KOTA MATARAM

Kejar Penerimaan, Pemkot Adakan Pemutihan Pajak Hingga Akhir Tahun

Muhamad Wildan | Minggu, 11 September 2022 | 11:30 WIB
Kejar Penerimaan, Pemkot Adakan Pemutihan Pajak Hingga Akhir Tahun

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews – Pemkot Mataram menggelar program pemutihan atau penghapusan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) sampai dengan akhir tahun.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi mengatakan pemutihan diberikan agar masyarakat lebih bersemangat dalam membayar pajak.

"Selama periode pembayaran tanggal 1 September 2022 sampai 31 Desember 2022, masyarakat yang telat membayar PBB tidak dikenai denda. Masyarakat hanya membayar tagihan pokok saja," katanya, dikutip pada Minggu (11/9/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Berdasarkan data BKD, piutang PBB di Kota Mataram sejak diserahkannya kewenangan PBB ke pemkot pada 2013 sudah mencapai Rp30 miliar.

Piutang pajak yang melewati masa kadaluarsa akan dihapusbukukan sesuai dengan ketentuan berlaku setelah mendapat persetujuan dari DPRD Kota Mataram.

Syakirin menjelaskan besarnya nilai piutang PBB tersebut dikarenakan banyak data objek PBB yang tidak sesuai, baik itu nama objek pajak, lokasi, maupun luas objek pajak, ketika kewenangan PBB diserahkan ke pemkot.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"[Oleh] karenanya kami melakukan pemutihan secara bertahap disesuaikan dengan kondisi sekarang melalui tim yang dibentuk wali kota Mataram," tuturnya seperti dilansir elshinta.com.

Syakirin berharap pemberian pemutihan tersebut dapat mendorong pencapaian target setoran PBB pada tahun ini. Hingga Juli 2022, realisasi setoran PBB baru mencapai Rp10,51 miliar atau 39% dari target senilai Rp27 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan