BERITA PAJAK HARI INI

Kata Kemenkeu Soal Putusan Pengadilan Pajak dengan Adanya e-Tax Court

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Desember 2023 | 09:13 WIB
Kata Kemenkeu Soal Putusan Pengadilan Pajak dengan Adanya e-Tax Court

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyatakan kehadiran e-tax court akan meningkatkan konsistensi putusan di Pengadilan Pajak. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (1/12/2023).

Sekjen Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyatakan dengan adanya e-tax court, hakim di Pengadilan Pajak dapat dengan mudah menggunakan putusan lama sebagai referensi sebelum menerbitkan putusan atas sengketa yang serupa.

“Kami memperkenalkan landmark. Jadi, hal-hal yang sudah diyakini sebagai kebenaran itu akan dijadikan referensi, semacam yurisprudensi. Siapapun hakim yang memutus perkara yang serupa, range-nya tidak akan ekstrem," katanya.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dengan demikian, sambung Heru, hakim di Pengadilan Pajak dapat bekerja dengan cepat sekaligus mampu menghasilkan putusan yang konsisten. "Saya tidak berbicara bahwa semua perkara mesti putusannya sama persis dan identik. Tentunya pengadilan tidaklah seperti itu," imbuh Heru.

Sebagai informasi, penggunaan e-tax court untuk keperluan administrasi sengketa dan persidangan di Pengadilan Pajak diatur berdasarkan pada PER-1/PP/2023. Aplikasi e-tax court resmi diluncurkan dan bisa digunakan sejak 31 Juli 2023.

Selain mengenai e-tax court, ada pula ulasan terkait dengan usulan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki terkait dengan skema PPh final dengan tarif sebesar 0,5% bagi UMKM. Kemudian, masih ada pula bahasan tentang penambahan barang kena cukai baru.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Manfaat bagi DJP dan DJBC

Tak hanya bermanfaat bagi hakim, e-tax court dapat memberi manfaat bagi Ditjen Pajak (DJP) serta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Sebab, e-tax court akan mempermudah otoritas untuk mengevaluasi sengketa-sengketa yang berulang.

Sekjen Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyebut putusan banding di Pengadilan Pajak sering kali mengabulkan permohonan yang diajukan oleh wajib pajak. Oleh karena itu, otoritas dapat melakukan evaluasi terkait dengan putusan banding tersebut.

“Kenapa kami kalah terus? Jangan-jangan kami melakukan kesalahan? Kalau kami yakin keliru maka kami akan segera lakukan perbaikan,” kata Heru. (DDTCNews)

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Koreksi Pajak, Bea, dan Cukai

Sekjen Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meminta jajarannya bekerja secara efisien. Koreksi pajak, kepabeanan, dan cukai yang dilakukan oleh otoritas tidaklah berguna jika pada ujungnya koreksi tersebut dibatalkan di tingkat banding.

"Kami akan menekankan pada teman-teman di lapangan bahwa kita harus bekerja dengan parameter output dan outcome. Kalau [parameternya] proses, ya tinggal dikoreksi saja. Perkara kalah ya urusan di banding dan PK. Tidak seperti itu ke depannya," ujar Heru. (DDTCNews)

Akun e-Tax Court

Terdapat 619 kuasa hukum yang telah mendaftar dan memiliki akun e-tax court dalam tahun berjalan ini. Jumlah itu sekitar 17% dari total kuasa hukum di Pengadilan Pajak. Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Triyono Martanto mengajak para kuasa hukum lainnya untuk dapat mendaftarkan diri.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

"Ada banyak manfaat dan kemudahan yang bisa diperoleh Bapak dan Ibu sekalian dari e-tax court. Yang paling utama ialah kemudahan akses bagi pencari keadilan. Tak perlu datang ke Pengadilan Pajak, tinggal upload," katanya. Simak pula ‘Ada e-Tax Court, Proses Administrasi Sengketa Hanya Butuh 106 Hari’.

Hingga saat ini, terdapat 317 wajib pajak yang sudah memiliki akun e-tax court. Jumlah berkas banding atau gugatan yang sudah diajukan oleh para pihak melalui e-tax court sudah mencapai 783 berkas. Namun, jumlah ini masih tergolong sedikit. (DDTCNews)

Usulan Tidak Ada Batasan Waktu PPh Final UMKM

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memandang pemerintah perlu mempertahankan skema PPh final dengan tarif sebesar 0,5% bagi UMKM. Teten mengusulkan skema PPh final seyogianya dimanfaatkan oleh wajib pajak tanpa jangka waktu, utamanya bagi wajib pajak berskala mikro.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

"Jadi, seharusnya pemerintah melihat pajak untuk UMKM itu ya tetap saja lah. Enggak harus [ada jangka waktu], terutama yang mikro. Karena menurut saya sulit kalau mereka dinaikkan," katanya. (DDTCNews)

Cukai Produk Plastik dan Minuman Bergula dalam Kemasan

UU APBN 2024 menetapkan target penerimaan cukai senilai Rp246,07 triliun atau naik 8,3% dari target tahun ini pada Perpres 76/2023 senilai Rp227,21 triliun. Perpres 76/2023 kemudian memerinci target penerimaan cukai yang berasal dari 5 barang kena cukai.

Adapun 2 di antaranya adalah barang kena cukai baru. Keduanya adalah produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK). Target penerimaan kedua barang ini sempat masuk dalam Perpres 130/2022, tetapi kemudian dijadikan Rp0 melalui Perpres 75/2023.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Penerimaan cukai produk plastik pada 2024 ditargetkan senilai Rp1,84 triliun atau naik 87,8% dari Perpres 130/2022 senilai Rp980 miliar. Sementara untuk MBDK, target penerimaannya pada 2024 senilai Rp4,38 triliun atau naik 42,2% dari target pada Perpres 130/2022 senilai Rp3,08 triliun. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Pemadanan NIK sebagai NPWP

DJP berupaya mempercepat pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), terutama pada instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). Demi mempercepat pemadanan tersebut, DJP pun memberikan layanan pemadanan.

"Mengingat tenggat waktu 1 Januari 2024 yang makin dekat, diperlukan percepatan pemadanan NIK dan NPWP terutama bagi ILAP dengan data banyak (di atas 1 juta NPWP)," tulis pemerintah dalam laporan APBN Kita edisi November 2023. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra