KEBIJAKAN EKONOMI

Kebijakan Fiskal di Masa Transisi Harus Pertimbangkan Tantangan Global

Dian Kurniati | Selasa, 27 Februari 2024 | 09:00 WIB
Kebijakan Fiskal di Masa Transisi Harus Pertimbangkan Tantangan Global

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (kedua kanan) berbincang dengan Menkeu Sri Mulyani (kanan), Menkes Budi Sadikin (kiri), dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/2/2024). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyusun Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 di tengah masa transisi ke pemerintahan baru hasil pemilu 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan KEM-PPKF tersebut harus merepresentasikan kondisi dinamika dan tantangan ekonomi global. Misalnya, kenaikan suku bunga global (higher for longer) yang mempengaruhi arus modal, nilai tukar dan biaya pendanaan (cost of fund).

"Juga kondisi geopolitik dan proteksionisme serta trend teknologi digital, perubahan iklim dan penuaan penduduk (aging population) di berbagai negara maju," katanya melalui Instagram, Selasa (27/2/2024).

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Sri Mulyani mengatakan UU Keuangan Negara mengatur KEM-PPKF sebagai landasan awal penyusunan RAPBN 2025. RAPBN 2025 nantinya akan dilaksanakan oleh pemerintahan baru hasil pemilu 2024.

Selain merepresentasikan dinamika ekonomi global, KEM-PPKF dan RAPBN 2025 juga harus mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan. Beberapa di antaranya mengenai kualitas sumber daya manusia (SDM), infrastruktur, inklusivitas dan kesenjangan, dan transformasi ekonomi dan ekonomi hijau.

Di sisi lain, pemerintah juga akan tetap menjaga kebijakan fiskal dan APBN secara hati-hati (prudent), akuntabel dan disiplin agar tetap sehat, kredibel/dipercaya dan berkelanjutan (sustainable).

Sri Mulyani menyebut APBN sebagai instrumen penting dan strategis serta diandalkan untuk memecahkan berbagai tantangan pembangunan untuk mencapai tujuan Indonesia maju adil dan sejahtera.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

"APBN juga menjadi instrumen penting dalam melindungi ekonomi dan masyarakat dalam menghadapi berbagai ancaman dan gejolak seperti pandemi, perubahan iklim, dan persaingan geopolitik," ujarnya.

Pada rancangan awal KEM-PPKF 2025, defisit APBN ditarget berkisar 2,48%-2,8% terhadap produk domestik bruto (PDB). Rentang defisit APBN ini lebih tinggi dari APBN 2024 yang sebesar 2,29% terhadap PDB.

Mengenai asumsi makro, pertumbuhan ekonomi direncanakan berkisar 5,3% hingga 5,6%, sedangkan tingkat kemiskinan 6% hingga 7%. Sementara itu, tingkat pengangguran terbuka ditargetkan turun menjadi 4% hingga 5%, sedangkan rasio gini di sekitar 0,37.

Setelahnya, indeks modal manusia ditargetkan sebesar 0,56, serta penurunan gas rumah kaca sebesar 38,6% pada tahun depan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra