MANDATORY B20

Kebijakan Berlaku Efektif 1 September 2018

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Agustus 2018 | 19:15 WIB
Kebijakan Berlaku Efektif 1 September 2018

Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2019. (DDTCNews-Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, DDTCNews – Menko Perekonomian Darmin Nasution menegaskan kewajiban penggunaan 20% biodiesel (B20) mulai berlaku pada 1 September 2018.

Kewajiban B20 ini, sambungnya, tidak hanya terbatas pada bahan bakar minyak (BBM) subsidi (public service obligation/ PSO), melainkan juga BBM non-PSO. Kebijakan ini diperkirakan akan meningkatkan permintaan pada komoditas minyak kelapa sawit.

"Sejak 1 September nanti akan diberlakukan B20 baik PSO maupun non-PSO, baik transportasi angkutan kapal laut, alat berat di pertambangan, kereta api, alat angkutan di militer,” katanya, Senin (20/8/2018).

Baca Juga:
Harga Referensi Menguat Lagi, Tarif Bea Keluar CPO Jadi US$74/MT

Khusus penggunaan biodiesel untuk kepentingan militer, mantan Dirjen Pajak ini menegaskan masih membutuhkan waktu penerapannya. Darmin mengungkapkan TNI masih meminta waktu dua bulan untuk melihat efek penggunaan biodiesel pada alat tempurnya.

Potensi peningkatan permintaan pada minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), akan berpengaruh pada naikknya harga jual komoditas ini. Pasalnya, selama ini pasokan cukup melimpah dengan permintaan yang cenderung stagnan.

"Maka untuk kelapa sawit itu fokus kebijakannya mengendalikan demand karena kita tidak bisa setop produksi kalau tanamannya sudah ada,” imbuh Darmin.

Baca Juga:
Luhut: Penerimaan Pajak Bisa Naik Jika Tata Kelola Sawit Masuk SIMBARA

Selain untuk kepentingan mengangkat harga, kebijakan mandatory B20 tersebut ditujukan untuk meningkatkan ketahanan energi nasional dengan mengandalkan sumber energi domestik. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan impor energi terutama minyak mentah.

Dalam hitung-hitungan Kementerian ESDM, akan ada penghematan impor minyak melalui kebijakan B20 senilai US$2 miliar tahun ini. Penghematan devisa pada 2019 diproyeksi kembali meningkat hingga US$5,5 miliar dalam satu tahun penuh. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 02 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Harga Referensi Menguat Lagi, Tarif Bea Keluar CPO Jadi US$74/MT

Rabu, 18 September 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Luhut: Penerimaan Pajak Bisa Naik Jika Tata Kelola Sawit Masuk SIMBARA

Selasa, 03 September 2024 | 10:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Menguat Lagi, Tarif Bea Keluar CPO Jadi US$52 per MT Bulan Ini

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 08:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Efek Fluktuasi Harga Komoditas, Target Bea Keluar 2025 Turun 71,4%

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN