KABUPATEN PANGANDARAN

Kejar Penerimaan, Bapenda Tetap Tagih Pajak dari Galian Ilegal

Muhamad Wildan | Rabu, 14 Juni 2023 | 13:45 WIB
Kejar Penerimaan, Bapenda Tetap Tagih Pajak dari Galian Ilegal

Ilustrasi. Sejumlah warga mendorong truk pengangkut pasir yang terjebak lubang di lokasi tambang galian C, Sungai Palupi, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (8/5/2023). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/tom.

PANGANDARAN, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat mengaku akan tetap menagih pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) meski pelaku usaha beroperasi secara ilegal.

Kabid Pajak Daerah Lainnya Bapenda Kabupaten Pangandaran Asep Rusli mengatakan penagihan pajak MBLB atas galian ilegal akan dilakukan dengan mengacu pada pedoman dari Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.

"Walaupun demikian pemda tetap berkewajiban untuk mendorong pelaku usaha untuk mengurus izin usaha sesuai kewenangannya," ujar Asep, dikutip Rabu (14/6/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Merujuk pada pedoman tersebut, Asep mengatakan pemda tetap memiliki kewenangan untuk memungut pajak daerah meski kegiatan usaha belum memiliki izin. Pajak bukan dikenakan atas usaha yang memiliki izin, melainkan atas objek pajak.

Asep mengatakan pajak daerah bakal dipungut bila wajib pajak sudah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), bukan ketika wajib pajak sudah memiliki izin.

"Mereka yang belum berizin alias galian C ilegal sudah mengeruk banyak kekayaan bumi Kabupaten Pangandaran. Sudah seharusnya ditarik pajak karena mereka melakukan transaksi," ujar Asep seperti dilansir radartasik.id.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Guna menagih pajak MBLB atas hasil bumi yang diambil oleh galian C ilegal, Asep mengatakan pihaknya melakukan pendataan sembari bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH).

Upaya ini ditargetkan dapat memberikan tambahan pajak MBLB senilai Rp200 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN