FILIPINA

Kejar Penerimaan, Presiden Marcos Minta RUU Perpajakan Cepat Disahkan

Dian Kurniati | Rabu, 24 Juli 2024 | 17:00 WIB
Kejar Penerimaan, Presiden Marcos Minta RUU Perpajakan Cepat Disahkan

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr meminta DPR dan senat mendukung pembahasan 28 RUU, termasuk yang mengenai perpajakan.

Marcos mengatakan pengesahan RUU mengenai perpajakan dibutuhkan untuk mengoptimalkan penerimaan negara. RUU yang dimaksud misalnya RUU Insentif Pajak bagi Perusahaan untuk Memaksimalkan Peluang dan Menyegarkan Perekonomian (CREATE MORE), RUU Cukai Plastik Sekali Pakai, dan RUU PPN Layanan Digital.

"Kami memperkuat upaya untuk mengumpulkan pendapatan dengan memastikan kemudahan membayar pajak serta mempercepat program digitalisasi," katanya dalam pidato kenegaraan, dikutip pada Rabu (24/7/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Marcos mengatakan pemerintah merancang berbagai RUU yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan transformasi dan pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, peningkatan pendapatan negara secara berkelanjutan juga dibutuhkan mendorong transformasi ekonomi.

RUU CREATE MORE diajukan sebagai revisi UU CREATE. Pengesahan UU CREATE menjadi bagian dari reformasi perpajakan di Filipina, antara lain mengatur penurunan tarif PPh badan UMKM dari 30% menjadi 20%.

Sementara pada korporasi, tarif PPh badan dipangkas 5 poin persen dari 30% menjadi 25%.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

UU CREATE MORE pun akan menyediakan insentif yang menarik bagi pelaku usaha sehingga berdampak pada pemulihan perekonomian. Pada RUU ini, antara lain termuat usulan tarif PPh badan sebesar 20% untuk perusahaan lokal maupun asing di Filipina.

Kemudian melalui RUU Cukai Plastik Sekali Pakai, diusulkan cukai senilai PHP100 atau sekitar Rp28.000 untuk setiap kilogram plastik sekali pakai. Usulan pengenaan cukai ini mencakup kantong plastik sekali pakai yang tidak dapat didaur ulang.

Selain mengendalikan produksi sampah, Kemenkeu telah membuat hitungan berpotensi tambahan penerimaan dari kebijakan cukai ini senilai PHP33,86 miliar atau sekitar Rp9,5 triliun dalam 5 tahun.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Adapun dalam RUU PPN Layanan Digital, pemerintah mengusulkan pengenaan PPN dengan tarif 12% pada setiap transaksi layanan digital. Kebijakan ini dinilai akan menciptakan perlakuan yang setara di antara pelaku layanan digital, serta menambah penerimaan negara untuk mendukung pengusaha pada sektor kreatif lokal.

Dilansir philstar.com, Marcos dalam pidatonya juga turut menyoroti pentingnya pengumpulan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta mendorong privatisasi aset pemerintah untuk efisiensi operasional. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra