BEA CUKAI KUDUS

Kejar-kejaran di Pantura, Bea Cukai Cegat Mobil Pembawa Rokok Ilegal

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Oktober 2024 | 19:00 WIB
Kejar-kejaran di Pantura, Bea Cukai Cegat Mobil Pembawa Rokok Ilegal

Ilustrasi. Foto: DJBC

KUDUS, DDTCNews - Petugas Bea Cukai Kudus mengamankan 431.400 batang rokok yang diduga ilegal dari sebuah minibus. Barang tersebut diamankan setelah upaya pengejaran selama 15 menit di ruas Jalan Raya Pati-Kudus, Jawa Tengah.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan menjelaskan penindakan ini berawal dari hasil analisis informasi intelijen. Pihaknya mendeteksi adanya pergerakan rokok yang diduga ilegal yang berasal dari wilayah Jawa Timur yang diangkut dengan menggunakan sebuah mobil minibus.

"Petugas kemudian menyisir sepanjang Jalan Raya Kudus-Pati guna menemukan mobil target. Tak berselang lama, petugas melihat sebuah mobil minibus dengan ciri sesuai yang diinformasikan sedang melintas di Jalan Raya Pati-Kudus sehingga dilakukan pengejaran," kata Sandy dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Selasa (15/10/2024).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Setelah pengejaran selama kurang lebih 15 menit, imbuh Sandy, petugas akhirnya berhasil memberhentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 431.400 batang rokok jenis SKM yang dibungkus dengan kemasan rokok berbagai merek, seperti Rile-x Bold, Flash Bold, Asmara Tea, Shogun Bold, dan RJ99 tanpa dilekati pita cukai.

"Petugas pun segera melakukan penegahan," kata Sandy.

Nilai barang rokok ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp595.332.000 dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp412.944.708.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sandy mengungkapkan, Jalan Raya Pantura memang merupakan salah satu jalur utama distribusi logistik. Beberapa kali penangkapan rokok ilegal terjadi di jalur ini.

"Oleh karena itu, kami mengharapkan sinergi yang kuat dari segenap lapisan masyarakat demi kelancaran pemberantasan rokok ilegal yang melintas di jalur ini,” sebut Sandy.

Saat ini seluruh rokok ilegal, sarana pengangkut, serta pihak yang terkait telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Perlu diketahui, setidaknya ada 4 ciri-ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkuk rokok dilekati pita cukai palsu.

Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah.

Kemudian, ciri-ciri rokok legal, antara lain rokok dilekati dengan pita cukai pada kemasannya, memiliki pita cukai asli dengan ciri-ciri tertentu, memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi baik, dan dilekati oleh pita cukai yang sesuai peruntukannya. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah