BERITA PAJAK HARI INI

Kata Wamenkeu Soal Kelanjutan Revisi Paket UU Bidang Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Januari 2021 | 08:00 WIB
Kata Wamenkeu Soal Kelanjutan Revisi Paket UU Bidang Pajak

Ilustrasi. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Substansi utama rencana revisi paket undang-undang (UU) bidang pajak sudah masuk dalam UU Cipta Kerja. Dengan demikian, rencana revisi masing-masing UU tidak akan dilanjutkan dalam waktu dekat. Hal tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (4/1/2021).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan untuk saat ini, pemerintah akan fokus menjalankan UU Cipta Kerja yang telah memuat beberapa perubahan atas UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Esensi-esensi utamanya ada di UU Cipta Kerja. Sekarang kita jalani UU Cipta Kerja ini. Kami menyiapkan beberapa peraturan turunan. Pak Suryo di DJP dan Pak Febrio di BKF mendesain beberapa peraturan turunan dari UU Cipta Kerja kemarin, khusus yang perpajakan,” ujar Suahasil.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Sejumlah aturan turunan bidang perpajakan UU Cipta Kerja, baik dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) maupun perubahan peraturan menteri keuangan (PMK), ditargetkan terbit pada bulan ini. Simak artikel ‘Januari 2021, Aturan Turunan Klaster Perpajakan Ditargetkan Terbit’.

Selain mengenai rencana revisi paket UU bidang pajak, ada pula bahasan tentang terbitnya laporan belanja perpajakan (tax expenditure). Kemudian, sejumlah media nasional juga membahas mengenai berlakunya UU Bea Meterai yang baru.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis
  • Ide Baru

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengaku akan terus melihat dinamika dunia pajak di masa depan. Meskipun sejumlah subtansi utama rencana revisi UU KUP, UU PPh, dan UU PPN sudah masuk dalam UU 11/2020 dan UU 2/2020, pemerintah tetap terbuka dengan ide kebijakan baru.

“Kalau Undang-Undang [Cipta Kerja] nanti kami melihat cukup, ya sudah ini yang jadi platformnya. Namun, yang namanya pajak, ya Anda tahu sendiri, setiap periode atau waktu selalu ada ide baru. Nah, tergantung nanti. Kalau ada ide baru, membutuhkan revisi peraturan di level mana,” katanya.

Terkait dengan pernyataan Suahasil tersebut, Anda juga bisa menyimak Fokus Bangkit dari Resesi. (DDTCNews)

Baca Juga:
Estafet Kepemimpinan DDTCNews, Tetap Terdepan Sajikan Informasi Pajak
  • Belanja Perpajakan

Kementerian Keuangan merilis laporan belanja perpajakan 2019. Berdasarkan laporan tersebut, nilai belanja perpajakan diestimasi senilai Rp257,2 triliun atau 1,62% dari produk domestik bruto (PDB) untuk tahun 2019. Selain itu, laporan belanja perpajakan tahun ini juga memuat evaluasi dari kebijakan tax allowance.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu mengatakan jumlah peraturan dan nilai belanja perpajakan 2019 yang diestimasi meningkat dari tahun sebelumnya seiring dengan perbaikan proses identifikasi data dan metodologi. Pada 2018, nilai belanja perpajakan tercatat senilai Rp225,2 triliun. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Meterai Baru

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas fiskal masih menjalani tahap desain dan cetak meterai baru dengan tarif tunggal Rp10.000. Proses itu diharapkan sudah selesai pekan depan sehingga dapat diedarkan di masyarakat.

Baca Juga:
Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

Namun demikian, dia menegaskan meterai yang lama masih berlaku dalam masa transisi satu tahun. "Tarif bea meterai Rp 10.000 sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021. Untuk itu masyarakat dapat menggunakan benda meterai yang saat ini masih ada, dengan nilai minimal Rp9.000,” katanya. (Kontan)

  • PPnBM Mobil Baru

Kementerian Perindustrian tengah menanti persetujuan Menteri Keuangan Sri Mulyani terhadap usulan pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada mobil baru, setelah mengantongi persetujuan Presiden Joko Widodo.

Dirjen Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Kemenperin Dody Widodo mengatakan pembebasan PPnBM akan mendorong masyarakat membeli mobil baru dan memulihkan sektor otomotif. Namun, jika Sri Mulyani kembali menolak usulan itu, Kemenperin akan segera mengajukan usulan insentif lainnya untuk mendukung pemulihan sektor usaha otomotif.

Baca Juga:
Coretax Bakal Terhubung dengan Seluruh K/L dan Perbankan, Ini Kata DJP

"Kemenperin tentu akan mencari kiat-kiat lain untuk mendorong sektor otomotif ini bisa lebih cepat larinya lagi, tidak hanya [pembebasan] PPnBM, mungkin dari insentif-insentif lainnya yang akan kami coba," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

  • SP2DK

DJP mencatat produksi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada 2019 mencapai 3,35 juta SP2DK. Jumlah itu lebih tinggi bila dibandingkan dengan SP2DK yang diproduksi pada 2018 sebanyak 2,48 juta.

DJP juga mencatat peningkatan jumlah wajib pajak yang menerima SP2DK. Pada 2018, ada 1,44 juta wajib pajak yang menerima SP2DK pada tahun pajak tersebut. Pada 2019, jumlah wajib pajak yang menerima SP2DK mencapai 1,88 juta wajib pajak atau tumbuh 30,81%.

Baca Juga:
Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

Meski demikian, nilai realisasi SP2DK pada 2019 tercatat lebih rendah bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada 2019, nilai realisasi SP2DK tercatat mencapai Rp122,04 triliun, lebih rendah dari kinerja pada 2018 yang mencapai Rp122,86 triliun. (DDTCNews)

  • Restitusi

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan agar DJP tepat waktu dalam mengembalikan restitusi. Rekomendasi itu tertuang dalam LHP atas Kepatuhan terhadap Ketentuan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2019 tertanggal 15 Juni 2020.

“Melaksanakan pencairan kelebihan pembayaran pajak secara tepat waktu dan melakukan monitoring atas penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP),” demikian bunyi rekomendasi tersebut. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 13:39 WIB LITERASI PAJAK

Estafet Kepemimpinan DDTCNews, Tetap Terdepan Sajikan Informasi Pajak

Kamis, 23 Januari 2025 | 08:35 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP