KEBIJAKAN PAJAK

Kata Kemenkop, Pemahaman UMKM Soal Pajak Masih Rendah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Juni 2021 | 16:00 WIB
Kata Kemenkop, Pemahaman UMKM Soal Pajak Masih Rendah

Staf Ahli Ekonomi Makro Kemenkop UKM Rulli Nuryanto saat memberikan paparan dalam webinar series bertajuk Aspek Perpajakan, Akuntansi dan Digital Marketing untuk UMKM, Rabu (9/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan kesadaran dan kepatuhan pajak sektor UMKM masih menjadi tantangan dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dari ceruk bisnis UMKM.

Staf Ahli Ekonomi Makro Kemenkop UKM Rulli Nuryanto mengatakan porsi ekonomi UMKM merupakan yang terbesar di Indonesia. Data UMKM yang terdaftar mencapai 64 juta pelaku usaha dan menyerap 97% dari total angkatan kerja di Indonesia.

"UMKM punya posisi strategis dalam ekonomi karena kontribusinya 61% ke PDB. Jadi kesadaran dan pemahaman UMKM tentang pajak menjadi penting dalam proses pembangunan nasional," katanya, Rabu (9/6/2021).

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Rulli menjelaskan beberapa isu yang menjadi tantangan dalam menaikkan kesadaran dan kepatuhan UMKM dalam bidang perpajakan di antaranya minimnya pemahaman pelaku UMKM terkait dengan fasilitas PPh final 0,5% yang diatur dalam PP No. 23/2018.

Masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami bagaimana skema tarif dan perhitungan pajak setelah selesai masa pemanfaatan insentif PPh final tersebut. UMKM juga masih memerlukan banyak asupan pengetahuan dan informasi perihal standar akuntansi keuangan bagi UMKM.

Tantangan lainnya adalah pelaku UMKM tidak memahami mekanisme sanksi perpajakan dan pajak terutang dalam menentukan beban pajak atas kegiatan usaha yang dijalankan sehingga memengaruhi pemenuhan kewajiban pajak dengan benar.

Baca Juga:
Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

"Jadi diharapkan dalam webinar ini peserta mendapatkan pemahaman yang lebih baik," tutur Rulli saat memberikan paparan dalam webinar series bertajuk Aspek Perpajakan, Akuntansi dan Digital Marketing untuk UMKM.

Di sisi lain, ia menilai digitalisasi bisnis menjadi kebutuhan mendesak bagi UMKM untuk bertahan dan mengembangkan usaha. Menurutnya, pelaku UMKM yang masuk dalam ekosistem ekonomi digital masih relatif kecil dan perlu ditingkatkan k edepannya.

"Kalau melihat data, baru 19% dari total UMKM yang 64 juta tadi, sudah onboarding pada platform digital. Ini memerlukan terobosan untuk digitalisasi UMKM," ujar Rulli. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Juni 2021 | 23:00 WIB

Selain diperlukan lebih banyak lagi sosialisasi terkait pajak UMKM, UMKM juga memerlukan penyuluhan terkait bagaimana sistempembukuan maupun pencatatan yang baik dan benar, agar UMKM dapat melakukan pengelolaan keuangan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025