KOTA MALANG

Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Muhamad Wildan | Sabtu, 27 April 2024 | 08:00 WIB
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Ilustrasi. 

MALANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menggelar program sambang kelurahan guna mempermudah masyarakat membayar pajak.

Kasubbid Pajak Daerah I Bapenda Kota Malang Waluyo Safari mengatakan sambang kelurahan akan digelar di 18 kelurahan yang tersebar di Kota Malang. Sambang kelurahan pertama kali diadakan pada 18 April 2024.

"Program sambang kelurahan ini sangat berpengaruh pada pendapatan pajak Kota Malang khususnya pajak bumi dan bangunan (PBB), karena di sini lebih banyak yang bayar PBB," ujar Waluyo, dikutip Sabtu (27/4/2024).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Tak hanya melayani pembayaran PBB, Bapenda Kota Malang melalui program sambang kelurahan ini juga melayani permohonan mutasi PBB, balik nama PBB, dan pembayaran pajak selain PBB.

Waluyo mengatakan program sambang kelurahan sangat membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pajak daerahnya.

"Biasanya masyarakat sedikit malas jika membayar pajak ke Bank Jatim ataupun kantor bapenda dengan alasan jauh atau antre," ujar Waluyo seperti dilansir sekilasmedia.com.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Waluyo pun mengapresiasi tingginya antusiasme warga yang datang ke kantor kelurahan untuk menyelesaikan urusan pajaknya.

"Hari ini antusias masyarakat terlihat bagus sekali. Mereka mau datang mengurus pajaknya sendiri," kata Waluyo. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses