KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Status High Income Country, Pemerintah Indonesia Gandeng OECD

Muhamad Wildan | Minggu, 16 Juli 2023 | 14:00 WIB
Kejar Status High Income Country, Pemerintah Indonesia Gandeng OECD

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia menggelar pertemuan dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam rangka membahas kerja sama dan upaya untuk menjadi negara berpendapatan tinggi (high income country).

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kerja sama antara kedua instansi telah dilakukan dalam bentuk framework of cooperation agreement (FCA) and joint work program (JWP).

"OECD yang beranggotakan negara maju senantiasa mempromosikan standar regulasi dan kebijakan yang mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas," katanya, dikutip pada Minggu (16/7/2023).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Airlangga menuturkan OECD telah membagikan pengalaman negara-negara OECD lainnya terkait dengan upaya-upaya yang perlu diambil untuk menjadi negara maju atau negara dengan pendapatan per kapita tinggi.

Indonesia Jadi Mitra Strategis OECD di Asia Pasifik

Sekjen OECD Mathias Cormann menyatkaan Indonesia adalah mitra strategis OECD di Asia Pasifik. Untuk itu, lanjutnya, OECD siap memberikan dukungan, baik dalam kerangka implementasi FCA dan JWP maupun prioritas strategis Indonesia menuju negara maju.

Untuk diketahui, Indonesia resmi menyandang status sebagai negara berpenghasilan menengah ke atas (upper-middle income country) pada tahun ini.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

World Bank mencatat gross national income (GNI) per kapita Indonesia naik sebesar 9,8% dari US$4.170 pada 2021 menjadi US$4.580 pada 2022.

Indonesia sesungguhnya sempat menyandang status upper-middle income country pada 2019. Namun, dalam perkembangannya, Indonesia justru dikategorikan sebagai lower-middle income country pada 2020 akibat pandemi Covid-19. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!