KABUPATEN PURWAKARTA

Kejar Target 2019, Potensi di Sektor Ini Digali

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Januari 2019 | 11:54 WIB
Kejar Target 2019, Potensi di Sektor Ini Digali

ilustrasi.

PURWAKARTA, DDTCNews – Untuk mendorong penerimaan pajak daerah 2019, pemerintah Kabupaten Purwakarta akan semakin menggali potensi pajak daerah yang selama ini belum dioptimalkan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta Iyus Permana optimistis target pajak daerah 2019 sebesar Rp256 miliar bisa segera tercapai, walaupun target itu mengalami peningkatan sebanyak 20% dibanding target 2018 sekitar Rp225 miliar.

“Penggalian potensi ini dilakukan melalui pajak restoran, hotel, reklame, parkir, air tanah, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak penerangan jalan yang selama ini selalu berkontribusi tertinggi pada penerimaan pajak daerah,” katanya di Purwakarta, Kamis (25/1/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Lesunya penerimaan pajak daerah pada 2018 yang hanya Rp222,43 miliar atau 98% dari target Rp225 miliar menjadi landasan Pemkab Purwakarta untuk menggali potensi pajak lebih optimal untuk mendorong penerimaan 2019.

Iyus menjelaskan penyebab lesunya penerimaan pajak daerah 2018 karena masih banyak potensi pajak yang hilang dan tidak terpungut. Salah satu objek pajak yang tidak terpungut yaitu pajak rumah makan atau restoran yang belum terdata sebagai wajib pajak oleh pemkab.

Di samping optimalisasi potensi pajak daerah, dia menyatakan Bapenda juga telah memberi penghargaan kepada wajib pajak patuh sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi melalui setoran pajak daerah.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pemberian penghargaan tersebut diharapkan mampu mendorong kepatuhan dan penerimaan pajak tahun 2019. Berdasarkan sejumlah langkah yang akan diterapkan Bapenda Purwakarta, dia semakin optimis target pajak daerah 2019 bisa tercapai.

Pada tahun 2018, Pemkab Purwakarta memberi penghargaan kepada 50 wajib pajak dengan kategori penilaian meliputi wajib pajak terbaik, terbesar, tertaat dan terpatuh. Sebagian besar wajib pajak penerima penghargaan itu merupakan pengelola hotel dan restoran.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN