KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Status High Income Country, Pemerintah Indonesia Gandeng OECD

Muhamad Wildan | Minggu, 16 Juli 2023 | 14:00 WIB
Kejar Status High Income Country, Pemerintah Indonesia Gandeng OECD

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia menggelar pertemuan dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam rangka membahas kerja sama dan upaya untuk menjadi negara berpendapatan tinggi (high income country).

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kerja sama antara kedua instansi telah dilakukan dalam bentuk framework of cooperation agreement (FCA) and joint work program (JWP).

"OECD yang beranggotakan negara maju senantiasa mempromosikan standar regulasi dan kebijakan yang mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas," katanya, dikutip pada Minggu (16/7/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Airlangga menuturkan OECD telah membagikan pengalaman negara-negara OECD lainnya terkait dengan upaya-upaya yang perlu diambil untuk menjadi negara maju atau negara dengan pendapatan per kapita tinggi.

Indonesia Jadi Mitra Strategis OECD di Asia Pasifik

Sekjen OECD Mathias Cormann menyatkaan Indonesia adalah mitra strategis OECD di Asia Pasifik. Untuk itu, lanjutnya, OECD siap memberikan dukungan, baik dalam kerangka implementasi FCA dan JWP maupun prioritas strategis Indonesia menuju negara maju.

Untuk diketahui, Indonesia resmi menyandang status sebagai negara berpenghasilan menengah ke atas (upper-middle income country) pada tahun ini.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

World Bank mencatat gross national income (GNI) per kapita Indonesia naik sebesar 9,8% dari US$4.170 pada 2021 menjadi US$4.580 pada 2022.

Indonesia sesungguhnya sempat menyandang status upper-middle income country pada 2019. Namun, dalam perkembangannya, Indonesia justru dikategorikan sebagai lower-middle income country pada 2020 akibat pandemi Covid-19. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra