PENINDAKAN HUKUM

Kejaksaan Bantu Pemkab Ini Tagih Piutang Pajak Rp100 Miliar

Dian Kurniati | Minggu, 09 Mei 2021 | 09:01 WIB
Kejaksaan Bantu Pemkab Ini Tagih Piutang Pajak Rp100 Miliar

Jajaran pimpinan Kejaksaan Negeri Bintan, Kepulauan Riau, dalam konferensi pers beberapa waktu lalu. Kejari berkomitmen membantu Pemkab Bintan menagih piutang pajak daerah senilai total Rp100 miliar. (Foto:  ANTARA/HO)

BINTAN, DDTCNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau, berkomitmen membantu Pemkab Bintan menagih piutang pajak daerah senilai total Rp100 miliar.

Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana mengatakan pemkab melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menandatangani surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejari untuk menagih piutang pajak daerah.

Dia berharap upaya tersebut mampu mendorong wajib pajak daerah lebih patuh menjalankan kewajibannya. "Hampir rata-rata [wajib pajak daerah] badan usaha," katanya, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga:
Utang Tak Kunjung Dilunasi, Rekening Penunggak Pajak Disita KPP

Wayan mengatakan penandatanganan SKK menunjukkan Bapenda telah memberikan kepercayaan kepada Kejari untuk menagih piutang pajak daerah. Dia pun menegaskan tim jaksa pengacara siap menjalankan tugas tersebut.

Ia tidak memerinci jumlah wajib pajak yang memiliki piutang pajak. Meski demikian, dia menjelaskan proses penagihan piutang akan langsung dimulai pekan ini.

Mengenai mekanisme penagihan, lanjutnya, akan dilakukan secara bertahap. Secara prosedur, kejaksaan memulai proses penagihan menggunakan cara-cara persuasif dengan menyurati badan usaha yang memiliki piutang pajak.

Baca Juga:
Daripada Kena Denda, WP Diminta Lunasi PBB Sebelum Jatuh Tempo

Melalui surat tersebut, tim jaksa akan memanggil wajib pajak ke kantor Kejari dan meminta agar segera menyelesaikan piutangnya. "Jika terkendala penagihan dengan persuasif, kami akan pikirkan langkah-langkah litigasi," ujarnya dilansir batampos.id.

Wayan berharap semua proses penagihan piutang pajak daerah berjalan lancar. Menurutnya, piutang pajak daerah tersebut akan membantu menopang pembiayaan pembangunan Kabupaten Bintan, terutama di tengah pandemi Covid-19. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 September 2024 | 19:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Utang Tak Kunjung Dilunasi, Rekening Penunggak Pajak Disita KPP

Sabtu, 21 September 2024 | 14:00 WIB KOTA MADIUN

Daripada Kena Denda, WP Diminta Lunasi PBB Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 23 Agustus 2024 | 15:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Demi Tagih Piutang Rp200 Miliar, Pemkot Bentuk Satgas Pajak Daerah

Rabu, 21 Agustus 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN BINTAN

Dorong Warga Bayar Utang Pajak Daerah, Pemda Adakan Program Pemutihan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN