ANGGARAN PEMERINTAH

Kejar Pembangunan Infrastruktur, Ini Tantangan Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 September 2017 | 14:53 WIB
Kejar Pembangunan Infrastruktur, Ini Tantangan Pemerintah

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menganggarkan biaya infrastruktur dalam RAPBN 2018 sebesar Rp409 triliun. Meski begitu, pemerintah mengakui masih banyaknya persoalan yang harus diatasi untuk menyukseskan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah Indonesia.

Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan pemerintah berkomitmen untuk membangun infrastruktur di berbagai wilayah Indonesia. Sayangnya, sejauh ini masih ada tantangan dalam menyukseskan pembangunan infrastruktur tersebut.

“Tantangan itu seperti pengadaan tanah dengan proses yang terlalu lama, sehingga harga tanah semakin terekspansi dan mahal. Hal ini membuat investor mengurungkan diri untuk menanamkan hartanya di infrastruktur Indonesia,” ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (19/9).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Dia menyebutkan pemerintah perlu bersinergi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Agraria agar permasalahan dalam pengadaan lahan bisa lebih cepat diatasi pada masa mendatang.

Di samping itu, Hadiyanto mengakui adanya persoalan lain seperti antara anggaran yang dimiliki pemerintah dengan jumlah rencana pembangunan infrastruktur, sehingga banyak anggaran yang justru mengendap di bank seperti halnya Dana Alokasi Khusus (DAK) infrastruktur pada tahun 2016 sebanyak 75%.

“Kami memproyeksikan anggaran sebesar Rp4.700 triliun untuk melakukan pembangunan infrastruktur dari tahun 2015-2019. Besarnya anggaran itu direncanakan untuk membangun jalan baru, bandara penerbangan, pelabuhan, jalur kereta api, dan pembangunan infrastruktur fisik lainnya,” paparnya.

Baca Juga:
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Menurutnya kebutuhan sebesar Rp4.700 triliun ditopang 41% atau senilai Rp1.941 triliun dari APBN dan APBD. Lalu juga ditopang sekitar 36,7% dibiayai oleh swasta, sementara itu 22% sisanya atau senilai Rp1.034 triliun ditopang oleh BUMN.

Selain itu, anggaran sebesar Rp409 triliun dalam RAPBN 2018 untuk pembangunan infrastruktur terkomposisi dari belanja Kementerian atau Lembaga sebesar RP161,2 triliun, sedangkan belanja non K/L senilai Rp3 triliun. Adapun pemerintah mengasumsikan anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, Dana Desa Infrastruktur dan Dana Transfer Umum Infrastruktur seluruhnya sekitar Rp182,8 triliun.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

Senin, 16 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RI Butuh Optimalkan Penerimaan Pajak Demi APBN yang Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?