FILIPINA

Kejar Penerimaan, Presiden Marcos Minta RUU Perpajakan Cepat Disahkan

Dian Kurniati | Rabu, 24 Juli 2024 | 17:00 WIB
Kejar Penerimaan, Presiden Marcos Minta RUU Perpajakan Cepat Disahkan

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr meminta DPR dan senat mendukung pembahasan 28 RUU, termasuk yang mengenai perpajakan.

Marcos mengatakan pengesahan RUU mengenai perpajakan dibutuhkan untuk mengoptimalkan penerimaan negara. RUU yang dimaksud misalnya RUU Insentif Pajak bagi Perusahaan untuk Memaksimalkan Peluang dan Menyegarkan Perekonomian (CREATE MORE), RUU Cukai Plastik Sekali Pakai, dan RUU PPN Layanan Digital.

"Kami memperkuat upaya untuk mengumpulkan pendapatan dengan memastikan kemudahan membayar pajak serta mempercepat program digitalisasi," katanya dalam pidato kenegaraan, dikutip pada Rabu (24/7/2024).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Marcos mengatakan pemerintah merancang berbagai RUU yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan transformasi dan pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, peningkatan pendapatan negara secara berkelanjutan juga dibutuhkan mendorong transformasi ekonomi.

RUU CREATE MORE diajukan sebagai revisi UU CREATE. Pengesahan UU CREATE menjadi bagian dari reformasi perpajakan di Filipina, antara lain mengatur penurunan tarif PPh badan UMKM dari 30% menjadi 20%.

Sementara pada korporasi, tarif PPh badan dipangkas 5 poin persen dari 30% menjadi 25%.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

UU CREATE MORE pun akan menyediakan insentif yang menarik bagi pelaku usaha sehingga berdampak pada pemulihan perekonomian. Pada RUU ini, antara lain termuat usulan tarif PPh badan sebesar 20% untuk perusahaan lokal maupun asing di Filipina.

Kemudian melalui RUU Cukai Plastik Sekali Pakai, diusulkan cukai senilai PHP100 atau sekitar Rp28.000 untuk setiap kilogram plastik sekali pakai. Usulan pengenaan cukai ini mencakup kantong plastik sekali pakai yang tidak dapat didaur ulang.

Selain mengendalikan produksi sampah, Kemenkeu telah membuat hitungan berpotensi tambahan penerimaan dari kebijakan cukai ini senilai PHP33,86 miliar atau sekitar Rp9,5 triliun dalam 5 tahun.

Baca Juga:
Pacu Produksi Semen, Negara Ini Beri Insentif Pajak selama 2 Tahun

Adapun dalam RUU PPN Layanan Digital, pemerintah mengusulkan pengenaan PPN dengan tarif 12% pada setiap transaksi layanan digital. Kebijakan ini dinilai akan menciptakan perlakuan yang setara di antara pelaku layanan digital, serta menambah penerimaan negara untuk mendukung pengusaha pada sektor kreatif lokal.

Dilansir philstar.com, Marcos dalam pidatonya juga turut menyoroti pentingnya pengumpulan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta mendorong privatisasi aset pemerintah untuk efisiensi operasional. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai