MANDATORY B20

Kebijakan Berlaku Efektif 1 September 2018

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Agustus 2018 | 19:15 WIB
Kebijakan Berlaku Efektif 1 September 2018

Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2019. (DDTCNews-Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, DDTCNews – Menko Perekonomian Darmin Nasution menegaskan kewajiban penggunaan 20% biodiesel (B20) mulai berlaku pada 1 September 2018.

Kewajiban B20 ini, sambungnya, tidak hanya terbatas pada bahan bakar minyak (BBM) subsidi (public service obligation/ PSO), melainkan juga BBM non-PSO. Kebijakan ini diperkirakan akan meningkatkan permintaan pada komoditas minyak kelapa sawit.

"Sejak 1 September nanti akan diberlakukan B20 baik PSO maupun non-PSO, baik transportasi angkutan kapal laut, alat berat di pertambangan, kereta api, alat angkutan di militer,” katanya, Senin (20/8/2018).

Baca Juga:
Konsumsi Biodiesel Diklaim Ampuh Hemat Devisa Hingga US$7,9 Miliar

Khusus penggunaan biodiesel untuk kepentingan militer, mantan Dirjen Pajak ini menegaskan masih membutuhkan waktu penerapannya. Darmin mengungkapkan TNI masih meminta waktu dua bulan untuk melihat efek penggunaan biodiesel pada alat tempurnya.

Potensi peningkatan permintaan pada minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), akan berpengaruh pada naikknya harga jual komoditas ini. Pasalnya, selama ini pasokan cukup melimpah dengan permintaan yang cenderung stagnan.

"Maka untuk kelapa sawit itu fokus kebijakannya mengendalikan demand karena kita tidak bisa setop produksi kalau tanamannya sudah ada,” imbuh Darmin.

Baca Juga:
Harga Referensi Menguat, Tarif Bea Keluar CPO US$178/MT di Desember

Selain untuk kepentingan mengangkat harga, kebijakan mandatory B20 tersebut ditujukan untuk meningkatkan ketahanan energi nasional dengan mengandalkan sumber energi domestik. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan impor energi terutama minyak mentah.

Dalam hitung-hitungan Kementerian ESDM, akan ada penghematan impor minyak melalui kebijakan B20 senilai US$2 miliar tahun ini. Penghematan devisa pada 2019 diproyeksi kembali meningkat hingga US$5,5 miliar dalam satu tahun penuh. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 09 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Konsumsi Biodiesel Diklaim Ampuh Hemat Devisa Hingga US$7,9 Miliar

Rabu, 04 Desember 2024 | 13:45 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Menguat, Tarif Bea Keluar CPO US$178/MT di Desember

Senin, 11 November 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ekspor Konsentrat Tembaga Dilarang, DJBC Geser Fokus Penerimaan ke CPO

Kamis, 31 Oktober 2024 | 12:01 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Harga Referensi Menguat Lagi, Bea Keluar CPO November Capai US$124/MT

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra