PERPAJAKAN INDONESIA

Kata Kemenkeu, Tax Ratio Justru Diturunkan dalam Situasi Tertentu

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Februari 2019 | 14:42 WIB
Kata Kemenkeu, Tax Ratio Justru Diturunkan dalam Situasi Tertentu

Ilustrasi gedung Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menegaskan dalam situasi tertentu, tax ratio justru dibuat menurun.

Hal ini diungkapkan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti melalui akunFacebook-nya. Dia mengatakan selain sebagai alat untuk mengumpulkan penerimaan negara, pajak juga dipakai sebagai instrumen fiskal dalam mengelola perekonomian.

“Angka tax ratio dapat naik atau turun seiring dengan kegiatan ekonomi yang diukur dengan PDB [produk domestik bruto],” ujarnya, seperti dikutip pada Senin (11/2/2019).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Dia memaparkan dalam kondisi ekonomi lesu dan mengalami tekanan – seperti penurunan harga komoditas atau resesi ekonomi global – pemerintah suatu negara dapat memberikan stimulus ekonomi (counter cyclical).

Stimulus ini, sambung Nufransa, bisa berupa penurunan tarif pajak atau pemberian insentif pengecualian pajak (tax holiday, tax allowance, atau pajak ditanggung pemerintah). Dengan demikian, perekonomian dapat pulih dan pertumbuhannya kembali bergairah.

“Dalam situasi tersebut tax ratio justru dibuat menurun,” katanya.

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

Di sisi lain, dalam kondisi ekonomi yang memanas (overheating) atau menggelembung tidak sehat (bubble), pajak dapat dikerek dan diefektifkan. Hal ini dilakukan untuk mengerem dan memperlambat perekonomian.

“Jadi naik turunnya tax ratio adalah mencerminkan berbagai hal, baik sebagai alat kebijakan fiskal maupun masalah struktural/fundamental suatu perekonomian dan negara,” jelas Nufransa.

Dia pun menegaskan turunnya tax ratio tidak bisa dijadikan sebagai alat ukur untuk menghitung kebocoran anggaran. Apalagi, sebagai perbandingkan antara penerimaan negara dari sektor perpajakan dengan PDB, performa tax ratio dipengaruhi beberapa faktor.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Beberapa faktor yang berpengaruh a.l. pertama, kebijakan perpajakan yang mencakup juga tarif pajak. Kedua, efektivitas pemungutan pajak. Ketiga, berbagai insentif dan pengecualian pajak yang diberikan kepada pelaku ekonomi dan masyarakat.

Keempat, kemungkinan terjadinya pidana pajak seperti penghindaran dan penggelapan pajak. Rasio pajak, sambungnya, juga menggambarkan tingkat kepatuhan pajak yang dipengaruhi oleh pendidikan dan pemahaman pajak. Rasio ini juga mencerminkan budaya kepatuhan pajak, termasuk sistem penegakan hukum.

Menyadari berbagai faktor yang menentukan tax ratio suatu negara, otoritas fiskal melakukan reformasi perpajakan secara komprehensif yang mencakup perbaikan sumber daya manusia, perbaikan basis data dan sistem teknologi informasi serta proses bisnis, perbaikan struktur kelembagaan, dan perbaikan peraturan perundangan-undangan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi