KOTA MEDAN

Kejar Penerimaan Rp 101 Miliar, Pemkot Tindak Reklame Tunggak Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 20 Mei 2023 | 07:30 WIB
Kejar Penerimaan Rp 101 Miliar, Pemkot Tindak Reklame Tunggak Pajak

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), termasuk yang bersumber dari pajak reklame.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan Benny Sinomba Siregar mengatakan target pajak reklame mencapai Rp101,85 miliar, naik 32,5% dari tahun lalu yang senilai Rp76,85 miliar. Untuk mencapai target tersebut, Bapenda saat ini gencar menindak papan reklame yang terbukti tidak membayar pajak kepada pemkot.

"Mudah-mudahan target itu tercapai hingga akhir tahun ini," katanya, dikutip pada Sabtu (20/5/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Benny mengatakan Bapenda sejak pekan lalu mulai menindak paparan reklame dibantu Satpol PP Kota Medan. Operasi penertiban terhadap papan reklame yang tidak membayar dilakukan secara bertahap di seluruh kecamatan di Medan.

Dia menjelaskan operasi penertiban papan reklame dilaksanakan berdasarkan Perda Kota Medan 11/2011 tentang Pajak Reklame dan Peraturan Wali Kota Medan 46/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Kota Medan 11/2011.

Pada papan reklame yang telah terdaftar tetapi tidak membayar pajak, mulai ditempeli stiker yang menandakan objek pajak tersebut belum melunasi kewajibannya. Sementara pada reklame liar, dapat langsung dilakukan pembongkaran.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dalam beberapa tahun terakhir, Benny menilai kepatuhan wajib pajak di Kota Medan terus mengalami perbaikan. Menurutnya, masyarakat juga makin menyadari manfaat pajak untuk pembangunan daerah.

Dia lantas meminta masyarakat yang belum patuh untuk mulai menjalankan kewajiban pajak daerahnya dengan benar. Misalnya pada masyarakat yang memasang papan reklame di depan tempat usaha, dapat langsung menghubungi Bapenda untuk mendaftarkannya.

"Untuk mendapatkan informasi itu, para wajib pajak bisa menghubungi call center Bapenda Kota Medan," ujarnya dilansir kaldera.id. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN