PEMERIKSAAN PAJAK

Kawal Tax Amnesty, Ken Beri Instruksi

Gallantino Farman | Kamis, 06 Oktober 2016 | 06:01 WIB
Kawal Tax Amnesty, Ken Beri Instruksi

JAKARTA, DDTCNews – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi memberikan instruksi mengenai kebijakan pemeriksaan selama periode pengampunan pajak (tax amnesty) kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, para Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) DJP.

Ken menginstruksikan ketiganya untuk tidak menerbitkan instruksi/persetujuan/penugasan dan/atau surat perintah pemeriksaan pajak. Kebijakan tersebut dijalankan dalam rangka mendukung program tax amnesty.

Beleid terkait pelaksanaan pemeriksaan ini tertuang dalam Instruksi Dirjen Pajak INS-12/PJ/2016 yang mengecualikan pemeriksaan atas restitusi dan/atau kompensasi, pemeriksaan untuk tujuan lain, dan pemeriksaan khusus bagi mereka yang tidak mengikuti program tax amnesty.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Karena tax amnesty hanya berlaku harta yang tidak diungkapkan sampai akhir tahun pajak terakhir, yaitu tahun pajak 2015, untuk pemeriksaan tahun pajak 2016 tetap dapat dilakukan sesuai dengan surat edaran dirjen pajak terkait.

Dengan beleid ini, maka Instruksi Dirjen Pajak INS-03/PJ/2016 yang sebelumnya juga memberhentikan pemeriksaan pajak sampai 31 Maret 2017, dinyatakan tidak berlaku. Bagi pemeriksaan sebelum instruksi tersebut ditetapkan tetapi belum dimulai, tetap dapat diusulkan pembatalan oleh Kepala Unit Pelaksanaan Pemeriksaan (UP2).

Selain itu, bagi wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan, Kepala UP2 harus memberikan informasi mengenai tax amnesty. Uang tebusan yang diperoleh dari wajib pajak yang pemeriksannya dibatalkan atau dihentikan dalam rangka tax amnesty dihitung sebagai kinerja pemeriksaan.

Ken meminta ketiga jajarannya agar menjalankan instruksi ini dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Sebagai informasi, beleid ini ditandatangani pada Senin (3/10) lalu. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Senin, 20 Januari 2025 | 17:25 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

Rabu, 15 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Sepanjang 2024, DJP Kalselteng Tetapkan 6 Wajib Pajak Jadi Tersangka

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?