KOTA MEDAN

Kejar Penerimaan Rp 101 Miliar, Pemkot Tindak Reklame Tunggak Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 20 Mei 2023 | 07:30 WIB
Kejar Penerimaan Rp 101 Miliar, Pemkot Tindak Reklame Tunggak Pajak

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), termasuk yang bersumber dari pajak reklame.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan Benny Sinomba Siregar mengatakan target pajak reklame mencapai Rp101,85 miliar, naik 32,5% dari tahun lalu yang senilai Rp76,85 miliar. Untuk mencapai target tersebut, Bapenda saat ini gencar menindak papan reklame yang terbukti tidak membayar pajak kepada pemkot.

"Mudah-mudahan target itu tercapai hingga akhir tahun ini," katanya, dikutip pada Sabtu (20/5/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Benny mengatakan Bapenda sejak pekan lalu mulai menindak paparan reklame dibantu Satpol PP Kota Medan. Operasi penertiban terhadap papan reklame yang tidak membayar dilakukan secara bertahap di seluruh kecamatan di Medan.

Dia menjelaskan operasi penertiban papan reklame dilaksanakan berdasarkan Perda Kota Medan 11/2011 tentang Pajak Reklame dan Peraturan Wali Kota Medan 46/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Kota Medan 11/2011.

Pada papan reklame yang telah terdaftar tetapi tidak membayar pajak, mulai ditempeli stiker yang menandakan objek pajak tersebut belum melunasi kewajibannya. Sementara pada reklame liar, dapat langsung dilakukan pembongkaran.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Dalam beberapa tahun terakhir, Benny menilai kepatuhan wajib pajak di Kota Medan terus mengalami perbaikan. Menurutnya, masyarakat juga makin menyadari manfaat pajak untuk pembangunan daerah.

Dia lantas meminta masyarakat yang belum patuh untuk mulai menjalankan kewajiban pajak daerahnya dengan benar. Misalnya pada masyarakat yang memasang papan reklame di depan tempat usaha, dapat langsung menghubungi Bapenda untuk mendaftarkannya.

"Untuk mendapatkan informasi itu, para wajib pajak bisa menghubungi call center Bapenda Kota Medan," ujarnya dilansir kaldera.id. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan