OMNIBUS LAW

Kata Sri Mulyani, Draf Omnibus Law Perpajakan Sudah Diserahkan ke DPR

Dian Kurniati | Rabu, 05 Februari 2020 | 11:48 WIB
Kata Sri Mulyani, Draf Omnibus Law Perpajakan Sudah Diserahkan ke DPR

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku telah menyerahkan surat presiden (surpres) beserta draf rancangan omnibus law perpajakan kepada DPR.

Sri Mulyani tidak menjelaskan secara detail terkait waktu penyampaian surpres dan draf rancangan omnibus law perpajakan itu. Dia hanya mengatakan surpres itu langsung dikirimkan pada Sekretariat DPR setelah diteken oleh Presiden Joko Widodo.

"Sudah kami serahkan, untuk omnibus law perpajakan. [Untuk] surpres, Bapak Presiden sudah tanda tangan dan drafnya kami sampaikan," kata Sri Mulyani di Hotel Fairmont, Rabu (5/2/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan proses pembentukan rancangan undang-undang (RUU) omnibus law perpajakan sebagai undang-undang tak berbeda dengan undang-undang lainnya, yaitu harus melewati pembahasan dan disetujui oleh DPR.

RUU tersebut, tegas dia, akan segera dibahas jika telah disepakati dalam paripurna DPR. Menurutnya, pemerintah akan mengikuti setiap mekanisme yang berjalan di DPR untuk mengesahkan RUU tersebut.

Dia mengungkapkan penyusunan draf omnibus law perpajakan juga telah didahului dengan sejumlah konsultasi. Konsultasi juga telah dilakukan dengan Ketua DPR Puan Maharani dan sejumlah fraksi di DPR. Sri Mulyani tidak bisa memprediksi kapan omnibus law perpajakan akan disahkan oleh DPR.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Omnibus law perpajakan akan berisi pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) badan secara bertahap, yaitu dari 25% menjadi 22% (2021-2022) dan 20% (mulai 2023). Ada pula redefinisi bentuk usaha tetap (BUT) yang tidak hanya terbatas pada kehadiran fisik.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah untuk mengikuti mekanisme di DPR. Terkait dengan permintaan Presiden Joko Widodo agar DPR menyelesaikan pembahasan omnibus law secepatnya, Puan mengaku menunggu draf dari pemerintah terlebih dahulu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN