KOTA SALATIGA

Kejar Setoran Pajak, Pelaku Usaha Bakal Didata

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 November 2021 | 07:11 WIB
Kejar Setoran Pajak, Pelaku Usaha Bakal Didata

ILUSTRASI. Petugas melayani tamu yang menyantap sajian di restoran The Sultan Hotel and Residence Jakarta, Jakarta, Rabu (3/11/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

SALATIGA, DDTCNews - Pemkot Saltiga, Jawa Tengah berupaya meningkatkan kinerja penerimaan pajak dan retribusi daerah pada 2022. Sejumlah kegiatan ekstensifikasi basis pajak baru pun ditempuh.

Wali Kota Salatiga Yuliyanto mengatakan penambahan wajib pajak baru dikejar karena masih besarnya potensi ekonomi yang berpeluang mendukung pendapatan daerah. Oleh karena itu, ujarnya, ekstensifikasi akan dimulai dengan pemetaan dan pendataan potensi pajak dan retribusi.

"Bapak Ibu harus mendata, bidang usaha apa yang bisa didata. Monggo, dinas yang terkait bisa mendata dan bisa koordinasi, bisa dengan lurah atau dinas perizinan. Dan tentunya, dari data tersebut bisa kita lihat dan cermati, mana yang layak dan memiliki potensi pajak daerah dan retribusi," katanya dikutip pada Senin (22/11/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Salah satu contoh potensi pajak daerah yang bisa digali adalah dari sektor jasa seperti restoran. Pungutan pajak restoran memiliki potensi besar untuk ditingkatkan karena makin banyaknya pelaku bisnis kuliner berbasis online.

"Kita contohkan sebuah platfom yang mempunyai layanan online pesan makanan, dan sudah menarik pajak dari konsumennya. Ini luar biasa, potensi di sana sangatlah besar. Kita bisa lakukan di Salatiga. Yang dipungut tidak ke pedagangnya namun ke pembelinya. Ini salah satu yang bisa kita gali," ujarnya.

Yuliyanto menuturkan basis data pajak dan retribusi daerah ditargetkan bisa rampung pada tahun depan. Basis data terbaru ini akan menjadi modal bagi BPKPD dalam menggali potensi penerimaan sesuai ketentuan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dia menekankan upaya optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi akan berdampak signifikan pada PAD Kota Salatiga. Jika PAD bisa terus ditingkatkan maka proses pembangunan dan pelayanan publik dapat makin baik dirasakan masyarakat.

Hal senada diungkapkan Sekda Kota Salatiga Wuri Pujiastuti. Dia menekankan salah satu tujuan optimalisasi setoran pajak dan retribusi adalah mencegah terjadinya kebocoran pada sisi pendapatan daerah.

"Potensi-potensi kita cari, sehingga penghasil PAD bisa kita tingkatkan. Tetap profesional dalam melakukannya, jangan sampai ada kebocoran," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN