PMK 136/2022

Keberatan di Bidang Bea Cukai Beralih ke Elektronik, Sistem Disiapkan

Dian Kurniati | Selasa, 06 Desember 2022 | 11:00 WIB
Keberatan di Bidang Bea Cukai Beralih ke Elektronik, Sistem Disiapkan

Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui PMK 136/2022, pemerintah mengatur keberatan di bidang kepabeanan dan cukai harus disampaikan secara elektronik mulai 1 Januari 2023.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan ketentuan itu akan memberikan kemudahan dalam pengajuan keberatan, permohonan pencabutan keberatan, serta penerbitan dan penyampaian keputusan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai. DJBC pun telah menyiapkan Sistem Aplikasi Keberatan dan Banding (Siap Tanding) untuk menyampaikan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai.

"Pengguna jasa dapat mengakses sistem ini melalui portal DJBC dan dapat melihat alur proses keberatan yang diajukan secara real time pada aplikasi tersebut," katanya, dikutip pada Selasa (6/12/2022).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Hatta mengatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pengajuan keberatan secara digital ini. Misalnya, keberatan harus diajukan kepada dirjen bea dan cukai secara elektronik melalui Siap Tanding dengan berbagai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Dalam hal terdapat gangguan operasional sehingga sistem tidak dapat dioperasikan, keberatan dapat disampaikan secara manual melalui kantor bea cukai terdekat.

Terkait dengan pencabutan keberatan, pengguna jasa harus memperhatikan jika permohonan pencabutan keberatan hanya dapat diajukan sebelum adanya keputusan dirjen. Jika terdapat gangguan operasional sehingga sistem tidak dapat dioperasikan, permohonan pencabutan disampaikan secara manual melalui kantor bea cukai tempat keberatan diajukan, dan tembusan kepada kepala kanwil bea cukai.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dia menjelaskan dirjen bea dan cukai akan memutuskan keberatan yang diajukan paling lama 60 hari sejak diterimanya berkas pengajuan keberatan di sistem. Keputusan tersebut akan disampaikan kepada pemohon secara real time melalui sistem saat dirjen menandatanganinya secara elektronik.

Namun jika terdapat gangguan operasional sehingga sistem tidak dapat dioperasikan, keputusan dirjen tersebut akan disampaikan secara manual paling lama 3 hari kerja setelah tanggal ditetapkan.

Terhadap pengajuan keberatan dan/atau pencabutan pengajuan keberatan yang telah disampaikan sebelum PMK 136/2022 berlaku, maka pengajuan akan diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam PMK 51/2017.

"Diharapkan dengan adanya ketentuan baru ini dapat meningkatkan pelayanan dalam bidang kepabeanan dan cukai sehingga ke depannya dapat memberikan dampak positif bagi semua pihak," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan