MALAYSIA

Kejar Penerimaan Rp476 T, Ini Perintah PM Malaysia Buat Otoritas Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 02 Maret 2022 | 14:00 WIB
Kejar Penerimaan Rp476 T, Ini Perintah PM Malaysia Buat Otoritas Pajak

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia menargetkan penerimaan pajak sejumlah RM139 miliar atau setara dengan Rp476,42 triliun pada tahun ini.

Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob mengatakan otoritas pajak Malaysia, Inland Revenue Board (IRB), perlu merumuskan strategi jangka pendek dan menengah sehingga target penerimaan dapat tercapai secara berkelanjutan.

"Ini termasuk mengidentifikasi sektor ekonomi baru dan menerapkan UU Perpajakan secara transparan, efektif dan efisien," katanya, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga:
Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Ismail menuturkan implementasi UU Perpajakan secara transparan akan meningkatkan kepercayaan wajib pajak kepada pemerintah. Pada akhirnya, upaya tersebut juga akan berdampak positif pada kepatuhan dan penerimaan pajak.

Menurutnya, penerimaan pajak pada 2021 mencapai RM140 miliar atau Rp479,8 triliun, atau tumbuh 17% secara tahunan. Sementara itu, ekonomi juga telah tumbuh 3,1% pada 2021, setelah terkontraksi 5,6% pada tahun sebelumnya.

Ismail menyebut pemerintah menyiapkan sejumlah strategi optimalisasi penerimaan di antaranya menerapkan Nomor Identifikasi Pajak (Tax Identification Number/TIN) dan Sertifikat Kepatuhan Pajak (Tax Compliance Certificate/TCC) untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pemungutan pajak negara.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Semua pelaku usaha yang mengikuti lelang proyek pemerintah nantinya diharuskan memiliki TCC sebagai prasyarat utama mulai 2023.

Bersamaan dengan penguatan penerimaan pajak, perdana menteri meyakini pertumbuhan ekonomi 2022 akan mencapai 5,5% hingga 6,5%. Ini juga sejalan dengan proyeksi International Monetary Fund (IMF) sebesar 5,7% dan World Bank sebesar 5,8%.

"Hal ini didorong ekspansi APBN 2022, pemulihan kegiatan ekonomi dan sosial, serta permintaan eksternal yang kuat yang akan terus memacu pertumbuhan," ujarnya seperti dilansir freemalaysiatoday.com.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Tahun ini, pemerintah Malaysia juga memberikan berbagai insentif pajak untuk membantu warga yang terdampak pandemi Covid-19. Misal, keringanan pajak atas biaya tes Covid-19 yang dilakukan pada 2021 hingga RM1.000 atau Rp3,4 juta.

Kemudian, ada juga perpanjangan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga Juni 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT