KABUPATEN LEBAK

Kejar Pajak, Samling Digelar di Perayaan 'Seren Taun'

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Agustus 2016 | 16:40 WIB
Kejar Pajak, Samling Digelar di Perayaan 'Seren Taun' Pelayanan samsat keliling yang dibuka Samsat Maliping saat Seren Taun Kasepuhan Cisungsang, Kabupaten Lebak. (Foto: Banten Hits)

RANGKASBITUNG, DDTCNews – Acara 'Seren Taun' atau ritual ungkapan rasa syukur setelah panen padi dilaksanakan, menjadi salah satu sarana yang dimanfaatkan oleh Unit Pelayanan Teknis (UPT) Samsat Malingping untuk membuka pelayanan samsat keliling (samling), Minggu (28/8).

Kepala UPT Samsat Malingping, Iwan Hermawan mengatakan dilakukannya pelayanan samling ini membawa pengaruh positif. Pasalnya, selain mempermudah masyarakat dalam membayar pajak, samling ini juga dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) di sektor pajak.

“Banyak masyarakat tumpah ruah dalam acara Seren Taun. Oleh karena itu, kami manfaatkan acara ini untuk membuka gerai samling. Ada yang membayar langsung pajak kendaraan dan tidak sedikit juga pelanggan yang hanya sekadar berkonsultasi,” ujarnya.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Iwan menjelaskan program Samling efektif meningkatkan kesadaran dan memudahkan masyarakat untuk bayar pajak dan membuat animo masyarakat untuk bertanya tentang pajak menjadi lebih tinggi. "Di samping itu, samling juga mempermudah masyarakat yang akan membayar kewajiban pajak bermotornya," katanya.

Selain bisa memberikan pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), lanjut Iwan, samling juga memberikan informasi kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban masyarakat sebagai pemilik dan pengguna kendaraan bermotor.

"Hasilnya, 9 orang membayar pajak, 25 orang konsultasi informasi pajak dan 7 orang menanyakan bagaimana mengajukan santunan Jasa Raharja," jelasnya.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Secara terpisah, seperti dilansir dalam tangeranghits.com, Pelaksana Administrasi Jasa Raharja Samsat Malingping Wildan Hidayatullah mengatakan untuk mengajukan santunan Jasa Raharja masyarakat harus melaporkan kecelakaan kepada pihak kepolisian.

"Kecelakaan yang dijamin Jasa Raharja dapat diproses secara cepat, besarnya santunan adalah Rp25 juta bagi korban meninggal dunia, Rp25 juta (maksimal) bagi korban yang mengalami cacat tetap, Rp10juta (maksimal) untuk korban yang mengalami luka-luka," tuturnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses