INGGRIS

Kebijakan Pajak Inggris Ancam Stabilitas, Bank Sentral Intervensi

Muhamad Wildan | Kamis, 29 September 2022 | 18:00 WIB
Kebijakan Pajak Inggris Ancam Stabilitas, Bank Sentral Intervensi

Joe Ferguson, berumur sembilan tahun, dengan Bendera Nasional Inggris Union Jack dilukis di wajahnya, melihat ke atas saat para penggemar keluarga Kerajaan Inggris berkumpul di sepanjang jalan pusat Perayaan 70 Tahun Bertakthanya Ratu Inggris di London, Inggris pada Kamis (2/6/2022). (ANTARA FOTO/REUTERS/Tom Nicholson/wsj/KZU).

LONDON, DDTCNews - Keputusan Inggris di bawah pemerintahan Perdana Menteri Liz Truss yang berencana menerapkan beragam relaksasi pajak telah memberikan ancaman terhadap stabilitas keuangan, khususnya pasar obligasi.

Bank of England mengumumkan pihaknya akan membeli obligasi pemerintah guna menekan lonjakan yield. Bila bank sentral tidak melakukan intervensi, lonjakan yield obligasi akan memperburuk resesi.

"Tujuan dari pembelian obligasi adalah untuk memulihkan kondisi pasar. Pembelian obligasi akan dilakukan pada skala yang diperlukan guna mencapai hasil yang dikehendaki," tulis Bank of England dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (29/9/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Untuk diketahui, pemerintah Inggris sebelumnya mengumumkan akan memberikan stimulus melalui relaksasi pajak yang berpotensi mengurangi penerimaan negara hingga GBP45 miliar atau Rp740,5 triliun.

Secara lebih terperinci, pemerintah membatalkan kebijakan kenaikan tarif PPh badan dari 19% menjadi 25% yang telah ditetapkan oleh pemerintahan sebelumnya.

Selanjutnya, pemerintah juga menurunkan tarif tertinggi PPh orang pribadi dari 45% menjadi 40%. Tarif terendah PPh orang pribadi juga diturunkan dari 20% menjadi 19%.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pemerintah juga memberikan insentif khusus bagi perusahaan yang berinvestasi di kawasan ekonomi khusus. Dalam kawasan tersebut, investor dapat membeli tanah atau bangunan tanpa harus membayar bea (stamp duty) sebagaimana yang berlaku di luar kawasan ekonomi khusus.

Tak hanya itu, bea atas pembelian rumah juga direlaksasi. Nilai jual tidak kena pajak diputuskan naik dari GBP125.000 menjadi GBP250.000. Inggris juga memberikan relaksasi khusus bagi keluarga yang baru pertama kali membeli rumah.

Tak lama setelah pengumuman relaksasi pajak ini, International Monetary Fund (IMF) meminta kepada Inggris untuk menimbang ulang. Menurut IMF, kebijakan pajak yang diusung Truss berpotensi memperburuk ketimpangan.

"Pemerintah masih memiliki waktu untuk meninjau ulang kebijakan-kebijakan pajak yang direncanakan, khususnya kebijakan yang menguntungkan wajib pajak berpenghasilan tinggi," tulis IMF dalam keterangannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra