KINERJA FISKAL

Kata Sri Mulyani, Restitusi Pajak Naik Cukup Drastis

Dian Kurniati | Selasa, 22 Desember 2020 | 15:54 WIB
Kata Sri Mulyani, Restitusi Pajak Naik Cukup Drastis

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat pencairan restitusi pajak hingga November 2020 tumbuh 19,2%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan restitusi pajak tumbuh signifikan sejak Agustus 2020. Hingga September 2020, pertumbuhan restitusi pajak tercatat 13,8%. Hingga Oktober 2020, pertumbuhannya kembali meningkat 16,3%.

"Terlihat pertumbuhan restitusi mengalami kenaikan yang cukup drastis semenjak Agustus hingga November ini," katanya, dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Selasa (22/12/2020).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sri Mulyani mengatakan tren pertumbuhan restitusi pajak terasa makin signifikan jika dilihat per bulannya. Pada Agustus 2020, restitusi pajak berada di zona negatif, tetapi kemudian berbalik tumbuh positif hingga 72,66% pada September 2020.

Pertumbuhan restitusi sempat melemah ke level 56,26% pada Oktober 2020, tetapi kembali naik 84,49% pada November 2020.

Sri Mulyani menjelaskan tingginya restitusi tersebut memang menyebabkan pertumbuhan penerimaan pajak secara neto mengalami tekanan. Meski demikian, pemerintah tetap memberikan restitusi yang dipercepat demi membantu wajib pajak bertahan di tengah pandemi Covid-19. Restitusi dipercepat tercatat meningkat hingga 98,9% pada November 2020.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

"Ini karena kami ingin menolong perusahaan-perusahaan untuk likuiditasnya menjadi lebih baik maka dilakukanlah policy restitusi yang dipercepat," ujarnya.

Sri Mulyani menyebut penerimaan pajak secara neto hingga akhir November 2020 tercatat senilai Rp925,34 triliun, atau 77,2% terhadap target APBN 2020 yang sudah diubah sesuai dengan Perpres 72/2020 senilai Rp1.198,8 triliun. Realisasi itu mengalami kontraksi 18,55% secara tahunan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra