PAJAK DAERAH

Kehadiran Opsen Bakal Turunkan Penerimaan Pajak Provinsi

Muhamad Wildan | Sabtu, 06 Mei 2023 | 11:30 WIB
Kehadiran Opsen Bakal Turunkan Penerimaan Pajak Provinsi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bakal menurunkan penerimaan pajak daerah bagi pemerintah provinsi (pemprov).

Dengan adanya opsen PKB dan BBNKB, bagian PKB dan BBNKB yang selama ini dibagihasilkan oleh pemprov kepada pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) bakal langsung diterima oleh pemkab/pemkot melalui mekanisme setoran yang dipisahkan (split payment).

Walau penerimaan pemprov berpotensi turun, penerimaan pajak oleh pemkab/pemkot di provinsi terkait bakal naik. "Kalau penerimaan kabupaten/kota membaik, tentu dampaknya nanti kan ke provinsi," ujar Direktur Dana Transfer Umum (DTU) DJPK Adriyanto, dikutip Sabtu (6/5/2023).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Harapannya, kehadiran opsen akan memperkuat postur APBD kabupaten/kota. "APBD yang kuat tidak hanya APBD provinsi, tetapi APBD-nya kabupaten/kota juga harusnya akan makin kuat," ujar Adriyanto.

Untuk diketahui, opsen adalah pungutan tambahan pajak. Opsen PKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB. Senada, opsen BBNKB juga dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB.

Dalam pembahasan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemerintah menyatakan opsen diperlukan untuk menggantikan skema bagi hasil PKB dan BBNKB yang selama ini berlangsung dari provinsi ke kabupaten/kota.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Dengan hadirnya opsen, pemerintah dan DPR pun sepakat untuk menurunkan tarif PKB dan BBNKB. Tarif maksimal PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama ditetapkan turun dari 2% menjadi 1,2%.

Adapun maksimal PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya juga diturunkan dari yang awalnya paling tinggi 10% menjadi maksimal 6%. Selanjutnya, tarif maksimal BBNKB juga diturunkan dari 20% menjadi sebesar 12%.

Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas PKB dan BBNKB adalah sebesar 66%. Dengan formula ini, total beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak pembayar PKB dan BBNKB tidak berubah bila dibandingkan dengan sebelumnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko