KPP PRATAMA CIANJUR

Kejar Ekstensifikasi, Petugas Pajak Datangi Pemilik Toko di Cianjur

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 Januari 2022 | 15:00 WIB
Kejar Ekstensifikasi, Petugas Pajak Datangi Pemilik Toko di Cianjur

Petugas dari KPP Pratama Cianjur saat melakukan kunjungan lapangan. (foto: Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melanjutkan program pengawasan berbasis kewilayahan dengan terus memperluas basis pajak.

Kegiatan tersebut kali ini dilakukan oleh KPP Pratama Cianjur, Jawa Barat. Petugas pajak terjun langsung ke lapangan untuk memetakan potensi ekonomi sekaligus melakukan ekstensifikasi pajak.

"Ekstensifikasi merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pengawasan terhadap wajib pajak yang bertujuan untuk perluasan basis pajak," tulis keterangan KPP Pratama Cianjur dikutip pada Sabtu (1/1/2022).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Kegiatan terjun langsung ke lapangan ini merupakan tindak lanjut dari data Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE). Daftar tersebut menjadi penugasan masing-masing KPP untuk segera ditindaklanjuti.

Pada kegiatan ini KPP Pratama Cianjur tidak bergerak sendiri. Kerja sama dilakukan bersama perangkat desa untuk menelusuri wajib pajak yang masuk dalam data DSE.

"Setelah bertemu dengan wajib pajak, Petugas KPP Pratama Cianjur akan mengonfirmasi terkait kebenaran data yang ada dalam penugasan," ungkapnya.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Otoritas pajak menegaskan upaya ekstensifikasi ini tidak otomatis membuat pelaku usaha yang terdaftar dalam DSE menjadi wajib membayar pajak. Petugas akan melakukan penilaian apakah pelaku usaha memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai pembayar pajak.

"Informasi dari wajib pajak selanjutnya menjadi bahan pertimbangan apakah wajib pajak tersebut memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tidak," terangnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Denda, WP Diingatkan Sampaikan SPT Tahunan 2024 Lebih Awal

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak