2018 karena masih banyak potensi pajak yang hilang dan tidak terpungut. Salah satu objek pajak yang tidak terpungut yaitu pajak rumah makan atau restoran yang belum terdata sebagai wajib pajak oleh pemkab.

Di samping optimalisasi potensi pajak daerah, dia menyatakan Bapenda juga telah memberi penghargaan kepada wajib pajak patuh sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi melalui setoran pajak daerah.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Pemberian penghargaan tersebut diharapkan mampu mendorong kepatuhan dan penerimaan pajak tahun 2019. Berdasarkan sejumlah langkah yang akan diterapkan Bapenda Purwakarta, dia semakin optimis target pajak daerah 2019 bisa tercapai.

Pada tahun 2018, Pemkab Purwakarta memberi penghargaan kepada 50 wajib pajak dengan kategori penilaian meliputi wajib pajak terbaik, terbesar, tertaat dan terpatuh. Sebagian besar wajib pajak penerima penghargaan itu merupakan pengelola hotel dan restoran.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian