KABUPATEN PANGANDARAN

Kejar Penerimaan, Bapenda Tetap Tagih Pajak dari Galian Ilegal

Muhamad Wildan | Rabu, 14 Juni 2023 | 13:45 WIB
Kejar Penerimaan, Bapenda Tetap Tagih Pajak dari Galian Ilegal

Ilustrasi. Sejumlah warga mendorong truk pengangkut pasir yang terjebak lubang di lokasi tambang galian C, Sungai Palupi, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (8/5/2023). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/tom.

PANGANDARAN, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat mengaku akan tetap menagih pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) meski pelaku usaha beroperasi secara ilegal.

Kabid Pajak Daerah Lainnya Bapenda Kabupaten Pangandaran Asep Rusli mengatakan penagihan pajak MBLB atas galian ilegal akan dilakukan dengan mengacu pada pedoman dari Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.

"Walaupun demikian pemda tetap berkewajiban untuk mendorong pelaku usaha untuk mengurus izin usaha sesuai kewenangannya," ujar Asep, dikutip Rabu (14/6/2023).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Merujuk pada pedoman tersebut, Asep mengatakan pemda tetap memiliki kewenangan untuk memungut pajak daerah meski kegiatan usaha belum memiliki izin. Pajak bukan dikenakan atas usaha yang memiliki izin, melainkan atas objek pajak.

Asep mengatakan pajak daerah bakal dipungut bila wajib pajak sudah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), bukan ketika wajib pajak sudah memiliki izin.

"Mereka yang belum berizin alias galian C ilegal sudah mengeruk banyak kekayaan bumi Kabupaten Pangandaran. Sudah seharusnya ditarik pajak karena mereka melakukan transaksi," ujar Asep seperti dilansir radartasik.id.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Guna menagih pajak MBLB atas hasil bumi yang diambil oleh galian C ilegal, Asep mengatakan pihaknya melakukan pendataan sembari bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH).

Upaya ini ditargetkan dapat memberikan tambahan pajak MBLB senilai Rp200 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra