BEA CUKAI SUMATERA UTARA

Kejar-kejaran dengan Kapal, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ban Bekas

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:45 WIB
Kejar-kejaran dengan Kapal, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ban Bekas

TANJUNGBALAI, DDTCNews - Bea Cukai Sumatera Utara dan Bea Cukai Teluk Nibung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal di wilayah perairan Asahan, pada Jumat (12/7/2024).

Kepala Bea Cukai Teluk Nibung Nurhasan Ashari mengungkapkan timya mendapati sebuah kapal yang diduga memuat barang-barang ilegal berlayar menuju wilayah perairan Asahan. Tim selanjutnya mencoba melakukan komunikasi lewat radio dengan kapal tersebut, tetapi tidak mendapatkan jawaban.

“Karena tidak mendapatkan jawaban, tim patroli laut melakukan pengejaran dengan menyalakan sirene dan mendekati kapal tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, didapati sejumlah barang di dalam kompartemen kapal,” ujar Nurhasan, dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Sabtu (27/7/2024).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Nurhasan mengatakan barang-barang yang ditemukan tersebut diduga tidak diberitahukan impornya sebagai upaya menghindari kewajiban kepabeanan yang diatur dalam UU Kepabeanan.

Dia memerinci barang bukti yang diamankan antara lain 262 karton produk makanan dan minuman, 100 buah ban mobil bekas, 1.205 buah ban motor bekas, dan puluhan barang konsumtif lainnya.

“Seluruh barang bukti beserta awak kapal kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan, kapal yang digunakan sebagai sarana pengangkut disegel,” ujar Nurhasan.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Nurhasan mengatakan operasi gabungan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai sebagai community protector dalam menjaga perairan Indonesia dari aktivitas penyelundupan barang ilegal dan memastikan keamanan serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

"Kami berkomitmen untuk terus menjaga perairan Indonesia khususnya perairan Asahan dari aktivitas penyelundupan barang ilegal dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan," pungkas Nurhasan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja