KOTA SALATIGA

Kejar Setoran Pajak, Pelaku Usaha Bakal Didata

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 November 2021 | 07:11 WIB
Kejar Setoran Pajak, Pelaku Usaha Bakal Didata

ILUSTRASI. Petugas melayani tamu yang menyantap sajian di restoran The Sultan Hotel and Residence Jakarta, Jakarta, Rabu (3/11/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

SALATIGA, DDTCNews - Pemkot Saltiga, Jawa Tengah berupaya meningkatkan kinerja penerimaan pajak dan retribusi daerah pada 2022. Sejumlah kegiatan ekstensifikasi basis pajak baru pun ditempuh.

Wali Kota Salatiga Yuliyanto mengatakan penambahan wajib pajak baru dikejar karena masih besarnya potensi ekonomi yang berpeluang mendukung pendapatan daerah. Oleh karena itu, ujarnya, ekstensifikasi akan dimulai dengan pemetaan dan pendataan potensi pajak dan retribusi.

"Bapak Ibu harus mendata, bidang usaha apa yang bisa didata. Monggo, dinas yang terkait bisa mendata dan bisa koordinasi, bisa dengan lurah atau dinas perizinan. Dan tentunya, dari data tersebut bisa kita lihat dan cermati, mana yang layak dan memiliki potensi pajak daerah dan retribusi," katanya dikutip pada Senin (22/11/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Salah satu contoh potensi pajak daerah yang bisa digali adalah dari sektor jasa seperti restoran. Pungutan pajak restoran memiliki potensi besar untuk ditingkatkan karena makin banyaknya pelaku bisnis kuliner berbasis online.

"Kita contohkan sebuah platfom yang mempunyai layanan online pesan makanan, dan sudah menarik pajak dari konsumennya. Ini luar biasa, potensi di sana sangatlah besar. Kita bisa lakukan di Salatiga. Yang dipungut tidak ke pedagangnya namun ke pembelinya. Ini salah satu yang bisa kita gali," ujarnya.

Yuliyanto menuturkan basis data pajak dan retribusi daerah ditargetkan bisa rampung pada tahun depan. Basis data terbaru ini akan menjadi modal bagi BPKPD dalam menggali potensi penerimaan sesuai ketentuan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dia menekankan upaya optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi akan berdampak signifikan pada PAD Kota Salatiga. Jika PAD bisa terus ditingkatkan maka proses pembangunan dan pelayanan publik dapat makin baik dirasakan masyarakat.

Hal senada diungkapkan Sekda Kota Salatiga Wuri Pujiastuti. Dia menekankan salah satu tujuan optimalisasi setoran pajak dan retribusi adalah mencegah terjadinya kebocoran pada sisi pendapatan daerah.

"Potensi-potensi kita cari, sehingga penghasil PAD bisa kita tingkatkan. Tetap profesional dalam melakukannya, jangan sampai ada kebocoran," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?