BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Baru PPN Mulai 1 April, Peraturan Operasional Dibuat

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Maret 2022 | 08:00 WIB
Kebijakan Baru PPN Mulai 1 April, Peraturan Operasional Dibuat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah masih menyusun peraturan teknis mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) yang menjadi turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (21/3/2022).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan UU HPP telah mengatur kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Namun, pemerintah juga memberikan fasilitas tidak dipungut dan/atau pembebasan untuk beberapa barang dan jasa, termasuk barang kebutuhan pokok.

“Ini semua sedang kami buat peraturan operasionalnya," kata Suahasil.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Suahasil menuturkan pemerintah tengah menyusun peraturan teknis yang mengatur pelaksanaan perubahan UU PPN. Selain tarif, aturan teknis juga akan memerinci jenis barang dan jasa yang mendapat fasilitas tidak dipungut dan/atau pembebasan.

“Tentu tidak ada niat pemerintah untuk memberatkan masyarakat,” imbuhnya.

Selain mengenai kebijakan PPN, ada pula bahasan terkait dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Kenaikan Tarif PPN

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan penyesuaian tarif PPN bakal berjalan sesuai dengan rencana yang diatur pada perubahan UU PPN dalam UU HPP.

"Mengenai fiskal belum kami bahas, [penyesuaian tarif PPN dalam UU] HPP sudah akan berlaku 11% [mulai] April ini," kata Airlangga.

Menurutnya, perekonomian Indonesia saat ini dalam kondisi baik. Hal tersebut, ujar Airlangga, terindikasi dari realisasi inflasi pada Februari 2022 sebesar 2,03% year on year (yoy) meskipun masih lebih tinggi dari posisi inflasi pada perode sama tahun lalu sebesar 1,84%. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dampak Terhadap Kenaikan Harga Jual Produk

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memandang kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada bulan depan tidak akan berdampak signifikan terhadap harga jual produk, baik pada level produsen maupun konsumen.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita mengatakan kenaikan tarif tersebut kemungkinan besar hanya berdampak pada harga bahan baku yang diimpor oleh produsen saja.

"Kenaikan hanya di bahan baku, sedangkan tenaga kerja di Indonesia ini dapat dikatakan kemarin UMP tidak naik. Jadi, secara produksi kenaikannya kecil," ujar Suryadi. (DDTCNews)

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pelaporan SPT Tahunan

Hingga 18 Maret 2022, Ditjen Pajak (DJP) telah menerima sebanyak 7,4 juta SPT Tahunan pajak penghasilan 2021 dari wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan angka tersebut didominasi SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yang mencapai 7,2 juta. Sementara itu, jumlah SPT yang telah dilaporkan wajib pajak badan

Suryo menuturkan realisasi pelaporan SPT Tahunan tersebut masih tergolong kecil jika disandingkan dengan data jumlah wajib SPT pada tahun ini yang mencapai sekitar 19 juta wajib pajak. Untuk itu, dia mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan hingga saat ini penunjukan pemungut PPN produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dilakukan dengan analisis oleh DJP.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

"DJP belum membuka layanan pendaftaran menjadi pelaku usaha yang ingin menjadi pemungut PPN PMSE," kata Neilmaldrin.

Adapun Neilmaldrin menyampaikan hingga saat ini otoritas pajak telah menganalisis 156 pelaku usaha PMSE. Analisis terhadap ratusan perusahaan telah sesuai dengan ketentuan PMSE yang berlaku di Indonesia. Hasilnya, DJP telah menunjuk 98 pemungut PPN PMSE sampai dengan Februari 2022 DJP. (DDTCNews)

Penambahan Barang Kena Cukai

Ketua Umum Aprindo Roy Mandey memahami rencana pemerintah melakukan ekstensifikasi barang kena cukai (BKC). Selain untuk mengendalikan konsumsi barang yang menimbulkan efek negatif, ekstensifikasi BKC juga akan berdampak pada peningkatan pendapatan negara.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Namun, dia meminta pemerintah tidak terburu-buru. Alasannya, saat ini sedang terjadi kelangkaan dan kenaikan harga berbagai barang akibat disrupsi rantai pasok atau kondisi geopolitik. Dia khawatir ekstensifikasi BKC akan menyebabkan konsumsi masyarakat makin lesu. (DDTCNews)

Pungutan Ekspor CPO

Pemerintah menerbitkan aturan terbaru mengenai pungutan ekspor produk CPO dan turunannya. Melalui PMK 23/2022, batas atas pengenaan pungutan ekspor CPO direvisi naik dari maksimal US$1.000 per ton menjadi US$1.500 per ton.

Tarif maksimum ekspor yang mulanya flat US$175 per ton ketika harga CPO di atas US$1.000 per ton, akan mengalami kenaikan secara progresif hingga menyentuh batas harga terbaru US$1.500 per ton. Adapun besaran pungutan ekspor maksimum terbaru dipatok US$375 per ton. (Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Tindak Pidana Pencucian Uang

Otoritas pajak melakukan penyesuaian kebijakan atas indikator kinerja utama (IKU) guna mendorong Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana pencucian uang (TPPU).

PPNS Direktorat Penegakan Hukum DJP Hamdi Iska mengatakan setiap capaian P-21 atas perkara TPPU memiliki nilai yang setara dengan capaian P-21 atas 2 tindak pidana pajak. Adapun yang dimaksud dengan P-21 adalah ketika berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Hamdi menambahkan penyesuaian indikator kinerja utama tersebut juga merupakan salah satu strategi otoritas pajak dalam penanganan tindak pidana pencucian uang melalui regulasi dan kebijakan. Simak ‘Begini Strategi DJP dalam Mendorong Penyidikan Praktik Pencucian Uang’. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN