INGGRIS

Kebijakan Pajak Inggris Ancam Stabilitas, Bank Sentral Intervensi

Muhamad Wildan | Kamis, 29 September 2022 | 18:00 WIB
Kebijakan Pajak Inggris Ancam Stabilitas, Bank Sentral Intervensi

Joe Ferguson, berumur sembilan tahun, dengan Bendera Nasional Inggris Union Jack dilukis di wajahnya, melihat ke atas saat para penggemar keluarga Kerajaan Inggris berkumpul di sepanjang jalan pusat Perayaan 70 Tahun Bertakthanya Ratu Inggris di London, Inggris pada Kamis (2/6/2022). (ANTARA FOTO/REUTERS/Tom Nicholson/wsj/KZU).

LONDON, DDTCNews - Keputusan Inggris di bawah pemerintahan Perdana Menteri Liz Truss yang berencana menerapkan beragam relaksasi pajak telah memberikan ancaman terhadap stabilitas keuangan, khususnya pasar obligasi.

Bank of England mengumumkan pihaknya akan membeli obligasi pemerintah guna menekan lonjakan yield. Bila bank sentral tidak melakukan intervensi, lonjakan yield obligasi akan memperburuk resesi.

"Tujuan dari pembelian obligasi adalah untuk memulihkan kondisi pasar. Pembelian obligasi akan dilakukan pada skala yang diperlukan guna mencapai hasil yang dikehendaki," tulis Bank of England dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (29/9/2022).

Baca Juga:
Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Untuk diketahui, pemerintah Inggris sebelumnya mengumumkan akan memberikan stimulus melalui relaksasi pajak yang berpotensi mengurangi penerimaan negara hingga GBP45 miliar atau Rp740,5 triliun.

Secara lebih terperinci, pemerintah membatalkan kebijakan kenaikan tarif PPh badan dari 19% menjadi 25% yang telah ditetapkan oleh pemerintahan sebelumnya.

Selanjutnya, pemerintah juga menurunkan tarif tertinggi PPh orang pribadi dari 45% menjadi 40%. Tarif terendah PPh orang pribadi juga diturunkan dari 20% menjadi 19%.

Baca Juga:
DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Pemerintah juga memberikan insentif khusus bagi perusahaan yang berinvestasi di kawasan ekonomi khusus. Dalam kawasan tersebut, investor dapat membeli tanah atau bangunan tanpa harus membayar bea (stamp duty) sebagaimana yang berlaku di luar kawasan ekonomi khusus.

Tak hanya itu, bea atas pembelian rumah juga direlaksasi. Nilai jual tidak kena pajak diputuskan naik dari GBP125.000 menjadi GBP250.000. Inggris juga memberikan relaksasi khusus bagi keluarga yang baru pertama kali membeli rumah.

Tak lama setelah pengumuman relaksasi pajak ini, International Monetary Fund (IMF) meminta kepada Inggris untuk menimbang ulang. Menurut IMF, kebijakan pajak yang diusung Truss berpotensi memperburuk ketimpangan.

"Pemerintah masih memiliki waktu untuk meninjau ulang kebijakan-kebijakan pajak yang direncanakan, khususnya kebijakan yang menguntungkan wajib pajak berpenghasilan tinggi," tulis IMF dalam keterangannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax