Ilustrasi.
MEDAN, DDTCNews - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), termasuk yang bersumber dari pajak reklame.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan Benny Sinomba Siregar mengatakan target pajak reklame mencapai Rp101,85 miliar, naik 32,5% dari tahun lalu yang senilai Rp76,85 miliar. Untuk mencapai target tersebut, Bapenda saat ini gencar menindak papan reklame yang terbukti tidak membayar pajak kepada pemkot.
"Mudah-mudahan target itu tercapai hingga akhir tahun ini," katanya, dikutip pada Sabtu (20/5/2023).
Benny mengatakan Bapenda sejak pekan lalu mulai menindak paparan reklame dibantu Satpol PP Kota Medan. Operasi penertiban terhadap papan reklame yang tidak membayar dilakukan secara bertahap di seluruh kecamatan di Medan.
Dia menjelaskan operasi penertiban papan reklame dilaksanakan berdasarkan Perda Kota Medan 11/2011 tentang Pajak Reklame dan Peraturan Wali Kota Medan 46/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Kota Medan 11/2011.
Pada papan reklame yang telah terdaftar tetapi tidak membayar pajak, mulai ditempeli stiker yang menandakan objek pajak tersebut belum melunasi kewajibannya. Sementara pada reklame liar, dapat langsung dilakukan pembongkaran.
Dalam beberapa tahun terakhir, Benny menilai kepatuhan wajib pajak di Kota Medan terus mengalami perbaikan. Menurutnya, masyarakat juga makin menyadari manfaat pajak untuk pembangunan daerah.
Dia lantas meminta masyarakat yang belum patuh untuk mulai menjalankan kewajiban pajak daerahnya dengan benar. Misalnya pada masyarakat yang memasang papan reklame di depan tempat usaha, dapat langsung menghubungi Bapenda untuk mendaftarkannya.
"Untuk mendapatkan informasi itu, para wajib pajak bisa menghubungi call center Bapenda Kota Medan," ujarnya dilansir kaldera.id. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.