Ilustrasi.
MATARAM, DDTCNews – Pemkot Mataram menggelar program pemutihan atau penghapusan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) sampai dengan akhir tahun.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi mengatakan pemutihan diberikan agar masyarakat lebih bersemangat dalam membayar pajak.
"Selama periode pembayaran tanggal 1 September 2022 sampai 31 Desember 2022, masyarakat yang telat membayar PBB tidak dikenai denda. Masyarakat hanya membayar tagihan pokok saja," katanya, dikutip pada Minggu (11/9/2022).
Berdasarkan data BKD, piutang PBB di Kota Mataram sejak diserahkannya kewenangan PBB ke pemkot pada 2013 sudah mencapai Rp30 miliar.
Piutang pajak yang melewati masa kadaluarsa akan dihapusbukukan sesuai dengan ketentuan berlaku setelah mendapat persetujuan dari DPRD Kota Mataram.
Syakirin menjelaskan besarnya nilai piutang PBB tersebut dikarenakan banyak data objek PBB yang tidak sesuai, baik itu nama objek pajak, lokasi, maupun luas objek pajak, ketika kewenangan PBB diserahkan ke pemkot.
"[Oleh] karenanya kami melakukan pemutihan secara bertahap disesuaikan dengan kondisi sekarang melalui tim yang dibentuk wali kota Mataram," tuturnya seperti dilansir elshinta.com.
Syakirin berharap pemberian pemutihan tersebut dapat mendorong pencapaian target setoran PBB pada tahun ini. Hingga Juli 2022, realisasi setoran PBB baru mencapai Rp10,51 miliar atau 39% dari target senilai Rp27 miliar. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.