KOTA DEPOK

Kejar Realisasi Piutang, Depok Gelar Pemutihan & Diskon Tunggakan PBB

Muhamad Wildan | Kamis, 03 November 2022 | 17:00 WIB
Kejar Realisasi Piutang, Depok Gelar Pemutihan & Diskon Tunggakan PBB

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat memberikan fasilitas pemutihan denda sekaligus pengurangan pokok PBB untuk tahun pajak 1994 hingga 2021 melalui program Gerakan Mengejar Piutang (Gempita) PBB.

Pemutihan sekaligus keringanan pokok PBB yang ditunggak wajib pajak diberikan bila wajib pajak melakukan pelunasan PBB pada 1 November hingga 31 Desember 2022.

"Konsep dari Gempita PBB yaitu menyusun kebijakan yang mengatur tentang stimulus piutang PBB. Kemudian, melakukan pengolahan data piutang menggunakan aplikasi piutang. Tentunya koordinasi melalui camat, lurah, RT/RW," ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono, Selasa (1/11/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Melalui program ini, Pemkot Depok memberikan keringanan sebesar 100% atas pembayaran PBB tahun pajak 1994 hingga 2006. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu membayar tunggakan PBB dari tahun-tahun pajak tersebut.

Selanjutnya, keringanan sebesar 75% diberikan atas PBB tahun pajak 2007 hingga 2009. Untuk PBB tahun pajak 2010 hingga 2015, Pemkot Depok memberikan keringanan pokok sebesar 50%.

Adapun keringanan pokok PBB untuk tahun pajak 2016 hingga 2019 adalah sebesar 40%, sedangkan untuk tahun pajak 2020 hingga 2021 keringanan yang diberikan adalah sebesar 30%.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Untuk mendapatkan seluruh fasilitas di atas, wajib pajak perlu terlebih dahulu melunasi PBB tahun pajak 2021.

Fasilitas ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk melunasi tunggakannya. "Kami ingin tahun berikutnya mereka menjadi wajib pajak yang taat pajak dan diharapkan persentase ketaatan wajib pajak meningkat," ujar Wahid. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?