KOTA MATARAM

Kejar Penerimaan, Pemkot Adakan Pemutihan Pajak Hingga Akhir Tahun

Muhamad Wildan | Minggu, 11 September 2022 | 11:30 WIB
Kejar Penerimaan, Pemkot Adakan Pemutihan Pajak Hingga Akhir Tahun

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews – Pemkot Mataram menggelar program pemutihan atau penghapusan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) sampai dengan akhir tahun.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi mengatakan pemutihan diberikan agar masyarakat lebih bersemangat dalam membayar pajak.

"Selama periode pembayaran tanggal 1 September 2022 sampai 31 Desember 2022, masyarakat yang telat membayar PBB tidak dikenai denda. Masyarakat hanya membayar tagihan pokok saja," katanya, dikutip pada Minggu (11/9/2022).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Berdasarkan data BKD, piutang PBB di Kota Mataram sejak diserahkannya kewenangan PBB ke pemkot pada 2013 sudah mencapai Rp30 miliar.

Piutang pajak yang melewati masa kadaluarsa akan dihapusbukukan sesuai dengan ketentuan berlaku setelah mendapat persetujuan dari DPRD Kota Mataram.

Syakirin menjelaskan besarnya nilai piutang PBB tersebut dikarenakan banyak data objek PBB yang tidak sesuai, baik itu nama objek pajak, lokasi, maupun luas objek pajak, ketika kewenangan PBB diserahkan ke pemkot.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

"[Oleh] karenanya kami melakukan pemutihan secara bertahap disesuaikan dengan kondisi sekarang melalui tim yang dibentuk wali kota Mataram," tuturnya seperti dilansir elshinta.com.

Syakirin berharap pemberian pemutihan tersebut dapat mendorong pencapaian target setoran PBB pada tahun ini. Hingga Juli 2022, realisasi setoran PBB baru mencapai Rp10,51 miliar atau 39% dari target senilai Rp27 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan