ANGGARAN PEMERINTAH

Kejar Pembangunan Infrastruktur, Ini Tantangan Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 September 2017 | 14:53 WIB
Kejar Pembangunan Infrastruktur, Ini Tantangan Pemerintah

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menganggarkan biaya infrastruktur dalam RAPBN 2018 sebesar Rp409 triliun. Meski begitu, pemerintah mengakui masih banyaknya persoalan yang harus diatasi untuk menyukseskan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah Indonesia.

Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan pemerintah berkomitmen untuk membangun infrastruktur di berbagai wilayah Indonesia. Sayangnya, sejauh ini masih ada tantangan dalam menyukseskan pembangunan infrastruktur tersebut.

“Tantangan itu seperti pengadaan tanah dengan proses yang terlalu lama, sehingga harga tanah semakin terekspansi dan mahal. Hal ini membuat investor mengurungkan diri untuk menanamkan hartanya di infrastruktur Indonesia,” ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (19/9).

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Dia menyebutkan pemerintah perlu bersinergi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Agraria agar permasalahan dalam pengadaan lahan bisa lebih cepat diatasi pada masa mendatang.

Di samping itu, Hadiyanto mengakui adanya persoalan lain seperti antara anggaran yang dimiliki pemerintah dengan jumlah rencana pembangunan infrastruktur, sehingga banyak anggaran yang justru mengendap di bank seperti halnya Dana Alokasi Khusus (DAK) infrastruktur pada tahun 2016 sebanyak 75%.

“Kami memproyeksikan anggaran sebesar Rp4.700 triliun untuk melakukan pembangunan infrastruktur dari tahun 2015-2019. Besarnya anggaran itu direncanakan untuk membangun jalan baru, bandara penerbangan, pelabuhan, jalur kereta api, dan pembangunan infrastruktur fisik lainnya,” paparnya.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Menurutnya kebutuhan sebesar Rp4.700 triliun ditopang 41% atau senilai Rp1.941 triliun dari APBN dan APBD. Lalu juga ditopang sekitar 36,7% dibiayai oleh swasta, sementara itu 22% sisanya atau senilai Rp1.034 triliun ditopang oleh BUMN.

Selain itu, anggaran sebesar Rp409 triliun dalam RAPBN 2018 untuk pembangunan infrastruktur terkomposisi dari belanja Kementerian atau Lembaga sebesar RP161,2 triliun, sedangkan belanja non K/L senilai Rp3 triliun. Adapun pemerintah mengasumsikan anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, Dana Desa Infrastruktur dan Dana Transfer Umum Infrastruktur seluruhnya sekitar Rp182,8 triliun.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN