KEBIJAKAN PAJAK

Kata Riset Ini, e-Faktur Berhasil Meningkatkan Kepatuhan PKP

Muhamad Wildan | Jumat, 30 Oktober 2020 | 06:00 WIB
Kata Riset Ini, e-Faktur Berhasil Meningkatkan Kepatuhan PKP

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Riset yang dipublikasikan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menunjukkan tidak semua kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna meningkatkan kepatuhan pengusaha kena pajak (PKP) berhasil meningkatkan kepatuhan.

Riset yang ditulis oleh Dhian Adhetiya Safitra dan Sartika Djamaluddin dari Universitas Indonesia menunjukkan upaya peningkatan kepatuhan melalui surat teguran dan surat klarifikasi justru mengurangi kemungkinan PKP untuk patuh.

Meski demikian, dalam riset yang sama, kebijakan seperti peluncuran administrasi berbasis digital seperti e-faktur, audit terkait dengan restitusi, dan pemberian sanksi justru meningkatkan peluang PKP untuk patuh.

Baca Juga:
DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

"DJP perlu mengevaluasi efektivitas pelaksanaan kebijakan pemberian teguran dan/atau permintaan klarifikasi," bunyi riset yang berjudul Aktivitas Pengawasan Pajak dan Tingkat Kepatuhan: Studi Kasus Wajib Pajak PPN di Indonesia, dikutip Jumat (30/10/2020).

Dalam penelitian tersebut ditunjukkan peran e-faktur dalam meningkatkan kemungkinan peningkatan kepatuhan PKP hingga 67,8%. Hasil ini memberikan kesimpulan bahwa upaya otoritas pajak yang melibatkan teknologi informasi merupakan strategi yang tepat.

Lalu, probabilitas peningkatan kepatuhan PKP yang diaudit akibat permintaan restitusi atas kelebihan pembayaran pajak tahun sebelumnya mencapai 54,4%. Adapun audit yang dilakukan karena restitusi 2-3 tahun sebelumnya tidak berdampak signifikan terhadap kepatuhan PKP.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Sanksi tercatat juga mampu meningkatkan kepatuhan. Namun, probabilitas peningkatan kepatuhan PKP usai pemberian sanksi atas masa pajak tahun sebelumnya, 2 tahun sebelumnya, dan 3 tahun sebelumnya masing-masing hanya sebesar 4,56%, 1,88%, dam 0,9%.

Adapun penerbitan surat teguran kepada PKP atas ketidakpatuhan pada tahun sebelumnya, 2 tahun sebelumnya, dan 3 tahun sebelumnya untuk 1 masa pajak berpotensi mengurangi kepatuhan masing-masing hingga 24,27%, 2,01%, dan 2,34%.

Selanjutnya, penerbitan surat klarifikasi kepada PKP atas masa pajak tahun sebelumnya, 2 tahun sebelumnya, dan 3 tahun sebelumnya berpotensi menekan kepatuhan PKP hingga 1,78%, 3,54%, dan 2,87%.

"Mempertimbangkan hasil penelitian ini yang memperkuat penelitian Wanzel (2006), otoritas pajak perlu melakukan penelitian untuk memastikan efektivitas pemberian surat teguran dalam mengubah perilaku pembayar pajak," tulis kedua penulis dalam penelitiannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Oktober 2020 | 10:30 WIB

wah berita yang sangat baik. Memang seharusnya dengan pemanfaatan teknologi ini memudahkan WP dan meningkatkan kepatuhan

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra