ANGGARAN PEMERINTAH

Kejar Pembangunan Infrastruktur, Ini Tantangan Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 September 2017 | 14:53 WIB
Kejar Pembangunan Infrastruktur, Ini Tantangan Pemerintah

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menganggarkan biaya infrastruktur dalam RAPBN 2018 sebesar Rp409 triliun. Meski begitu, pemerintah mengakui masih banyaknya persoalan yang harus diatasi untuk menyukseskan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah Indonesia.

Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan pemerintah berkomitmen untuk membangun infrastruktur di berbagai wilayah Indonesia. Sayangnya, sejauh ini masih ada tantangan dalam menyukseskan pembangunan infrastruktur tersebut.

“Tantangan itu seperti pengadaan tanah dengan proses yang terlalu lama, sehingga harga tanah semakin terekspansi dan mahal. Hal ini membuat investor mengurungkan diri untuk menanamkan hartanya di infrastruktur Indonesia,” ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (19/9).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Dia menyebutkan pemerintah perlu bersinergi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Agraria agar permasalahan dalam pengadaan lahan bisa lebih cepat diatasi pada masa mendatang.

Di samping itu, Hadiyanto mengakui adanya persoalan lain seperti antara anggaran yang dimiliki pemerintah dengan jumlah rencana pembangunan infrastruktur, sehingga banyak anggaran yang justru mengendap di bank seperti halnya Dana Alokasi Khusus (DAK) infrastruktur pada tahun 2016 sebanyak 75%.

“Kami memproyeksikan anggaran sebesar Rp4.700 triliun untuk melakukan pembangunan infrastruktur dari tahun 2015-2019. Besarnya anggaran itu direncanakan untuk membangun jalan baru, bandara penerbangan, pelabuhan, jalur kereta api, dan pembangunan infrastruktur fisik lainnya,” paparnya.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Menurutnya kebutuhan sebesar Rp4.700 triliun ditopang 41% atau senilai Rp1.941 triliun dari APBN dan APBD. Lalu juga ditopang sekitar 36,7% dibiayai oleh swasta, sementara itu 22% sisanya atau senilai Rp1.034 triliun ditopang oleh BUMN.

Selain itu, anggaran sebesar Rp409 triliun dalam RAPBN 2018 untuk pembangunan infrastruktur terkomposisi dari belanja Kementerian atau Lembaga sebesar RP161,2 triliun, sedangkan belanja non K/L senilai Rp3 triliun. Adapun pemerintah mengasumsikan anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, Dana Desa Infrastruktur dan Dana Transfer Umum Infrastruktur seluruhnya sekitar Rp182,8 triliun.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini