PMK 136/2022

Keberatan di Bidang Bea Cukai Beralih ke Elektronik, Sistem Disiapkan

Dian Kurniati | Selasa, 06 Desember 2022 | 11:00 WIB
Keberatan di Bidang Bea Cukai Beralih ke Elektronik, Sistem Disiapkan

Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui PMK 136/2022, pemerintah mengatur keberatan di bidang kepabeanan dan cukai harus disampaikan secara elektronik mulai 1 Januari 2023.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan ketentuan itu akan memberikan kemudahan dalam pengajuan keberatan, permohonan pencabutan keberatan, serta penerbitan dan penyampaian keputusan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai. DJBC pun telah menyiapkan Sistem Aplikasi Keberatan dan Banding (Siap Tanding) untuk menyampaikan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai.

"Pengguna jasa dapat mengakses sistem ini melalui portal DJBC dan dapat melihat alur proses keberatan yang diajukan secara real time pada aplikasi tersebut," katanya, dikutip pada Selasa (6/12/2022).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Hatta mengatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pengajuan keberatan secara digital ini. Misalnya, keberatan harus diajukan kepada dirjen bea dan cukai secara elektronik melalui Siap Tanding dengan berbagai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Dalam hal terdapat gangguan operasional sehingga sistem tidak dapat dioperasikan, keberatan dapat disampaikan secara manual melalui kantor bea cukai terdekat.

Terkait dengan pencabutan keberatan, pengguna jasa harus memperhatikan jika permohonan pencabutan keberatan hanya dapat diajukan sebelum adanya keputusan dirjen. Jika terdapat gangguan operasional sehingga sistem tidak dapat dioperasikan, permohonan pencabutan disampaikan secara manual melalui kantor bea cukai tempat keberatan diajukan, dan tembusan kepada kepala kanwil bea cukai.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Dia menjelaskan dirjen bea dan cukai akan memutuskan keberatan yang diajukan paling lama 60 hari sejak diterimanya berkas pengajuan keberatan di sistem. Keputusan tersebut akan disampaikan kepada pemohon secara real time melalui sistem saat dirjen menandatanganinya secara elektronik.

Namun jika terdapat gangguan operasional sehingga sistem tidak dapat dioperasikan, keputusan dirjen tersebut akan disampaikan secara manual paling lama 3 hari kerja setelah tanggal ditetapkan.

Terhadap pengajuan keberatan dan/atau pencabutan pengajuan keberatan yang telah disampaikan sebelum PMK 136/2022 berlaku, maka pengajuan akan diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam PMK 51/2017.

"Diharapkan dengan adanya ketentuan baru ini dapat meningkatkan pelayanan dalam bidang kepabeanan dan cukai sehingga ke depannya dapat memberikan dampak positif bagi semua pihak," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP