KOTA MEDAN

Kejar Penerimaan Rp 101 Miliar, Pemkot Tindak Reklame Tunggak Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 20 Mei 2023 | 07:30 WIB
Kejar Penerimaan Rp 101 Miliar, Pemkot Tindak Reklame Tunggak Pajak

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), termasuk yang bersumber dari pajak reklame.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan Benny Sinomba Siregar mengatakan target pajak reklame mencapai Rp101,85 miliar, naik 32,5% dari tahun lalu yang senilai Rp76,85 miliar. Untuk mencapai target tersebut, Bapenda saat ini gencar menindak papan reklame yang terbukti tidak membayar pajak kepada pemkot.

"Mudah-mudahan target itu tercapai hingga akhir tahun ini," katanya, dikutip pada Sabtu (20/5/2023).

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Benny mengatakan Bapenda sejak pekan lalu mulai menindak paparan reklame dibantu Satpol PP Kota Medan. Operasi penertiban terhadap papan reklame yang tidak membayar dilakukan secara bertahap di seluruh kecamatan di Medan.

Dia menjelaskan operasi penertiban papan reklame dilaksanakan berdasarkan Perda Kota Medan 11/2011 tentang Pajak Reklame dan Peraturan Wali Kota Medan 46/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Kota Medan 11/2011.

Pada papan reklame yang telah terdaftar tetapi tidak membayar pajak, mulai ditempeli stiker yang menandakan objek pajak tersebut belum melunasi kewajibannya. Sementara pada reklame liar, dapat langsung dilakukan pembongkaran.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Dalam beberapa tahun terakhir, Benny menilai kepatuhan wajib pajak di Kota Medan terus mengalami perbaikan. Menurutnya, masyarakat juga makin menyadari manfaat pajak untuk pembangunan daerah.

Dia lantas meminta masyarakat yang belum patuh untuk mulai menjalankan kewajiban pajak daerahnya dengan benar. Misalnya pada masyarakat yang memasang papan reklame di depan tempat usaha, dapat langsung menghubungi Bapenda untuk mendaftarkannya.

"Untuk mendapatkan informasi itu, para wajib pajak bisa menghubungi call center Bapenda Kota Medan," ujarnya dilansir kaldera.id. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta