PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Dian Kurniati | Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan melakukan setidaknya 3 strategi untuk meningkatkan penerimaan pajak pada semester II/2024.

Sri Mulyani mengatakan penerimaan pada semester I/2024 masih mengalami kontraksi sebesar 7,9%. Namun, kinerja penerimaan pajak diharapkan mampu tumbuh 14,5% pada semester II/2024.

"Kita akan melakukan beberapa measure, terutama kita akan memeriksa beberapa restitusi supaya benar bisa dikendalikan," katanya usai rapat bersama Banggar DPR, Senin (8/7/2024).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sri Mulyani mengatakan strategi pertama yang dilaksanakan yakni mengoptimalkan proses pengembalian pembayaran pajak atau restitusi. Optimalisasi proses restitusi dimaksudkan untuk menghindari kesalahan, mempercepat proses, dan memastikan restitusi yang diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dia menjelaskan kontraksi penerimaan pajak pada semester I/2024 salah satunya disebabkan oleh kenaikan restitusi. Restitusi pada jenis pajak PPh dan PPN tercatat naik 70,3%.

Menurutnya, peningkatan restitusi pajak secara signifikan terutama disebabkan oleh penurunan profitabilitas dunia usaha, serta peningkatan kebutuhan likuiditas akibat moderasi harga komoditas. Oleh karena itu, strategi kedua optimalisasi pajak yakni menjaga harga komoditas tetap stabil karena basis pada 2023 juga telah mengalami penurunan.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Pada semester II/2024, harga komoditas seperti CPO diproyeksi akan kembali naik. Pasalnya, CPO yang pada semester I/2023 mengalami penurunan harga 3,6%.

Adapun untuk strategi ketiga, Sri Mulyani menyebut optimalisasi pajak dilakukan melalui kebijakan dinamisasi angsuran PPh Pasal 25.

"Biasanya semester II itu, di kuartal III, kita bisa meningkatkan penerimaan cukup besar pada saat kita melakukan rekalibrasi terhadap kinerja dari perusahaan-perusahaan dan kegiatan ekonomi," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketentuan mengenai dinamisasi termuat dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000. Dalam hal ini, PPh Pasal 25 yang harus dibayar wajib pajak dapat dihitung kembali bila pada tahun berjalan wajib pajak mengalami peningkatan usaha dan PPh yang terutang pada tahun berjalan diperkirakan lebih dari 150% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25.

Penghitungan kembali angsuran PPh Pasal 25 dilakukan berdasarkan perkiraan kenaikan PPh yang dilakukan oleh wajib pajak sendiri atau oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar. Sebaliknya, wajib pajak juga dapat memperoleh pengurangan angsuran PPh Pasal 25 bila usaha wajib pajak mengalami penurunan usaha. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201