KOTA SALATIGA

Kejar Setoran Pajak, Pelaku Usaha Bakal Didata

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 November 2021 | 07:11 WIB
Kejar Setoran Pajak, Pelaku Usaha Bakal Didata

ILUSTRASI. Petugas melayani tamu yang menyantap sajian di restoran The Sultan Hotel and Residence Jakarta, Jakarta, Rabu (3/11/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

SALATIGA, DDTCNews - Pemkot Saltiga, Jawa Tengah berupaya meningkatkan kinerja penerimaan pajak dan retribusi daerah pada 2022. Sejumlah kegiatan ekstensifikasi basis pajak baru pun ditempuh.

Wali Kota Salatiga Yuliyanto mengatakan penambahan wajib pajak baru dikejar karena masih besarnya potensi ekonomi yang berpeluang mendukung pendapatan daerah. Oleh karena itu, ujarnya, ekstensifikasi akan dimulai dengan pemetaan dan pendataan potensi pajak dan retribusi.

"Bapak Ibu harus mendata, bidang usaha apa yang bisa didata. Monggo, dinas yang terkait bisa mendata dan bisa koordinasi, bisa dengan lurah atau dinas perizinan. Dan tentunya, dari data tersebut bisa kita lihat dan cermati, mana yang layak dan memiliki potensi pajak daerah dan retribusi," katanya dikutip pada Senin (22/11/2021).

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Salah satu contoh potensi pajak daerah yang bisa digali adalah dari sektor jasa seperti restoran. Pungutan pajak restoran memiliki potensi besar untuk ditingkatkan karena makin banyaknya pelaku bisnis kuliner berbasis online.

"Kita contohkan sebuah platfom yang mempunyai layanan online pesan makanan, dan sudah menarik pajak dari konsumennya. Ini luar biasa, potensi di sana sangatlah besar. Kita bisa lakukan di Salatiga. Yang dipungut tidak ke pedagangnya namun ke pembelinya. Ini salah satu yang bisa kita gali," ujarnya.

Yuliyanto menuturkan basis data pajak dan retribusi daerah ditargetkan bisa rampung pada tahun depan. Basis data terbaru ini akan menjadi modal bagi BPKPD dalam menggali potensi penerimaan sesuai ketentuan.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Dia menekankan upaya optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi akan berdampak signifikan pada PAD Kota Salatiga. Jika PAD bisa terus ditingkatkan maka proses pembangunan dan pelayanan publik dapat makin baik dirasakan masyarakat.

Hal senada diungkapkan Sekda Kota Salatiga Wuri Pujiastuti. Dia menekankan salah satu tujuan optimalisasi setoran pajak dan retribusi adalah mencegah terjadinya kebocoran pada sisi pendapatan daerah.

"Potensi-potensi kita cari, sehingga penghasil PAD bisa kita tingkatkan. Tetap profesional dalam melakukannya, jangan sampai ada kebocoran," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI