PERPAJAKAN INDONESIA

Kata Kemenkeu, Tax Ratio Justru Diturunkan dalam Situasi Tertentu

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Februari 2019 | 14:42 WIB
Kata Kemenkeu, Tax Ratio Justru Diturunkan dalam Situasi Tertentu

Ilustrasi gedung Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menegaskan dalam situasi tertentu, tax ratio justru dibuat menurun.

Hal ini diungkapkan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti melalui akunFacebook-nya. Dia mengatakan selain sebagai alat untuk mengumpulkan penerimaan negara, pajak juga dipakai sebagai instrumen fiskal dalam mengelola perekonomian.

“Angka tax ratio dapat naik atau turun seiring dengan kegiatan ekonomi yang diukur dengan PDB [produk domestik bruto],” ujarnya, seperti dikutip pada Senin (11/2/2019).

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Dia memaparkan dalam kondisi ekonomi lesu dan mengalami tekanan – seperti penurunan harga komoditas atau resesi ekonomi global – pemerintah suatu negara dapat memberikan stimulus ekonomi (counter cyclical).

Stimulus ini, sambung Nufransa, bisa berupa penurunan tarif pajak atau pemberian insentif pengecualian pajak (tax holiday, tax allowance, atau pajak ditanggung pemerintah). Dengan demikian, perekonomian dapat pulih dan pertumbuhannya kembali bergairah.

“Dalam situasi tersebut tax ratio justru dibuat menurun,” katanya.

Baca Juga:
World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Di sisi lain, dalam kondisi ekonomi yang memanas (overheating) atau menggelembung tidak sehat (bubble), pajak dapat dikerek dan diefektifkan. Hal ini dilakukan untuk mengerem dan memperlambat perekonomian.

“Jadi naik turunnya tax ratio adalah mencerminkan berbagai hal, baik sebagai alat kebijakan fiskal maupun masalah struktural/fundamental suatu perekonomian dan negara,” jelas Nufransa.

Dia pun menegaskan turunnya tax ratio tidak bisa dijadikan sebagai alat ukur untuk menghitung kebocoran anggaran. Apalagi, sebagai perbandingkan antara penerimaan negara dari sektor perpajakan dengan PDB, performa tax ratio dipengaruhi beberapa faktor.

Baca Juga:
Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Beberapa faktor yang berpengaruh a.l. pertama, kebijakan perpajakan yang mencakup juga tarif pajak. Kedua, efektivitas pemungutan pajak. Ketiga, berbagai insentif dan pengecualian pajak yang diberikan kepada pelaku ekonomi dan masyarakat.

Keempat, kemungkinan terjadinya pidana pajak seperti penghindaran dan penggelapan pajak. Rasio pajak, sambungnya, juga menggambarkan tingkat kepatuhan pajak yang dipengaruhi oleh pendidikan dan pemahaman pajak. Rasio ini juga mencerminkan budaya kepatuhan pajak, termasuk sistem penegakan hukum.

Menyadari berbagai faktor yang menentukan tax ratio suatu negara, otoritas fiskal melakukan reformasi perpajakan secara komprehensif yang mencakup perbaikan sumber daya manusia, perbaikan basis data dan sistem teknologi informasi serta proses bisnis, perbaikan struktur kelembagaan, dan perbaikan peraturan perundangan-undangan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 16:39 WIB PMK 124/2024

Sri Mulyani Rilis Peraturan Baru Organisasi dan Tata Kerja Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data