KINERJA FISKAL

Kata Sri Mulyani, Restitusi Pajak Naik Cukup Drastis

Dian Kurniati | Selasa, 22 Desember 2020 | 15:54 WIB
Kata Sri Mulyani, Restitusi Pajak Naik Cukup Drastis

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat pencairan restitusi pajak hingga November 2020 tumbuh 19,2%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan restitusi pajak tumbuh signifikan sejak Agustus 2020. Hingga September 2020, pertumbuhan restitusi pajak tercatat 13,8%. Hingga Oktober 2020, pertumbuhannya kembali meningkat 16,3%.

"Terlihat pertumbuhan restitusi mengalami kenaikan yang cukup drastis semenjak Agustus hingga November ini," katanya, dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Selasa (22/12/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan tren pertumbuhan restitusi pajak terasa makin signifikan jika dilihat per bulannya. Pada Agustus 2020, restitusi pajak berada di zona negatif, tetapi kemudian berbalik tumbuh positif hingga 72,66% pada September 2020.

Pertumbuhan restitusi sempat melemah ke level 56,26% pada Oktober 2020, tetapi kembali naik 84,49% pada November 2020.

Sri Mulyani menjelaskan tingginya restitusi tersebut memang menyebabkan pertumbuhan penerimaan pajak secara neto mengalami tekanan. Meski demikian, pemerintah tetap memberikan restitusi yang dipercepat demi membantu wajib pajak bertahan di tengah pandemi Covid-19. Restitusi dipercepat tercatat meningkat hingga 98,9% pada November 2020.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

"Ini karena kami ingin menolong perusahaan-perusahaan untuk likuiditasnya menjadi lebih baik maka dilakukanlah policy restitusi yang dipercepat," ujarnya.

Sri Mulyani menyebut penerimaan pajak secara neto hingga akhir November 2020 tercatat senilai Rp925,34 triliun, atau 77,2% terhadap target APBN 2020 yang sudah diubah sesuai dengan Perpres 72/2020 senilai Rp1.198,8 triliun. Realisasi itu mengalami kontraksi 18,55% secara tahunan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN