KOTA BANDAR LAMPUNG

Kejar Penerimaan Pajak, 200 Tapping Box Dipasang di Hotel dan Restoran

Dian Kurniati | Sabtu, 18 Maret 2023 | 10:30 WIB
Kejar Penerimaan Pajak, 200 Tapping Box Dipasang di Hotel dan Restoran

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Lampung berencana menambah pemangan 200 unit alat perekam transaksi atau tapping box.

Plt. Kepala BPPRD Bandar Lampung Febriana mengatakan pemasangan tapping box menjadi bagian dari upaya pemkot meningkatkan kepatuhan penyetoran pajak daerah. Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Pengawasan terhadap petugas dan wajib pajak menjadi upaya dalam peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak," katanya, dikutip pada Sabtu (18/3/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Febriana mengatakan sejumlah tempat usaha di Bandar Lampung telah menggunakan tapping box untuk mempermudah pengawasan. Pemasangan alat tersebut juga sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menutup celah kebocoran penerimaan pajak daerah.

KPK mendorong digitalisasi sistem pembayaran pajak daerah untuk mempermudah pemkot dan wajib pajak. Dengan tapping box, pengusaha akan lebih mudah dalam menghitung pajak yang harus disetorkan kepada BPPRD sekaligus mencegah terjadinya kesalahan.

Sembari pemasangan tapping box terus ditambah, pelaku usaha di Bandar Lampung pun diharapkan makin patuh dalam menyetorkan pajak daerah.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Febriana menyebut sudah ada 500 unit tapping box yang terpasang di Bandar Lampung hingga 2022, sehingga alat yang terpasang akan mencapai 700 unit.

"Nanti kami tempatkan tapping box di hotel, [tempat] hiburan, dan restoran di Bandar Lampung," ujarnya dilansir lampost.co. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?