KOREA SELATAN

Kebut Pemulihan Ekonomi, Korea Selatan Catat Lonjakan Penerimaan Pajak

Syadesa Anida Herdona | Kamis, 17 Maret 2022 | 17:30 WIB
Kebut Pemulihan Ekonomi, Korea Selatan Catat Lonjakan Penerimaan Pajak

Penumpang memakai masker pelindung untuk mencegah terkena penyakit virus korona (COVID-19) duduk di dalam sebuah bus di Seoul, Korea Selatan, Selasa (4/1/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Kim Hong-Ji/hp/cfo

SEOUL, DDTCNews - Pendapatan pajak Korea Selatan bertambah 10,8 triliun won, setara Rp125 triliun, pada Januari 2022 dibanding periode yang sama tahun lalu. Pencapaian ini mampu diraih Korea Selatan di tengah pemulihan ekonomi dan pemungutan pajak tangguhan selama pandemi.

Kabar tersebut disampaikan Menteri Keuangan Hong Nam-Ki. Hong menyebutkan total seluruh penerimaan termasuk penerimaan pajak pada bulan Januari mencapai 65,3 triliun won. Jumlah tersebut naik 8 triliun won dari tahun sebelumnya.

“Pemerintah berhasil mengumpulkan 49,7 triliun won pajak pada Januari. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya pendapatan pajak hanya senilai 38,8 triliun won,” tambah Hong, dikutip Kamis (17/3/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Surplus penerimaan pajak ini didapat pemerintah di tengah aksi pemulihan ekonomi. Pemerintah berhasil mengumpulkan pajak tangguhan terutang setelah tahun lalu mengizinkan para pengusaha yang dilanda pandemi untuk menunda pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN).

Korea Selatan membukukan surplus fiskal senilai 9 triliun won pada Januari. Jumlah tersebut naik 5,6 triliun won dari tahun sebelumnya.

Atas surplus penerimaan tersebut, Korea Selatan berhasil membuat anggaran tambahan senilai 16,9 triliun won pada Februari 2022. Tambahan anggaran ini untuk mendukung pedagang kecil yang terdampak pandemi dan pembatasan sosial.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Namun surplus penerimaan yang sempat terjadi belum cukup menutup defisit fiskal sepanjang 2022. Nilai utang pemerintah diperkirakan akan mencapai 1.075,7 triliun won tahun ini. Selain itu, menurut perkiraan pemerintah rasio utang terhadap PDB diperkirakan akan naik ke rekor tertinggi sebesar 50,1%.

Dilansir The Korea Herald, defisit fiskal diperkirakan akan mencapai 70,8 triliun won tahun ini. Jumlah tersebut setara dengan 3,3% dari PDB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN