KABUPATEN PANGANDARAN

Kejar Penerimaan, Bapenda Tetap Tagih Pajak dari Galian Ilegal

Muhamad Wildan | Rabu, 14 Juni 2023 | 13:45 WIB
Kejar Penerimaan, Bapenda Tetap Tagih Pajak dari Galian Ilegal

Ilustrasi. Sejumlah warga mendorong truk pengangkut pasir yang terjebak lubang di lokasi tambang galian C, Sungai Palupi, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (8/5/2023). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/tom.

PANGANDARAN, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat mengaku akan tetap menagih pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) meski pelaku usaha beroperasi secara ilegal.

Kabid Pajak Daerah Lainnya Bapenda Kabupaten Pangandaran Asep Rusli mengatakan penagihan pajak MBLB atas galian ilegal akan dilakukan dengan mengacu pada pedoman dari Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.

"Walaupun demikian pemda tetap berkewajiban untuk mendorong pelaku usaha untuk mengurus izin usaha sesuai kewenangannya," ujar Asep, dikutip Rabu (14/6/2023).

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Merujuk pada pedoman tersebut, Asep mengatakan pemda tetap memiliki kewenangan untuk memungut pajak daerah meski kegiatan usaha belum memiliki izin. Pajak bukan dikenakan atas usaha yang memiliki izin, melainkan atas objek pajak.

Asep mengatakan pajak daerah bakal dipungut bila wajib pajak sudah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), bukan ketika wajib pajak sudah memiliki izin.

"Mereka yang belum berizin alias galian C ilegal sudah mengeruk banyak kekayaan bumi Kabupaten Pangandaran. Sudah seharusnya ditarik pajak karena mereka melakukan transaksi," ujar Asep seperti dilansir radartasik.id.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Guna menagih pajak MBLB atas hasil bumi yang diambil oleh galian C ilegal, Asep mengatakan pihaknya melakukan pendataan sembari bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH).

Upaya ini ditargetkan dapat memberikan tambahan pajak MBLB senilai Rp200 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI