KEBIJAKAN KEPABEANAN

Keberatan Bidang Kepabeanan dan Cukai Harus Online, Begini Prosedurnya

Dian Kurniati | Jumat, 06 Januari 2023 | 16:30 WIB
Keberatan Bidang Kepabeanan dan Cukai Harus Online, Begini Prosedurnya

Informasi tentang pengajuan keberatan secara online oleh Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah mengatur keberatan di bidang kepabeanan dan cukai harus disampaikan secara elektronik sejak 1 Januari 2023.

Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta menyatakan DJBC telah mengembangkan Sistem Aplikasi Keberatan dan Banding (Siap Tanding) untuk penyampaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai secara online. Dengan aplikasi ini, masyarakat juga dapat sekalian memantau proses keberatannya secara online melalui website atau portal.

"Apabila Anda kurang puas dengan penetapan kepabeanan oleh petugas bea cukai, Anda dapat mengajukan keberatan atas penetapan kepabeanan tersebut secara online melalui laman website," bunyi keterangan pada foto yang diunggah akun Instagram @bcsoetta, dikutip pada Jumat (6/1/2023).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Masyarakat dapat menyampaikan keberatan atas penetapan mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran, selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, pengenaan sanksi administrasi berupa denda, atau pengenaan bea keluar.

Sebelumnya, PMK 51/2017 mengatur penyampaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai secara manual. Masyarakat pun harus mengajukan permohonan keberatan dilakukan secara tertulis kepada kantor bea cukai.

Ketentuan itu kemudian direvisi dengan PMK 136/2022, yang mengatur penyampaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai harus dilakukan secara online mulai tahun ini.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Keberatan ini dapat disampaikan dengan mengakses portal.beacukai.go.id bagi pemohon yang sudah mempunyai akses kepabeanan (user kepabeanan). Sementara pada pemohon yang belum mempunyai akses kepabeanan (user nonkepabeanan), dapat mengajukannya melalui website siaptanding.beacukai.go.id/siaptanding.

Pada user kepabeanan, penyampaian keberatan dimulai dengan membuka laman portal.beacukai.go.id. Kemudian, pengguna dapat membuka menu Bendahara Online dan memilih perekaman keberatan.

Proses lantas berlanjut dengan mengisi formulir keberatan secara benar dan lengkap, serta mengklik tombol Kirim. Status perkembangan permohonan keberatan dapat dilihat pada menu Browse Keberatan.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Sedangkan pada user nonkepabeanan, penyampaian keberatan dapat diawali dengan membuka website siaptanding.beacukai.go.id/siaptanding. Setelahnya, pengguna harus mengisi formulir keberatan secara lengkap dan benar, sebelum mengeklik tombol Simpan untuk mengajukan keberatan.

Nantinya, pengguna akan menerima bukti tanda terima elektronik dan QR code pengajuan keberatan melalui email. QR code itulah yang dapat digunakan untuk melihat status perkembangan pengajuan keberatan.

"Dengan perubahan ini, diharapkan Sobat Lepas Landas dapat secara mudah melakukan pengajuan keberatan atas penetapan pejabat bea cukai dapat tanpa harus datang ke kantor bea cukai," bunyi keterangan foto yang diunggah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi