FILIPINA

Kejar Penerimaan, Presiden Marcos Minta RUU Perpajakan Cepat Disahkan

Dian Kurniati | Rabu, 24 Juli 2024 | 17:00 WIB
Kejar Penerimaan, Presiden Marcos Minta RUU Perpajakan Cepat Disahkan

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr meminta DPR dan senat mendukung pembahasan 28 RUU, termasuk yang mengenai perpajakan.

Marcos mengatakan pengesahan RUU mengenai perpajakan dibutuhkan untuk mengoptimalkan penerimaan negara. RUU yang dimaksud misalnya RUU Insentif Pajak bagi Perusahaan untuk Memaksimalkan Peluang dan Menyegarkan Perekonomian (CREATE MORE), RUU Cukai Plastik Sekali Pakai, dan RUU PPN Layanan Digital.

"Kami memperkuat upaya untuk mengumpulkan pendapatan dengan memastikan kemudahan membayar pajak serta mempercepat program digitalisasi," katanya dalam pidato kenegaraan, dikutip pada Rabu (24/7/2024).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Marcos mengatakan pemerintah merancang berbagai RUU yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan transformasi dan pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, peningkatan pendapatan negara secara berkelanjutan juga dibutuhkan mendorong transformasi ekonomi.

RUU CREATE MORE diajukan sebagai revisi UU CREATE. Pengesahan UU CREATE menjadi bagian dari reformasi perpajakan di Filipina, antara lain mengatur penurunan tarif PPh badan UMKM dari 30% menjadi 20%.

Sementara pada korporasi, tarif PPh badan dipangkas 5 poin persen dari 30% menjadi 25%.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

UU CREATE MORE pun akan menyediakan insentif yang menarik bagi pelaku usaha sehingga berdampak pada pemulihan perekonomian. Pada RUU ini, antara lain termuat usulan tarif PPh badan sebesar 20% untuk perusahaan lokal maupun asing di Filipina.

Kemudian melalui RUU Cukai Plastik Sekali Pakai, diusulkan cukai senilai PHP100 atau sekitar Rp28.000 untuk setiap kilogram plastik sekali pakai. Usulan pengenaan cukai ini mencakup kantong plastik sekali pakai yang tidak dapat didaur ulang.

Selain mengendalikan produksi sampah, Kemenkeu telah membuat hitungan berpotensi tambahan penerimaan dari kebijakan cukai ini senilai PHP33,86 miliar atau sekitar Rp9,5 triliun dalam 5 tahun.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Adapun dalam RUU PPN Layanan Digital, pemerintah mengusulkan pengenaan PPN dengan tarif 12% pada setiap transaksi layanan digital. Kebijakan ini dinilai akan menciptakan perlakuan yang setara di antara pelaku layanan digital, serta menambah penerimaan negara untuk mendukung pengusaha pada sektor kreatif lokal.

Dilansir philstar.com, Marcos dalam pidatonya juga turut menyoroti pentingnya pengumpulan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta mendorong privatisasi aset pemerintah untuk efisiensi operasional. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja