PEMERIKSAAN PAJAK

Kawal Tax Amnesty, Ken Beri Instruksi

Gallantino Farman | Kamis, 06 Oktober 2016 | 06:01 WIB
Kawal Tax Amnesty, Ken Beri Instruksi

JAKARTA, DDTCNews – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi memberikan instruksi mengenai kebijakan pemeriksaan selama periode pengampunan pajak (tax amnesty) kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, para Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) DJP.

Ken menginstruksikan ketiganya untuk tidak menerbitkan instruksi/persetujuan/penugasan dan/atau surat perintah pemeriksaan pajak. Kebijakan tersebut dijalankan dalam rangka mendukung program tax amnesty.

Beleid terkait pelaksanaan pemeriksaan ini tertuang dalam Instruksi Dirjen Pajak INS-12/PJ/2016 yang mengecualikan pemeriksaan atas restitusi dan/atau kompensasi, pemeriksaan untuk tujuan lain, dan pemeriksaan khusus bagi mereka yang tidak mengikuti program tax amnesty.

Baca Juga:
Sebelum Usul Pencegahan, KPP Harus Lakukan Identifikasi dan Profiling

Karena tax amnesty hanya berlaku harta yang tidak diungkapkan sampai akhir tahun pajak terakhir, yaitu tahun pajak 2015, untuk pemeriksaan tahun pajak 2016 tetap dapat dilakukan sesuai dengan surat edaran dirjen pajak terkait.

Dengan beleid ini, maka Instruksi Dirjen Pajak INS-03/PJ/2016 yang sebelumnya juga memberhentikan pemeriksaan pajak sampai 31 Maret 2017, dinyatakan tidak berlaku. Bagi pemeriksaan sebelum instruksi tersebut ditetapkan tetapi belum dimulai, tetap dapat diusulkan pembatalan oleh Kepala Unit Pelaksanaan Pemeriksaan (UP2).

Selain itu, bagi wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan, Kepala UP2 harus memberikan informasi mengenai tax amnesty. Uang tebusan yang diperoleh dari wajib pajak yang pemeriksannya dibatalkan atau dihentikan dalam rangka tax amnesty dihitung sebagai kinerja pemeriksaan.

Ken meminta ketiga jajarannya agar menjalankan instruksi ini dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Sebagai informasi, beleid ini ditandatangani pada Senin (3/10) lalu. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan, WP Bisa Ajukan Reschedule

Senin, 07 Oktober 2024 | 18:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Sebelum Usul Pencegahan, KPP Harus Lakukan Identifikasi dan Profiling

Kamis, 03 Oktober 2024 | 18:00 WIB INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2024

Ini Sebab Isu Transfer Pricing Makin Krusial dalam Pemeriksaan Pajak

Selasa, 03 September 2024 | 19:00 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Sita Serentak Lagi! Kantor Pajak Amankan Mobil-Tanah Milik Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN