KOTA BANDAR LAMPUNG

Kejar Penerimaan Pajak, 200 Tapping Box Dipasang di Hotel dan Restoran

Dian Kurniati | Sabtu, 18 Maret 2023 | 10:30 WIB
Kejar Penerimaan Pajak, 200 Tapping Box Dipasang di Hotel dan Restoran

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Lampung berencana menambah pemangan 200 unit alat perekam transaksi atau tapping box.

Plt. Kepala BPPRD Bandar Lampung Febriana mengatakan pemasangan tapping box menjadi bagian dari upaya pemkot meningkatkan kepatuhan penyetoran pajak daerah. Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Pengawasan terhadap petugas dan wajib pajak menjadi upaya dalam peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak," katanya, dikutip pada Sabtu (18/3/2023).

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Febriana mengatakan sejumlah tempat usaha di Bandar Lampung telah menggunakan tapping box untuk mempermudah pengawasan. Pemasangan alat tersebut juga sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menutup celah kebocoran penerimaan pajak daerah.

KPK mendorong digitalisasi sistem pembayaran pajak daerah untuk mempermudah pemkot dan wajib pajak. Dengan tapping box, pengusaha akan lebih mudah dalam menghitung pajak yang harus disetorkan kepada BPPRD sekaligus mencegah terjadinya kesalahan.

Sembari pemasangan tapping box terus ditambah, pelaku usaha di Bandar Lampung pun diharapkan makin patuh dalam menyetorkan pajak daerah.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Febriana menyebut sudah ada 500 unit tapping box yang terpasang di Bandar Lampung hingga 2022, sehingga alat yang terpasang akan mencapai 700 unit.

"Nanti kami tempatkan tapping box di hotel, [tempat] hiburan, dan restoran di Bandar Lampung," ujarnya dilansir lampost.co. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI