PENINDAKAN HUKUM

Kejaksaan Bantu Pemkab Ini Tagih Piutang Pajak Rp100 Miliar

Dian Kurniati | Minggu, 09 Mei 2021 | 09:01 WIB
Kejaksaan Bantu Pemkab Ini Tagih Piutang Pajak Rp100 Miliar

Jajaran pimpinan Kejaksaan Negeri Bintan, Kepulauan Riau, dalam konferensi pers beberapa waktu lalu. Kejari berkomitmen membantu Pemkab Bintan menagih piutang pajak daerah senilai total Rp100 miliar. (Foto:  ANTARA/HO)

BINTAN, DDTCNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau, berkomitmen membantu Pemkab Bintan menagih piutang pajak daerah senilai total Rp100 miliar.

Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana mengatakan pemkab melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menandatangani surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejari untuk menagih piutang pajak daerah.

Dia berharap upaya tersebut mampu mendorong wajib pajak daerah lebih patuh menjalankan kewajibannya. "Hampir rata-rata [wajib pajak daerah] badan usaha," katanya, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Wayan mengatakan penandatanganan SKK menunjukkan Bapenda telah memberikan kepercayaan kepada Kejari untuk menagih piutang pajak daerah. Dia pun menegaskan tim jaksa pengacara siap menjalankan tugas tersebut.

Ia tidak memerinci jumlah wajib pajak yang memiliki piutang pajak. Meski demikian, dia menjelaskan proses penagihan piutang akan langsung dimulai pekan ini.

Mengenai mekanisme penagihan, lanjutnya, akan dilakukan secara bertahap. Secara prosedur, kejaksaan memulai proses penagihan menggunakan cara-cara persuasif dengan menyurati badan usaha yang memiliki piutang pajak.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Melalui surat tersebut, tim jaksa akan memanggil wajib pajak ke kantor Kejari dan meminta agar segera menyelesaikan piutangnya. "Jika terkendala penagihan dengan persuasif, kami akan pikirkan langkah-langkah litigasi," ujarnya dilansir batampos.id.

Wayan berharap semua proses penagihan piutang pajak daerah berjalan lancar. Menurutnya, piutang pajak daerah tersebut akan membantu menopang pembiayaan pembangunan Kabupaten Bintan, terutama di tengah pandemi Covid-19. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’