KABUPATEN PURWOREJO

Kejar Piutang Rp19 Miliar, Pemkab Gencarkan Pengawasan dan Penagihan

Dian Kurniati | Kamis, 03 Oktober 2024 | 11:30 WIB
Kejar Piutang Rp19 Miliar, Pemkab Gencarkan Pengawasan dan Penagihan

Ilustrasi.

PURWOREJO, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah menyatakan bakal menggencarkan upaya penagihan untuk mempercepat penyelesaian piutang pajak daerah.

Kasubid Pengendalian dan Penagihan Pajak Daerah BPKPAD Toni Hartadi mengatakan piutang pajak daerah di wilayahnya tercatat senilai Rp19 miliar. Menurutnya, penyelesaian piutang pajak daerah ini bakal dilaksanakan oleh tim pengawas pajak daerah BPKPAD dan jajaran Satpol PP Purworejo.

"Setelah pengawasan, kami akan lakukan penagihan karena piutangnya Rp19 miliar. Kami harus mengurai itu," katanya, dikutip pada Kamis (3/10/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Toni mengatakan piutang pajak daerah ini utamanya berasal dari pajak bumi dan daerah. Besarnya piutang PBB-P2 bermula ketika pengelolaan PBB di KPP pratama dilimpahkan kepada pemkab.

Selain itu, piutang juga berasal jenis pajak lainnya yang belum disetorkan oleh wajib pajak. Dalam penyelesaian piutang tersebut, BPKPAD bakal gencar melakukan pengawasan hingga penagihan kepada wajib pajak yang tidak tertib.

Mengenai program pengawasan, tim pengawas pajak daerah akan membuat daftar prioritas wajib pajak untuk diawasi. Pengawasan utamanya dilakukan terhadap wajib pajak untuk PBB, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), serta pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman dan jasa hotel.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Khusus PBJT atas makanan dan minuman dan jasa hotel, peran alat perekam transaksi (tapping box) juga turut dioptimalkan. Pasalnya, selama ini banyak wajib pajak merasa enggan dipasang tapping box.

"Ini wajib pajak yang masuk prioritas kita karena ada yang tidak pakai tapping box. Bayar pajaknya besar, mau setor Rp5 juta, tetapi kalau dipasang tapping box bisa lebih besar lagi," ujarnya dilansir purworejo.sorot.co.

Pengawasan terhadap wajib pajak dilaksanakan oleh tim pengawas pajak daerah didampingi Satpol PP. Pengawasan pajak daerah ini meliputi 4 cara yakni penilaian kepatuhan formal, penilaian menilai kepatuhan material, pemberian surat permintaan penjelasan data dan keterangan (SP2DK), dan kunjungan langsung ke wajib pajak.

Dari pengawasan itulah, tim pengawas akan merumuskan rekomendasi hasil pengawasan antara lain pemeriksaan hingga pengenaan sanksi pidana apabila diperoleh bukti yang cukup. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?