KPP PRATAMA CIANJUR

Kejar Ekstensifikasi, Petugas Pajak Datangi Pemilik Toko di Cianjur

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 Januari 2022 | 15:00 WIB
Kejar Ekstensifikasi, Petugas Pajak Datangi Pemilik Toko di Cianjur

Petugas dari KPP Pratama Cianjur saat melakukan kunjungan lapangan. (foto: Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melanjutkan program pengawasan berbasis kewilayahan dengan terus memperluas basis pajak.

Kegiatan tersebut kali ini dilakukan oleh KPP Pratama Cianjur, Jawa Barat. Petugas pajak terjun langsung ke lapangan untuk memetakan potensi ekonomi sekaligus melakukan ekstensifikasi pajak.

"Ekstensifikasi merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pengawasan terhadap wajib pajak yang bertujuan untuk perluasan basis pajak," tulis keterangan KPP Pratama Cianjur dikutip pada Sabtu (1/1/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kegiatan terjun langsung ke lapangan ini merupakan tindak lanjut dari data Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE). Daftar tersebut menjadi penugasan masing-masing KPP untuk segera ditindaklanjuti.

Pada kegiatan ini KPP Pratama Cianjur tidak bergerak sendiri. Kerja sama dilakukan bersama perangkat desa untuk menelusuri wajib pajak yang masuk dalam data DSE.

"Setelah bertemu dengan wajib pajak, Petugas KPP Pratama Cianjur akan mengonfirmasi terkait kebenaran data yang ada dalam penugasan," ungkapnya.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Otoritas pajak menegaskan upaya ekstensifikasi ini tidak otomatis membuat pelaku usaha yang terdaftar dalam DSE menjadi wajib membayar pajak. Petugas akan melakukan penilaian apakah pelaku usaha memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai pembayar pajak.

"Informasi dari wajib pajak selanjutnya menjadi bahan pertimbangan apakah wajib pajak tersebut memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tidak," terangnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?