OMNIBUS LAW

Kata Sri Mulyani, Draf Omnibus Law Perpajakan Sudah Diserahkan ke DPR

Dian Kurniati | Rabu, 05 Februari 2020 | 11:48 WIB
Kata Sri Mulyani, Draf Omnibus Law Perpajakan Sudah Diserahkan ke DPR

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku telah menyerahkan surat presiden (surpres) beserta draf rancangan omnibus law perpajakan kepada DPR.

Sri Mulyani tidak menjelaskan secara detail terkait waktu penyampaian surpres dan draf rancangan omnibus law perpajakan itu. Dia hanya mengatakan surpres itu langsung dikirimkan pada Sekretariat DPR setelah diteken oleh Presiden Joko Widodo.

"Sudah kami serahkan, untuk omnibus law perpajakan. [Untuk] surpres, Bapak Presiden sudah tanda tangan dan drafnya kami sampaikan," kata Sri Mulyani di Hotel Fairmont, Rabu (5/2/2020).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani mengatakan proses pembentukan rancangan undang-undang (RUU) omnibus law perpajakan sebagai undang-undang tak berbeda dengan undang-undang lainnya, yaitu harus melewati pembahasan dan disetujui oleh DPR.

RUU tersebut, tegas dia, akan segera dibahas jika telah disepakati dalam paripurna DPR. Menurutnya, pemerintah akan mengikuti setiap mekanisme yang berjalan di DPR untuk mengesahkan RUU tersebut.

Dia mengungkapkan penyusunan draf omnibus law perpajakan juga telah didahului dengan sejumlah konsultasi. Konsultasi juga telah dilakukan dengan Ketua DPR Puan Maharani dan sejumlah fraksi di DPR. Sri Mulyani tidak bisa memprediksi kapan omnibus law perpajakan akan disahkan oleh DPR.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Omnibus law perpajakan akan berisi pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) badan secara bertahap, yaitu dari 25% menjadi 22% (2021-2022) dan 20% (mulai 2023). Ada pula redefinisi bentuk usaha tetap (BUT) yang tidak hanya terbatas pada kehadiran fisik.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah untuk mengikuti mekanisme di DPR. Terkait dengan permintaan Presiden Joko Widodo agar DPR menyelesaikan pembahasan omnibus law secepatnya, Puan mengaku menunggu draf dari pemerintah terlebih dahulu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru