KOTA MALANG

Kejar Penunggak Pajak, Operasi Gabungan Jadi Strategi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 November 2018 | 11:50 WIB
Kejar Penunggak Pajak, Operasi Gabungan Jadi Strategi

Ilustrasi (Foto: cdn2.tstatic.net)

MALANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang menggelar operasi gabungan sadar pajak dalam rangka menertibkan wajib pajak yang masih belum patuh terhadap aturan.

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto mengatakan para penunggak pajak daerah umumnya sudah diberi surat peringatan terlebih dulu, bahkan hingga tiga kali. Sayangnya wajib pajak tersebut tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Operasi gabungan ini bukan hanya sekadar tindakan represif, tapi tindakan yang lebih persuasif. Kami harap wajib pajak semakin meningkatkan kepatuhan pajaknya. Kami menjalankan operasi ini di 15 titik yang menyasar pajak kamar kost, pajak reklame, serta pajak bumi dan bangunan (PBB),” ujarnya di Kota Malang, Selasa (27/11).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Operasi penertiban wajib pajak ini tidak hanya melibatkan petugas BP2D Kota Malang, tapi juga menyertakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Kejaksaan Negeri Malang, Denpom V/3 Brawijaya dan Polres Kota Malang.

Wajib pajak pemilik kamar kost di wilayah Jalan Simpang Borobudur, M.T. Haryono, Bendungan Sigura-Gura, Tlogomaas dan Joyo Utomo. Kemudian wajib pajak reklame di wilayah Ahmad Yani, S. Parman hingga kawasan jalan Soekarno-Hatta pun menjadi sasaran. Sedangkan sasaran PBB meliputi wilayah Mergosono, Soehat, Bantaran dan Glintung.

BP2D Kota Malang mencatat nilai tunggakan pajak dari sejumlah wajib pajak cukup bervariatif yakni mulai dari Rp20 juta hingga Rp220 kita. Namun secara keseluruhan tunggakan pajak dari ketiga sektor itu mencapai Rp1 miliar untuk tahun 2018.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Menanggapi tingginya ketidakpatuhan itu, BP2D Kota Malang menerapkan pemasangan sticker ‘Belum Bayar Pajak’ di tempat usaha wajib pajak agar memberi sanksi moral bagi pemilikna.

“Kami segera memasang stiker dan patok di lokasi usaha wajib pajak bersangkutan yang enggan untuk memenuhi kewajiban pajak daerahnya. Stiker dan patok hanya bisa dicabut setelah wajib pajak melunasi tunggakan pajak daerahnya ke BP2D,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?