PEMERIKSAAN PAJAK

Kawal Tax Amnesty, Ken Beri Instruksi

Gallantino Farman | Kamis, 06 Oktober 2016 | 06:01 WIB
Kawal Tax Amnesty, Ken Beri Instruksi

JAKARTA, DDTCNews – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi memberikan instruksi mengenai kebijakan pemeriksaan selama periode pengampunan pajak (tax amnesty) kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, para Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) DJP.

Ken menginstruksikan ketiganya untuk tidak menerbitkan instruksi/persetujuan/penugasan dan/atau surat perintah pemeriksaan pajak. Kebijakan tersebut dijalankan dalam rangka mendukung program tax amnesty.

Beleid terkait pelaksanaan pemeriksaan ini tertuang dalam Instruksi Dirjen Pajak INS-12/PJ/2016 yang mengecualikan pemeriksaan atas restitusi dan/atau kompensasi, pemeriksaan untuk tujuan lain, dan pemeriksaan khusus bagi mereka yang tidak mengikuti program tax amnesty.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Karena tax amnesty hanya berlaku harta yang tidak diungkapkan sampai akhir tahun pajak terakhir, yaitu tahun pajak 2015, untuk pemeriksaan tahun pajak 2016 tetap dapat dilakukan sesuai dengan surat edaran dirjen pajak terkait.

Dengan beleid ini, maka Instruksi Dirjen Pajak INS-03/PJ/2016 yang sebelumnya juga memberhentikan pemeriksaan pajak sampai 31 Maret 2017, dinyatakan tidak berlaku. Bagi pemeriksaan sebelum instruksi tersebut ditetapkan tetapi belum dimulai, tetap dapat diusulkan pembatalan oleh Kepala Unit Pelaksanaan Pemeriksaan (UP2).

Selain itu, bagi wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan, Kepala UP2 harus memberikan informasi mengenai tax amnesty. Uang tebusan yang diperoleh dari wajib pajak yang pemeriksannya dibatalkan atau dihentikan dalam rangka tax amnesty dihitung sebagai kinerja pemeriksaan.

Ken meminta ketiga jajarannya agar menjalankan instruksi ini dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Sebagai informasi, beleid ini ditandatangani pada Senin (3/10) lalu. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Senin, 16 Desember 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?