KABUPATEN PURWAKARTA

Kejar Target 2019, Potensi di Sektor Ini Digali

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Januari 2019 | 11:54 WIB
Kejar Target 2019, Potensi di Sektor Ini Digali

ilustrasi.

PURWAKARTA, DDTCNews – Untuk mendorong penerimaan pajak daerah 2019, pemerintah Kabupaten Purwakarta akan semakin menggali potensi pajak daerah yang selama ini belum dioptimalkan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta Iyus Permana optimistis target pajak daerah 2019 sebesar Rp256 miliar bisa segera tercapai, walaupun target itu mengalami peningkatan sebanyak 20% dibanding target 2018 sekitar Rp225 miliar.

“Penggalian potensi ini dilakukan melalui pajak restoran, hotel, reklame, parkir, air tanah, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak penerangan jalan yang selama ini selalu berkontribusi tertinggi pada penerimaan pajak daerah,” katanya di Purwakarta, Kamis (25/1/2019).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Lesunya penerimaan pajak daerah pada 2018 yang hanya Rp222,43 miliar atau 98% dari target Rp225 miliar menjadi landasan Pemkab Purwakarta untuk menggali potensi pajak lebih optimal untuk mendorong penerimaan 2019.

Iyus menjelaskan penyebab lesunya penerimaan pajak daerah 2018 karena masih banyak potensi pajak yang hilang dan tidak terpungut. Salah satu objek pajak yang tidak terpungut yaitu pajak rumah makan atau restoran yang belum terdata sebagai wajib pajak oleh pemkab.

Di samping optimalisasi potensi pajak daerah, dia menyatakan Bapenda juga telah memberi penghargaan kepada wajib pajak patuh sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi melalui setoran pajak daerah.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pemberian penghargaan tersebut diharapkan mampu mendorong kepatuhan dan penerimaan pajak tahun 2019. Berdasarkan sejumlah langkah yang akan diterapkan Bapenda Purwakarta, dia semakin optimis target pajak daerah 2019 bisa tercapai.

Pada tahun 2018, Pemkab Purwakarta memberi penghargaan kepada 50 wajib pajak dengan kategori penilaian meliputi wajib pajak terbaik, terbesar, tertaat dan terpatuh. Sebagian besar wajib pajak penerima penghargaan itu merupakan pengelola hotel dan restoran.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?