KOTA DEPOK

Kejar Realisasi Piutang, Depok Gelar Pemutihan & Diskon Tunggakan PBB

Muhamad Wildan | Kamis, 03 November 2022 | 17:00 WIB
Kejar Realisasi Piutang, Depok Gelar Pemutihan & Diskon Tunggakan PBB

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat memberikan fasilitas pemutihan denda sekaligus pengurangan pokok PBB untuk tahun pajak 1994 hingga 2021 melalui program Gerakan Mengejar Piutang (Gempita) PBB.

Pemutihan sekaligus keringanan pokok PBB yang ditunggak wajib pajak diberikan bila wajib pajak melakukan pelunasan PBB pada 1 November hingga 31 Desember 2022.

"Konsep dari Gempita PBB yaitu menyusun kebijakan yang mengatur tentang stimulus piutang PBB. Kemudian, melakukan pengolahan data piutang menggunakan aplikasi piutang. Tentunya koordinasi melalui camat, lurah, RT/RW," ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono, Selasa (1/11/2022).

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Melalui program ini, Pemkot Depok memberikan keringanan sebesar 100% atas pembayaran PBB tahun pajak 1994 hingga 2006. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu membayar tunggakan PBB dari tahun-tahun pajak tersebut.

Selanjutnya, keringanan sebesar 75% diberikan atas PBB tahun pajak 2007 hingga 2009. Untuk PBB tahun pajak 2010 hingga 2015, Pemkot Depok memberikan keringanan pokok sebesar 50%.

Adapun keringanan pokok PBB untuk tahun pajak 2016 hingga 2019 adalah sebesar 40%, sedangkan untuk tahun pajak 2020 hingga 2021 keringanan yang diberikan adalah sebesar 30%.

Baca Juga:
Pacu Produksi Semen, Negara Ini Beri Insentif Pajak selama 2 Tahun

Untuk mendapatkan seluruh fasilitas di atas, wajib pajak perlu terlebih dahulu melunasi PBB tahun pajak 2021.

Fasilitas ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk melunasi tunggakannya. "Kami ingin tahun berikutnya mereka menjadi wajib pajak yang taat pajak dan diharapkan persentase ketaatan wajib pajak meningkat," ujar Wahid. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI