Ilustrasi. Kantor Pusat DJBC. (foto: beacukai.go.id)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai (DJBC) menyebut pengendalian international mobile equipment identity (IMEI) telah membuat produk-produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) ilegal tidak ditemui lagi di gerai-gerai HKT dalam negeri.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan penetapan aturan IMEI bertujuan untuk menekan penggunaan HKT ilegal di Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat.
IMEI adalah nomor identitas khusus yang digunakan untuk mengidentifikasi perangkat komunikasi berupa HKT. Setiap perangkat HKT yang dibawa dari luar negeri harus didaftarkan IMEI-nya terlebih dulu agar dapat digunakan di Indonesia.
“Kebijakan ini untuk mendorong industri HKT di dalam negeri agar mampu memiliki daya saing yang tinggi dan penerimaan negara pada sektor ini dapat dioptimalkan,” kata Hatta dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (28/4/2022).
Dia menegaskan Bea Cukai berperan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran HKT ilegal, utamanya yang berasal dari luar negeri. Ini juga merupakan komitmen DJBC untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, khususnya industri HKT.
Kebijakan pengendalian IMEI tersebut juga mendapatkan dukungan positif dari Asosiasi Pengusaha Ponsel Seluruh Indonesia (APSI). APSI juga mengeklaim produk-produk tidak resmi HKT atau black market (BM) tidak dapat lagi ditemui di gerai-gerai HKT di seluruh Indonesia.
“Menteri Keuangan mendapatkan apresiasi dari APSI atas implementasi kebijakan pengendalian IMEI. Kebijakan pengendalian IMEI dinilai efektif meningkatkan penerimaan negara dari pajak-pajak industri HKT yang makin meningkat,” tutur Hatta.
Menurut Hatta, harga produk-produk HKT baru yang dikeluarkan secara resmi pun tetap stabil karena tidak ada gangguan dari produk-produk tidak resmi sehingga pemilik perusahaan pemegang merek bisa lebih meningkatkan kualitas layanan terhadap pelanggannya.
“Kebijakan pengendalian IMEI memiliki dampak positif lainnya, yaitu perlindungan terhadap konsumen dalam bentuk garansi resmi ponsel dan adanya kepastian iklim usaha bagi perusahaan yang mentaati aturan negara,” sebutnya.
Hatta juga mengimbau masyarakat mematuhi dan menjalankan kebijakan ini sebaik-baiknya karena pendaftaran IMEI perangkat HKT dari luar negeri bukanlah hal yang sulit.
Penumpang dari luar negeri dapat mendaftarkan HKT yang dibawa melalui www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai yang saat ini tersedia di Android. Aturan tambahan terkait dengan pendaftaran IMEI pun dapat disimak dengan mudah melalui bit.ly/FAQ-IMEI.
“Dengan mematuhi peraturan terkait dengan pengendalian IMEI, masyarakat turut mendukung keberlangsungan industri HKT dalam negeri, iklim usaha yang sehat pun akan terbentuk, dan keamanan bagi masyarakat dapat tercipta,” kata Hatta. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.