PAJAK DAERAH

Kehadiran Opsen Bakal Turunkan Penerimaan Pajak Provinsi

Muhamad Wildan | Sabtu, 06 Mei 2023 | 11:30 WIB
Kehadiran Opsen Bakal Turunkan Penerimaan Pajak Provinsi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bakal menurunkan penerimaan pajak daerah bagi pemerintah provinsi (pemprov).

Dengan adanya opsen PKB dan BBNKB, bagian PKB dan BBNKB yang selama ini dibagihasilkan oleh pemprov kepada pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) bakal langsung diterima oleh pemkab/pemkot melalui mekanisme setoran yang dipisahkan (split payment).

Walau penerimaan pemprov berpotensi turun, penerimaan pajak oleh pemkab/pemkot di provinsi terkait bakal naik. "Kalau penerimaan kabupaten/kota membaik, tentu dampaknya nanti kan ke provinsi," ujar Direktur Dana Transfer Umum (DTU) DJPK Adriyanto, dikutip Sabtu (6/5/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Harapannya, kehadiran opsen akan memperkuat postur APBD kabupaten/kota. "APBD yang kuat tidak hanya APBD provinsi, tetapi APBD-nya kabupaten/kota juga harusnya akan makin kuat," ujar Adriyanto.

Untuk diketahui, opsen adalah pungutan tambahan pajak. Opsen PKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB. Senada, opsen BBNKB juga dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB.

Dalam pembahasan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemerintah menyatakan opsen diperlukan untuk menggantikan skema bagi hasil PKB dan BBNKB yang selama ini berlangsung dari provinsi ke kabupaten/kota.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dengan hadirnya opsen, pemerintah dan DPR pun sepakat untuk menurunkan tarif PKB dan BBNKB. Tarif maksimal PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama ditetapkan turun dari 2% menjadi 1,2%.

Adapun maksimal PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya juga diturunkan dari yang awalnya paling tinggi 10% menjadi maksimal 6%. Selanjutnya, tarif maksimal BBNKB juga diturunkan dari 20% menjadi sebesar 12%.

Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas PKB dan BBNKB adalah sebesar 66%. Dengan formula ini, total beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak pembayar PKB dan BBNKB tidak berubah bila dibandingkan dengan sebelumnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja