KABUPATEN LEBAK

Kejar Pajak, Samling Digelar di Perayaan 'Seren Taun'

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Agustus 2016 | 16:40 WIB
Kejar Pajak, Samling Digelar di Perayaan 'Seren Taun' Pelayanan samsat keliling yang dibuka Samsat Maliping saat Seren Taun Kasepuhan Cisungsang, Kabupaten Lebak. (Foto: Banten Hits)

RANGKASBITUNG, DDTCNews – Acara 'Seren Taun' atau ritual ungkapan rasa syukur setelah panen padi dilaksanakan, menjadi salah satu sarana yang dimanfaatkan oleh Unit Pelayanan Teknis (UPT) Samsat Malingping untuk membuka pelayanan samsat keliling (samling), Minggu (28/8).

Kepala UPT Samsat Malingping, Iwan Hermawan mengatakan dilakukannya pelayanan samling ini membawa pengaruh positif. Pasalnya, selain mempermudah masyarakat dalam membayar pajak, samling ini juga dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) di sektor pajak.

“Banyak masyarakat tumpah ruah dalam acara Seren Taun. Oleh karena itu, kami manfaatkan acara ini untuk membuka gerai samling. Ada yang membayar langsung pajak kendaraan dan tidak sedikit juga pelanggan yang hanya sekadar berkonsultasi,” ujarnya.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Iwan menjelaskan program Samling efektif meningkatkan kesadaran dan memudahkan masyarakat untuk bayar pajak dan membuat animo masyarakat untuk bertanya tentang pajak menjadi lebih tinggi. "Di samping itu, samling juga mempermudah masyarakat yang akan membayar kewajiban pajak bermotornya," katanya.

Selain bisa memberikan pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), lanjut Iwan, samling juga memberikan informasi kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban masyarakat sebagai pemilik dan pengguna kendaraan bermotor.

"Hasilnya, 9 orang membayar pajak, 25 orang konsultasi informasi pajak dan 7 orang menanyakan bagaimana mengajukan santunan Jasa Raharja," jelasnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Secara terpisah, seperti dilansir dalam tangeranghits.com, Pelaksana Administrasi Jasa Raharja Samsat Malingping Wildan Hidayatullah mengatakan untuk mengajukan santunan Jasa Raharja masyarakat harus melaporkan kecelakaan kepada pihak kepolisian.

"Kecelakaan yang dijamin Jasa Raharja dapat diproses secara cepat, besarnya santunan adalah Rp25 juta bagi korban meninggal dunia, Rp25 juta (maksimal) bagi korban yang mengalami cacat tetap, Rp10juta (maksimal) untuk korban yang mengalami luka-luka," tuturnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN