KABUPATEN PURWOREJO

Kejar Piutang Rp19 Miliar, Pemkab Gencarkan Pengawasan dan Penagihan

Dian Kurniati | Kamis, 03 Oktober 2024 | 11:30 WIB
Kejar Piutang Rp19 Miliar, Pemkab Gencarkan Pengawasan dan Penagihan

Ilustrasi.

PURWOREJO, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah menyatakan bakal menggencarkan upaya penagihan untuk mempercepat penyelesaian piutang pajak daerah.

Kasubid Pengendalian dan Penagihan Pajak Daerah BPKPAD Toni Hartadi mengatakan piutang pajak daerah di wilayahnya tercatat senilai Rp19 miliar. Menurutnya, penyelesaian piutang pajak daerah ini bakal dilaksanakan oleh tim pengawas pajak daerah BPKPAD dan jajaran Satpol PP Purworejo.

"Setelah pengawasan, kami akan lakukan penagihan karena piutangnya Rp19 miliar. Kami harus mengurai itu," katanya, dikutip pada Kamis (3/10/2024).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Toni mengatakan piutang pajak daerah ini utamanya berasal dari pajak bumi dan daerah. Besarnya piutang PBB-P2 bermula ketika pengelolaan PBB di KPP pratama dilimpahkan kepada pemkab.

Selain itu, piutang juga berasal jenis pajak lainnya yang belum disetorkan oleh wajib pajak. Dalam penyelesaian piutang tersebut, BPKPAD bakal gencar melakukan pengawasan hingga penagihan kepada wajib pajak yang tidak tertib.

Mengenai program pengawasan, tim pengawas pajak daerah akan membuat daftar prioritas wajib pajak untuk diawasi. Pengawasan utamanya dilakukan terhadap wajib pajak untuk PBB, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), serta pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman dan jasa hotel.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Khusus PBJT atas makanan dan minuman dan jasa hotel, peran alat perekam transaksi (tapping box) juga turut dioptimalkan. Pasalnya, selama ini banyak wajib pajak merasa enggan dipasang tapping box.

"Ini wajib pajak yang masuk prioritas kita karena ada yang tidak pakai tapping box. Bayar pajaknya besar, mau setor Rp5 juta, tetapi kalau dipasang tapping box bisa lebih besar lagi," ujarnya dilansir purworejo.sorot.co.

Pengawasan terhadap wajib pajak dilaksanakan oleh tim pengawas pajak daerah didampingi Satpol PP. Pengawasan pajak daerah ini meliputi 4 cara yakni penilaian kepatuhan formal, penilaian menilai kepatuhan material, pemberian surat permintaan penjelasan data dan keterangan (SP2DK), dan kunjungan langsung ke wajib pajak.

Dari pengawasan itulah, tim pengawas akan merumuskan rekomendasi hasil pengawasan antara lain pemeriksaan hingga pengenaan sanksi pidana apabila diperoleh bukti yang cukup. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses