LELANG KENDARAAN

Kejagung Lelang 16 Mobil Sitaan Kasus Asabri, Termasuk Ferrari

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Juni 2021 | 15:30 WIB
Kejagung Lelang 16 Mobil Sitaan Kasus Asabri, Termasuk Ferrari

PPA Kejaksaan Agung RI:4. Mobil Ferarri F12 Berlinetta B 15 TRM di Kota Jakarta Timur. (foto: lelang.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelenggarakan lelang 16 unit mobil terkait dengan penyidikan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero).

Sebanyak 16 unit mobil terkait dengan penyidikan atas nama tersangka Heru Hidayat, Jimmy Sutopo, Adam R.Damiri dan Ilham Wardhana dilelang secara daring melalui laman lelang.go.id. Sebagian besar mobil yang dilelang merupakan mobil mewah.

"Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction open bidding," tulis pengumuman Kejagung dikutip dari laman lelang.go.id pada Jumat (11/6/2021).

Baca Juga:
Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Pelaksanaan lelang digelar pada Senin 15 Juni 2021 dengan waktu penawaran dimulai pukul 09.00 - 11.00 WIB. Unit mobil yang dilelang antara lain Mercedes Benz tipe SE 65 AMG tahun produksi 2016.

Mobil tersebut dilego mulai Rp3 miliar dan peserta wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp620 juta yang dibayar paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang. Kondisi mobil cukup baik tapi tidak dilengkapi dokumen STNK dan BPKB.

Selanjutnya mobil yang dilelang satu unit Rolls Royce Phantom Coupe tahun produksi 2009. Mobil mewah tersebut mulai dilelang pada angka Rp2,7 miliar dan wajib membayar uang jaminan senilai Rp580 juta.

Baca Juga:
Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Mobil mewah kasus Asabri lainnya yang akan dilelang adalah satu unit Ferrari tipe F12 Berlinetta tahun produksi 2014. Mobil sport asal Italia tersebut dilelang mulai Rp6 miliar dan wajib menyetorkan uang jaminan sejumlah Rp1,3 miliar.

Selain ketiga mobil mewah tersebut, lelang benda sitaan kasus Asabri meliputi 3 unit mobil Land Rover, Toyota Vellfire dan Toyota Innova Venturer. Selain itu ada juga Honda Camry, CRV dan HRV yang ikut dilelang pada awal pekan depan.

Kejagung menegaskan calon peserta lelang wajib mengetahui atau memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti. Adapun 16 mobil sitaan yang akan dilelang tersebut dalam kondisi apa adanya.

"Penjelasan lelang dan melihat barang secara langsung dilaksanakan pada Sabtu, 12 Juni 2021 di Gedung Asabri Jakarta Timur pada pukul 10.00-12.00 WIB," sebut Kejagung. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC