Jajaran pimpinan Kejaksaan Negeri Bintan, Kepulauan Riau, dalam konferensi pers beberapa waktu lalu. Kejari berkomitmen membantu Pemkab Bintan menagih piutang pajak daerah senilai total Rp100 miliar. (Foto: ANTARA/HO)
BINTAN, DDTCNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau, berkomitmen membantu Pemkab Bintan menagih piutang pajak daerah senilai total Rp100 miliar.
Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana mengatakan pemkab melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menandatangani surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejari untuk menagih piutang pajak daerah.
Dia berharap upaya tersebut mampu mendorong wajib pajak daerah lebih patuh menjalankan kewajibannya. "Hampir rata-rata [wajib pajak daerah] badan usaha," katanya, Kamis (6/5/2021).
Wayan mengatakan penandatanganan SKK menunjukkan Bapenda telah memberikan kepercayaan kepada Kejari untuk menagih piutang pajak daerah. Dia pun menegaskan tim jaksa pengacara siap menjalankan tugas tersebut.
Ia tidak memerinci jumlah wajib pajak yang memiliki piutang pajak. Meski demikian, dia menjelaskan proses penagihan piutang akan langsung dimulai pekan ini.
Mengenai mekanisme penagihan, lanjutnya, akan dilakukan secara bertahap. Secara prosedur, kejaksaan memulai proses penagihan menggunakan cara-cara persuasif dengan menyurati badan usaha yang memiliki piutang pajak.
Melalui surat tersebut, tim jaksa akan memanggil wajib pajak ke kantor Kejari dan meminta agar segera menyelesaikan piutangnya. "Jika terkendala penagihan dengan persuasif, kami akan pikirkan langkah-langkah litigasi," ujarnya dilansir batampos.id.
Wayan berharap semua proses penagihan piutang pajak daerah berjalan lancar. Menurutnya, piutang pajak daerah tersebut akan membantu menopang pembiayaan pembangunan Kabupaten Bintan, terutama di tengah pandemi Covid-19. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.